Tuesday, January 18, 2011

Sumber Hukum

Matakuliah : Pengantar Ilmu Hukum


BAB III
SUMBER HUKUM


A.    Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum dapat diartikan sebagai asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, criteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan.

B.     Sumber Hukum Welbron dan Kenbron
Sumber hukum welbron adalah sumber yang menunjuk kepada badan atau lembaga yang berwenang mengeluarkan hukum atau yang menyebabkan terjadinya hukum. Sedangkan sumber hukum Kenbron adalah sumber yang menunjuk kepada tempat atau bahan-bahan yang dapat digunakan untuk mengenal atau mengetahui dimana hukum itu ditempatkan dalam lembaran negara.

C.    Sumber Hukum Materiel dan Formil
Sumber hukum materiel adalah sumber yang menentukan isi dari peraturan hukum, yang dapat bermacam-macam misalnya sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi, dan sebagainya. Sedangkan sumber hukum formil adalah sumber yang menetukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil.
Sumber hukum formil pada hukum tertulis diantaranya :
a.    Undang-undang adalah peraturan tertulis yang isinya mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku secara umum.
b.    Kebiasaan adalah peraturan yang memuat perilaku yang tetap, teratur, dan dalam waktu yang relatif lama. Ada dua syarat timbulnya hukum kebiasaan diantaranya :
1.      Unsur materiel atau riel ialah adanya perilaku yang rutin dan tetap dilakukan terus dalam waktu yang relatif lama.
2.      Unsur psikologis ialah kesadaran yang bersifat umum. 
c.    Traktat adalah perjanjian internasional yang dilakukan oleh dan antarnegara. Perjanjian pada hakikatnya terdapat tiga unsur diantaranya :
1.    Essentialia yaitu unsur mutlak (subyek dan obyek) yang harus ada dalam perjanjian. Misalnya harga adalah essentialia dalam jual beli.
2.    Naturalia yaitu unsur yang melekat walaupun tidak secara ekplisit tetapi implicit diangggap ada dalam perjanjian. Misalnya jaminan penjual atas cacat tersembunyi.
3.    Accidentalia yaitu ynsur yang harus dimuat secara tegas dalam perjanjian. Misalnya tempat tinggal yang dipilih.
d.   Yurisprudensi adalah putusan hakim atau putusan pengadilan (lembaga yang menegakkan hukum secara konkrit berkenaan dengan adanya tuntutan hak). Yurisprudensi terbagi menjadi dua bagian yaitu :
1.    Yurisprudensi tetap, yaitu keputusan hakim yang digunakan sebagai dasar oleh hakim lain yang merupakan rangkaian keputusan yang serupa.
2.    Yurisprudensi tidak tetap yaitu keputusan hakim yang digunakan oleh hakim lain sebagai pedoman karena sependapat.
e.    Doktrin adalah ajaran dari seorang pakar yang membawa pengaruh dan pengikut sehingga membentuk aliran.

Asas-asas hukum dapat dibedakan pada dua tingkatan yaitu asas-asas  hukum umum dan asas-asas hukum khusus.
Asas-asas hukum umum yang harus diperhatikan dalam perundang-undangan diantaranya :
1.    Asas lex superior derogat legi inferiori yaitu UU yang lebih tinggi tingkatannya akan didahulukan berlakunya daripada UU yang lebih rendah dan sebaliknya.
2.    Asas lex specialis derogat legi generali yaitu UU yang bersifat khusus didahulukan berlakunya daripada UU yang bersifat umum.
3.    Asas lex posterior derogat legi priori yaitu UU yang lebih baru atau yang terbit didahulukan daripada UU yang terdahulu.
4.    Asas lex neminem cogit ad impossobilia yaitu UU tidak memaksa sesorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan atau sering disebut asas kepatutan.
5.    Asas lex perfecta yaitu UU tidak saja melarang suatu tindakan tetapi juga menyatakan tindakan terlarang itu batal.
6.    Asas non retroactive yaitu UU tidak dimaksudkan untuk berlaku surut karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
7.    Asas keseimbangan kepentingan yaitu keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
8.    Asas kesamaan yaitu kesamaan didepan hukum artinya setiap orang di depan hukum harus diperlakukan dan diberikan kedudukan yang sama dan tidak boleh dibedakan berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan.
9.    UU sebagai sarana yang maksimal untuk mencapai kesejahteraan.

Selain itu ada juga asas-asas hukum khusus pada bidang hukum tertentu misalnya dalam hukum pidana dikenal asa praduga tak bersalah yaitu seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terbukti kesalahannya dalam suatu keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.



==========================================================================


Soal dan Jawaban
BAB III
SUMBER HUKUM


1.      Apa yang dimaksud dengan sumber hukum ?
Jawaban :
Sumber hukum dapat diartikan sebagai asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, criteria, dan sarana untuk menentukan isi, substansi, materi, dan keabsahan.

2.      Apa perbedaan antara sumber hukum Welbron dan Kenbron ?
Jawaban :
Sumber hukum welbron adalah sumber yang menunjuk kepada badan atau lembaga yang berwenang mengeluarkan hukum atau yang menyebabkan terjadinya hukum. Sedangkan sumber hukum Kenbron adalah sumber yang menunjuk kepada tempat atau bahan-bahan yang dapat digunakan untuk mengenal atau mengetahui dimana hukum itu ditempatkan dalam lembaran negara.

3.      Apa perbedaan antara sumber hukum materiel dan formil ?
Jawaban :
Sumber hukum materiel adalah sumber yang menentukan isi dari peraturan hukum, yang dapat bermacam-macam misalnya sejarah, sosiologi, ekonomi, filosofi, dan sebagainya. Sedangkan sumber hukum formil adalah sumber yang menetukan bentuk, cara, proses, dan berlakunya suatu peraturan hukum yang dilakukan secara formil

4.      Sebutkan dan jelaskan contoh dari sumber hukum formil pada hukum tertulis ?
Jawaban :
Sumber hukum formil pada hukum tertulis diantaranya :
·         Undang-undang adalah peraturan tertulis yang isinya mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku secara umum.
·         Kebiasaan adalah peraturan yang memuat perilaku yang tetap, teratur, dan dalam waktu yang relatif lama.
·         Traktat adalah perjanjian internasional yang dilakukan oleh dan antarnegara.
·         Yurisprudensi adalah putusan hakim atau putusan pengadilan (lembaga yang menegakkan hukum secara konkrit berkenaan dengan adanya tuntutan hak).
·         Doktrin adalah ajaran dari seorang pakar yang membawa pengaruh dan pengikut sehingga membentuk aliran.

5.      Sebutkan asas-asas atau prinsip-prinsip hukum umum ?
Jawaban :
Asas-asas hukum umum yang harus diperhatikan dalam perundang-undangan diantaranya :
·      Asas lex superior derogat legi inferiori yaitu UU yang lebih tinggi tingkatannya akan didahulukan berlakunya daripada UU yang lebih rendah dan sebaliknya.
·      Asas lex specialis derogat legi generali yaitu UU yang bersifat khusus didahulukan berlakunya daripada UU yang bersifat umum.
·      Asas lex posterior derogat legi priori yaitu UU yang lebih baru atau yang terbit didahulukan daripada UU yang terdahulu.
·      Asas lex neminem cogit ad impossobilia yaitu UU tidak memaksa sesorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan atau sering disebut asas kepatutan.
·      Asas lex perfecta yaitu UU tidak saja melarang suatu tindakan tetapi juga menyatakan tindakan terlarang itu batal.
·      Asas non retroactive yaitu UU tidak dimaksudkan untuk berlaku surut karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
·      Asas keseimbangan kepentingan yaitu keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
·      Asas kesamaan yaitu kesamaan didepan hukum artinya setiap orang di depan hukum harus diperlakukan dan diberikan kedudukan yang sama dan tidak boleh dibedakan berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan.
·      UU sebagai sarana yang maksimal untuk mencapai kesejahteraan.

No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar anda di bawah ini. No Spam ! No Sara !