Tuesday, July 5, 2011

Disiplin Hukum Empiris


Mata Kuliah : Pengantar Hukum

BAB VII
DISIPLIN HUKUM EMPIRIS

A.    Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum menurut Soerjono Soekanto adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analisis mempelajari hubungan timbale balik antara hukum sebagai gejala sosial dan gejala sosial lainnya. Begitu pun menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum dari kenyataan yang tampak sebagaimana hukum itu dijalankan sehari-hari.
Sosiologi hukum ruang lingkupnya mencakup hukum dalam dua posisi. Pertama, hukum sebagai variabel terpengaruhi oleh proses yang terjadi di masyarakat atau proses sosial, artinya hukum merupakan hasil dari proses sosial yang terjadi di masyarakat. Kedua, hukum sebagai variabel yang mempengaruhi, artinya hukum sebagai factor yang akan mempengaruhi perilaku masyarakat.
Karakteristik dalam sosiologi hukum, yaitu (1) sosiologi hukum bertujuan untuk memberiakan penjelasan terhadap praktik hukum; (2) sosiologi hukum menguji kesahihan atau keabsahan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum; (3) sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum tetapi memberikan penjelasan atas norma hukum dalam praktiknya di masyarakat.

B.     Antropologi Hukum
Hukum ditinjau secara antropologis adalah refleksi dari kebudayaan manusia atau merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya yang harus dipertahankan. Dengan demikian, hukum menjadi objek kajian antropologi, sehingga muncul antropologi hukum sebagai cabang ilmu hukum empiris yang akan mempelajari, mengamati, menyelidiki, dan memahami secara menyeluruh (holistik) segenap unsure kebudayaan manusia termasuk hukum.
Antropologi hukum merupakan cabang ilmuu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelasaiannya pada masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedanga mengalami modernisasi. Ruang lingkup antropologi hukum memberikan deskriptif atau gambaran tentang hukum dan nila-nilai kebudayaan, proses penyelesaian sengketa yang digunakan dan ayng dibutuhkan oleh masyarakat oleh masyarakat berserta alasan-alasannya.

C.    Psikologi Hukum
Psikologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia. Perilaku manusia pada dasarnya merupakan perwujudan dari jiwa seseorang. Dengan demikian, hukum mempengaruhi perilaku seseorang karena dapat menimbulkan gejala kejiwaan berupa konflik, kekecewaan, dan kekhawatiran, sehingga perilaku dapat menunjukkan kenormalan atau kesesuaian dengan hukum atau sebaliknya menjadi abnormal.

D.    Perbandingan Hukum
Perbandingan hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memperbandingkan sistem hukum yang berlaku didalam satu atau beberapa masyarakat. Hukum yang berlaku di masyarakat tertentu memiliki kesamaan dan kebedaan dengan hukum di masyarakat lain, dalam konteks itu perbandingan hukum dapat mencari pemecahan atas perbedaan.
Perbandingan hukum dapat digunakan untuk keseragaman hukum (unifikasi), harmonisasi hukum, pembaharuan hukum, penentuan asas asas hukum yang universal, kepastian hukum, dan kesederhanaan hukum.

E.     Sejarah Hukum
Sejarah hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari perkembangan dan asal usul dari sistem hukum dalam masyarakat tertentu. Hukum akan selalu berkembang, dengan demikian ada pertautan antara hukum masa lalu,kini,dan mendatang. Sejarah hukum bukan hanya mempelajari urut urutan waktu melainkan menginterprestasikan dan memberikan penilaian terhadap hukum pada masa lalu untuk diaktuliasasikan dengan masa kini.




No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar anda di bawah ini. No Spam ! No Sara !