Wednesday, May 2, 2012

Perubahan dan Efektivitas Hukum

PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM ( SOCIAL CHANGE ).

Setiap masyarakat pasti mengalami perubahan sosial, hanya prosesnay ada yang cepat, ada yang lambat.
Contoh: Orang Asmat beda dengan orang-orang kota.
Perubahan yang terlalu cepat, sehingga kadang hukum sulit untuk mengikutinya.
Robert Sutterland, 4 Faktor yang menyebabkan “Social Change”:
  1. Karena ada proses inovation/ pembaruan.
  2. Invention : penemuan teknologi di bidang industri, mesin dst.
  3. Adaptation : adaptasi yaitu suatu proses meniru suatu cultur, gaya yang ada di masyarakat lain.
  4. Adopsim: ikut dalam penggunaan penemuan teknologi.
Perubahan sosial adalah perubahan yang bersifat fundamental, mendasar, menyangkut perubahan niali sosial, pola perilaku, juga menyangkut perubahan institusi sosial, interaksi sosial, norma-norma sosial.


Faktor yang mempengaruhi kefektifan hukum :
         Mudah tidaknya ketidaktaatan/pelanggaran hukum itu dilihat/disidik. à Makin mudah dilihat ® makin efektif
         Pelanggaran Narkoba (pidana) lebih mudah dilihat drpd pelanggaran hak asasi (hk. tata negara).
         Siapakah yang bertanggungjawab menegakkan hukum ybs.
         Narkoba ® tg jawab negara ® lebih efektif
         HAM     ® tg jawab individu/warga ® kurang efektif


Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan / keefektifan hukum :
1.      Hukumnya / undang-undangnya. Kalau hukum itu baik, maka ada kejelasannya penafsiran, sinkronisasi baik vertikal maupun horizontal.
2.      Penegak hukum (pembentuk hukum maupun penerap hukum). Semua Capres, janji penegakan hukum, berantas KKN, tapi persoalannya dimuali dari orang kemudian sistemnya.
3.      Sarana / fasilitas pendukung. Legal officer tidak profesional, semuanya menjadi tidak berfungsi maksimal. Sebetulnya ke-2 unsur di atas sama fungsinya.Penegak hukum yang baik, kalau peraturannya tidak memadai maka tidak akan berjalan dengan baik.
4.      Masyarakat (adressat hukum). Kesadaran hukum masyarakat amat penting utk mendukung penegakan hukum secara efektif. Masalah: banyak masyarakat yg tdk cukup memiliki kesadaran hukum sehingga penegakan hukum kadang berhenti pd batas gugur syarat saja. Contohnya: Sahnya perkawinan hrs sesuai ketentuan UU Perkawinan, maka perlu kesadaran hukum.
5.      Budaya (legal culture/culture of law). Artinya : Norma2 hukum menyatu sebagai kepribadian penegak hukum yg tumbuh menjadi perilaku hukum. Perilaku hukum diterapkan secara konsisten sesuai dgn aspirasi hukum dan masyarakat. Bukan sebaliknya biasa melanggar rambu2 lalu lintas ketika polisi tidak ada.


Syarat-syarat agar hukum efektif :

  • Undang-undang dirancang dengan baik; kaidahnya jelas, mudah dipahami, dan penuh kepastian;
  • Undang-undang sebaiknya bersifat melarang (prohibitur) dan bukan mengharuskan/membolehkan (mandatur);
  • Sanksi haruslah tepat dan sesuai tujuan / sifat undang-udang itu;
  • Beratnya sanksi tidak boleh berlebihan (sebanding) dengan macam pelanggarannya;
  • Mengatur terhadap perbuatan yang mudah dilihat (lahiriah);
  • Mengandung larangan yang berkesesuaian dengan moral; 
  • Pelaksana hukum menjalankan tugasnya dengan baik; menyebarluaskan UU, penafsiran seragam, dan konsisten.

No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar anda di bawah ini. No Spam ! No Sara !