Wednesday, May 2, 2012

Arti Dan Pemahaman Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan tentang interaksi manusia yang berkaitan dengan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Interaksi Manusia mengandung tiga unsur, yaitu : Tindakan (act), sesuatu (thing), dan makna (meaning). Hukum yang dimaksud bukan saja hukum dalam arti tertulis tetapi juga yang tidak tertulis, baik menyangkut falsafah, intelektualitas, maupun jiwa yg melatar belakangi penerapan hukum.

Substansi hukum meliputi : aturan, norma, & pola perilaku (hk yg tertulis & hk yg berlaku – hidup dalam masyarakat).
Struktur  hukum meliputi : tatanan daripada elemen lembaga hukum (kerangka organisasi & tingkatan dr lembaga kepolisian, kejaksaan, kehakiman, pemasyarakatan, kepengacaraan).
Budaya hukum meliputi : nilai-nilai, norma-norma & lembaga-lembaga yg menjadi dasar daripada sikap perilaku hamba hukum. 
Sosiologi Hukum: merupakan ilmu terapan yg menjadikan Sosiologi sbg subyek, sprt fungsi sosiologi dlm penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum, dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum. Hukum diberi muatan nilai baru yg bertujuan utk mempengaruhi atau menimbulkan perubahan sosial secara terarah dan terencana.

Secara ringkas Sosiologi Hukum dpt didefinisikan: sebagai ilmu pengetahuan ilmiah yg mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dg gejala2 sosial lainnya secara empiris analistis.

Sosiologi hukum: dlm mengkaji kekuatan norma sosial dan menguji kenyataan hukum dlm masyarakat dilakukan dg penelitian empirik. Artinya: Kajian obyek studi sosiologi hukum, di samping mempelajari proses pelembagaan norma sosial, konsistensi, kegunaan, dan gejala perilaku normatif, juga melihat efektivitas penerapan peraturan hukum/undang2 di dlm masyarakat.
Oleh krn kajian sosiologi hukum dlm mencari, mempelajari dan menganalisis data empirik tumbuh berkembangnya norma2 lebih berdasarkan kenyataan perilaku masyarakat, maka ia masuk dlm rumpun sosiologi.


PERKEMBANGAN HUKUM DI DALAM MASYARAKAT 

Merupakan  himpunan moralitas & wahana utk mencapai cita2 sosial (Durkheim). Masa itu hk dianggap satu-satunya perekat sosial. 
Hukum sbg alat paksa pemegang kekuasaan, dipengaruhi olh kepentingan ideal, material, dan kepentingan kelompok-2 dlm masyarakat shg menjadi struktur sosial (Weber).  
Masyarakat sll berubah, keberadaan hukum hrs mengabdi kpd kepentingan rakyat utk menekan kaum borjuis (Karl Marx).


PERBEDAAN NORMA SOSIAL DAN HUKUM
2. 1. Norma hukum
  • Aturannya pasti (tertulis)
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penguasa
  • Sanksinya berat
2. 2. Norma sosial
  • Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
  • Ada/tdknya alat penegak hk, tdk pasti (kadang ada, kadang tak ada)
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Sanksinya ringan.
Norma sosial dan norma hukum merupakan aturan yg berlaku di suatu tempat.
Norma sosial: berkaitan erat dg adat istiadat dan budaya yg berlaku di suatu tempat, dan sangat mungkin berbeda antara daerah satu dg daerah lainnya.
Norma hukum: aturan produk dari pemerintah suatu wilayah, penerapannya berlaku umum, bagi siapa saja yg masuk dlm wilayah hukum ttt. Konsekuensinya hrs taat thdp hukum yg berlaku di wilayah tsb.


DIS-HARMONI NORMA SOSIAL DAN HUKUM
Seringkali hukum yg berlaku tdk sama dg norma sosial yg dlm kehidupan masyarakat setempat. Contoh: ketidakharmonisan antara norma hukum & norma sosial al:
a. Perda (norma hukum) melarang usaha di trotoar, jalur hijau, atau badan jalan, akan tetapi ternyata norma sosial tdk melarangnya, krn terbukti banyak konsumen yg membutuhkannya. Artinya: selama norma sosial blm berubah, mk selamanya Perda larangan PKL tdk akan pernah efektif.
b. KUHP ps 285 tdk bisa menjerat kumpul kebo selama tdk ada unsur paksaan atau atas dasar suka sama suka, tetapi sebagian besar norma sosial masyarakat Indonesia melarangnya. Artinya: tak mungkin orang akan mengakui dirinya kumpul kebo, dg mengatakan suka sama suka, maka bebaslah perbuatan mesum kaligus mentertawakan pasal tsb sepanjang masa.
Memang hukum seharusnya (das solen) tdk bertentangan dg norma sosial yg berlaku, tetapi hukum idealnya apat difungsikan sbg pembanding dari norma sosial, yg pd akhirnya norma hukum tsb secara perlahan akan diakui oleh masyarakat shg dg sendirinya akan menjadi norma sosial. Fungsi dan peran pemerintah juga sangat penting dlm pembinaan masyarakat, shg masyarakat bisa tertib hukum dan tertib sosial.


No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar anda di bawah ini. No Spam ! No Sara !