Sunday, December 4, 2011

Makalah Norma Sosial

Mata Kuliah : Struktur Sosial




BAB I
PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG
Dalam hidup bermasyarakat, norma sangat dibutuhkan dalam memberi batasan terhadap perilaku-perilaku individu maupun kelompok untuk menjauhi terjadinya sebuah penyimpangan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Namun, seiring dengan kemajuan zaman yang ada, banyak norma-norma sosial yang dilanggar, seperti pelanggaran pada norma hukum, salah satunya adalah tawuran. Norma hukum merupakan salah satu norma sosial yang dibuat untuk memberikan sanksi secara tegas bagi anggota-anggota masyarakat yang melanggarnya. Tawuran disebut juga sebagai sebuah pelanggaran norma sosial atau khususnya norma hukum dikarenakan tawuran merupakan sebuah penyimpangan sosial yang mengganggu ketertiban serta kenyamanan dalam kehidupan masyarakat. Sehingga dalam penyimpangan ini perlu diberikannya sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tawuran tersebut agar menimbulkan sikap jera terhadap pelakunya. Sanksi yang diberikan oleh masing-masing norma sosial memang berbeda-beda. Pada norma hukum, sanksi yang diberikan bisa dikatakan sangat tegas dibandingkan dari sanksi norma-norma sosial lainnya. Sanksi dari norma hukum dapat berupa ancaman, pemecatan, pengeluaran/drop out, dan lain-lain tergantung dari masing-masing institusinya. Untuk itu, perlu dijelaskan tentang norma sosial secara mendetail pada pembahasan berikutnya


B. TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Kita dapat mengetahui seluk beluk norma sosial dimana norma sosial merupakan norma yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Norma juga merupakan suatu aturan yang ada dalam masyarakat. Tanpa norma tidak akan ada satu kesatuan dalam masyarakat itu.
2.      Mengetahui bentuk-bentuk penyimpangan norma sosial. Mengingat banyak sekali penyimpangan-penyimpang norma sosial, salah satunya seperti artikel di atas yaitu Tawuran Antar Mahasiswa UNILA. Kasus seperti itu sangat menyimpang norma sosial seperti norma hukum, agama, dan adat istiadat.


C. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang tersebut dapat dirumuskan masalah yang akan dibahas yaitu :
1.      Apa pengertian dari norma sosial dan bagaimana bentuk terjadinya norma sosial ?
2.      Ciri-ciri apa yang terdapat dalam norma sosial dan bagaimana fungsinya ?
3.      Norma sosial memiliki macam-macam dan memiliki tingkatan-tingkatan yang berbeda. Jelaskan hal tersebut ?




BAB II
PEMBAHASAN



A. PENGERTIAN NORMA SOSIAL
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.


B. TERBENTUKNYA NORMA SOSIAL
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa melakukan hubungan dan bekerja sama dengan manusia lainnya di masyarakat. Agar kerja sama antarsesama manusia dapat berlangsung dengan baik, lancar, dan dapat optimal, manusia membutuhkan suasana dan kondisi yang tertib dan teratur. Dalam hal ini manusia membutuhkan aturan, tata pergaulan, sehingga mereka dapat hidup dalam suasana yang harmonis. Uraian tersebut menunjukkan arti pentingnya norma-norma sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, ada hubungan antara interaksi sosial dengan norma sosial. Di manakah letak hubungannya?
Norma lahir karena adanya interaksi sosial dalam masyarakat. Masyarakat yang berinteraksi membutuhkan aturan main, tata pergaulan yang dapat mengatur mereka untuk mencapai suasana yang diharapkan, yaitu tertib dan teratur. Untuk mencapainya, maka dibentuklah norma sebagai pedoman yang dapat digunakan untuk mengatur pola perilaku dan tata kelakuan yang akhirnya disepakati bersama oleh anggota kelompok masyarakat tersebut.


C. CIRI-CIRI NORMA SOSIAL
Ada beberapa ciri yang dimiliki norma sosial. Apa sajakah ciri-ciri tersebut? Mari kita identifikasi bersama.
·      Pada umumnya norma sosial tidak tertulis atau lisan. Misalnya adat istiadat, tata pergaulan, kebiasaan, cara, dan lain sebagainya. Kecuali norma hukum sebagai tata tertib yang bersifat tertulis. Kaidah-kaidah ini disepakati oleh masyarakat dan sanksinya mengikat seluruh anggota kelompok atau masyarakat.
·      Hasil kesepakatan dari seluruh anggota masyarakat pada wilayah tertentu. Hasil ini merujuk pada kebudayaan wilayah setempat mengenai tata kelakuan dan aturan dalam pergaulan.
·      Bersifat mengikat, sehingga seluruh warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya dengan sepenuh hati.
·      Ada sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya sesuai dengan kesepakatan bersama.
·      Norma sosial bersifat menyesuaikan dengan perubahan sosial. Artinya norma sosial bersifat fleksibel dan luwes terhadap perubahan sosial. Setiap ada keinginan dari masyarakat untuk berubah, norma akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah seluruhnya, aturan ini pasti akan mengalami perubahan.


D. FUNGSI NORMA SOSIAL
Dalam kehidupan masyarakat, norma memiliki beberapa fungsi atau kegunaan. Apa sajakah fungsi norma dalam kehidupan masyarakat? Kita mengenal beberapa fungsi norma, yaitu sebagai berikut.
1.        Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
2.        Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
3.        Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
4.        Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
5.        Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma.


E. MACAM-MACAM NORMA
Norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan hukum.
1.      Norma Agama
Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Contoh :
·         Norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun Imam.
·         Dalam agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
·         Dalam agama hindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.

2.      Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Misalnya, perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di mana pun.

3.      Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh :
·         Tidak memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika berkabung.
·         Mengucapkan terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan.
·         Meminta maaf ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.

4.      Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
Contoh     : 
·         Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
·         Kegiatan mudik menjelang hari raya.
·         Acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores.

5.      Norma Hukum
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara. Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh :
·         Tidak melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, menipu.
·         Wajib membayar pajak.
·         Memberikan kesaksian di muka siding pengadilan.

F. TINGKATAN NORMA SOSIAL
·      Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.

·      Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta. kesopanan dalam berperilaku / berpenampilan sopan

·      Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.

·      Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.






BAB III
PENUTUP


Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma lahir karena adanya interaksi sosial dalam masyarakat. Masyarakat yang berinteraksi membutuhkan aturan main, tata pergaulan yang dapat mengatur mereka untuk mencapai suasana yang diharapkan, yaitu tertib dan teratur. Untuk mencapainya, maka dibentuklah norma sebagai pedoman yang dapat digunakan untuk mengatur pola perilaku dan tata kelakuan yang akhirnya disepakati bersama oleh anggota kelompok masyarakat tersebut.




DAFTAR PUSTAKA


§      Tanggal Akses : 28 November 2011, Waktu: 15.18 WIB. http://www.lampungpost.com/berita-utama-/9675-unila-rusuh-puluhan-luka.html

§      Tanggal Akses : 28 November 2011, Waktu: 15.30 WIB. http://ergakandlyp.blogspot.com/2011/01/macam-macam-norma-sosial-yang-berlaku.html

§      Tanggal Akses : 28 November 2011, Waktu: 15.45 WIB. http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial

1 comment:

Silahkan tinggalkan komentar anda di bawah ini. No Spam ! No Sara !