Wednesday, May 2, 2012

Fungsi Hukum Dalam Masyarakat


FUNGSI HUKUM DI DLM MASYARAKAT

1. Sebagai Sarana Kontrol Sosial.
Suatu proses yg dilakukan utk mempengaruhi orang-2 agar berperilaku sesuai dengan nilai nilai yg disepakati bersama. Kontrol sosial dijalankan dg menggerakkan bbrg aktivitas alat ngr utk mempertahankan pola hubungan & kaedah-2 yg ada.

2. Pendekatan Autonomy.
Fokusnya adl kajian thd ideologi, prinsip-2, doktrin-2, dik prof hk yg mandiri dkm kaitan manajmen, orgs dll.

3. Sebagai Sarana Rekayasa Sosial.
Suatu proses yg dilakukan utk mengubah perilaku   masyarakat, bukan utk memecahkan masalah sosial.

4. Pendekatan value free.
Fokusnya adl kajian tgd isu-2 ttg keadilan kelas, pola-2  diskriminasi rasial. Hk dlm upy pemecahan mslh sosial spt kemiskinan, kelas pekerja, jender, anak-2, manula & gol yg tertindas.


Fungsi Hukum Sebagai Alat Politik
Sudah bukan rahasia lagi bahwa sebagai negara adi kuasa, Amerika Serikat sangat murah hati dalam membagikan dana-dana bantuan kepada negara-negara berkembang yang memang sangat membutuhkan bantuan dana, terutama dalam hal yang menyangkut kepentingan yang menyangkut nyawa manusia, kesehatan.

Fungsi Hukum Sebagai Social Control
Sebagai alat untuk mengubah masyarakat sebagaimana yang pernah dikemukakan oleh Roscoe Pound “a tool of social engineering”. Perubahan masyarakat dimaksud terjadi bila seseorang atau sekelompok orang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin lembaga-lembaga kemasyarakatan. Pelopor perubahan memimpin masyarakat dalam mengubah sistem sosial dan di dalam melaksanakan hal itu langsung tersangkut tekanan-tekanan untuk melakukan perubahan, dan mungkin pula menyebabkan perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga lainnya.

CIRI-CIRI HUKUM
Ciri2 hukum responsif atau otonom:
  • Hukum memenuhi kebutuhan kepentingan individu dan masyarakat.
  • Proses pembuatan hukum partisipatif.
  • Fungsi hukum sbg instrumen pelaksana kehendak rakyat.
  • Interpretasi hukum dilakukan oleh yudikatif.
Ciri2 konfigurasi hukum yg otoriter:
  • Pemerintah atau eksekutif dominan.
  • Badan perwakilan sbg alat justifikasi ( tukang stempel).
  • Pers yg tdk bisa bebas.
Ciri konservatif:
  • Hukum utk memenuhi visi politik penguasa.
  • Pembuatan hukum tdk partisipatif.
  • Fungsi hukum sbg legitimasi program penguasa.
  • Hukum abstrak interpretasi penguasa sesuai visi politiknya.



PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Perspektif Hukum sosiologis (kenyataan hukum): Sosiologi hukum: mengamati dan mencatat hukum dlm kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha utk menjelaskannya. Sosiologi hukum merupakan ilmu pengetahuan yg mempelajari kenyataan hukum dlm masyarakat, yaitu data, keterangan empirik, berita yg benar, fakta dan kejadian nyata sbg dasar kajiannya (analisis).
Sosiologi hukum: merupakan disiplin Ilmu yg mempelajari efektivitas fungsi2 hukum dlm memelihara stabilitas ketertiban, keamanan, keadilan, & ketenteraman masyarakat.
Perspektif sosiologis (kenyataan empiris): Sosiologi Hukum: disiplin ilmu yg mempelajari dan menjelaskan kenyataan fungsi2 norma sbg pedoman masyarakat dlm bertindak, sekaligus menguji kebenaran hukum dlm kehidupan masyarakat.

OBYEK SOSIOLOGI HUKUM

Obyek Sosiologi Hukum: beroperasinya hukum dlm  masyarakat (ius operatum) atau law in action dan pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat.
Segi  statis (struktur): kaidah sosial, lembaga sosial, klmpk sosial dan lapisan sosial.
Segi dinamik (proses sosial): interaksi & perubahan sosial.
Soetandyo Wignyosoebroto: mempelajari hukum sbg alat pengendali sosial (by government). Mempelajari hukum sbg kaidah sosial. Kaidah moral yg dilembagakan pemerintah. Stratifikasi sosial dan hukum. Hub perubahan sosial dan perubahan hukum.
Soerjono Soekanto: Hukum dan struktur sosial masyarakat. Hukum merupakan Social Value masyarakat. Hukum, kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya. Stratifikasi sosial dan hukum. Hukum dan nilai sosial budaya. Hukum dan kekerasan. Kepastian hukum dan keadilan hukum. Hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial.


KARAKTERISTIK KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM
1.      Deskriptif: menjelaskan praktik2 hukum yg dibedakan menurut UU, penerapan dlm pengadilan dan mempelajari praktik2 pd masing2 bidang hukum.
2.      Menjelaskan: penjelasan mengapa praktik hukum terjadi dlm masya sebab2 dan faktor, latar belakang, praktik hukum terjadi.
3.      Memprediksi: hukum sesuai atau tdk dg masya tertentu (perbedaan yg mendasar antara pendekatan yuridis normative = tunduk pada hukum, antara yuridis empiris atau sosiologi hukum = menguji dgn data empiris, kenyataan hukum dlm masya).
4.      Sosiologi hukum: tdk menilai hukum, akan tetapi pemberian penjelasan thdp objek fenomena hukum yg dipelajari dlm masyarakat.
 


KEGUNAAN SOSIOLOGI HUKUM
1.      Kegunaan dlm Praktik Hukum: Sosiologi Hukum diperlukan dlm praktik Hukum, krn dlm analisis data berdasarkan hasil pengamatan empiris dan tdk bersifat abstrak.
2.      Pembaharuan proses Hukum, UU dan Kebijakan Sosial: dg analisa Sosiologi Hukum, ditemukan Undang2, Hukum maupun Kebijakan Sosial yg berjalan baik dan yg tidak. Hasilnya dpt dijadikan dasar pembahuruan proses hukum.
3.      Menjaring aspirasi masyarakat: dg mempelajari Sosiologi Hukum, mk perkembangan hukum dpt dikaji secara empiris sesuai dg perubahan aspirasi masyarakat. Penerapan hukum berdasarkan kebutuhan masyarakat.
4.      Berguna dlm penelusuran subyek Hukum: dg pendekatan sosiologi dlm penelitian Hukum  dpt membantu  penelusuran Subjek Hukum (Orang) secara empirik, shg penerapan hukum lebih efektif.
5.      Kontrol thdp produk hukum dan kebijakan: Efektif/tdk produk dan penerapan hukum dlm masy dpt dianalisis scr empiris sosiologis. Kontrol masy dpt menutup perlawanan dan kekebalan hukum. Contoh: UU Pemilu Legislatif yg ditolak beberapa daerah, shg hrs dilakukan peninjauan ulang.

 
PERUBAHAN HUKUM

Hukum: sbg pelopor perubahan “Agent of Change” 
Setiap perubahan sosial menuntut perubahan hukum paling tdk ada 2 institusi, yaitu:
  • Lembaga Pembentuk Hukum
  • Lembaga pelaksana Hukum
Perubahan hukum: tdk selalu dimaknai sbg perubahan UU atau bunyi pasal.
Hukum tdk sekedar produk masyarakat, tapi bisa dibentuk oleh pembentuk hukum itu sendiri, hakim dst. Jadi hukum bukan semata-mata tumbuh dlm masyarakat secara alami.
Hukum Modern: Hukum tdk hanya merespon perubahan sosial yg terjadi, tapi juga merespon hukum masa depan (futuristik).
Hukum sesungguhnya merupakan institusi yg mengikuti perubahan sosial.
S. Rouck: pengendalian Sosial adalah suatu proses/ kegiatan, baik bersifat terencana/tdk yg mempunyai tujuan utk mendidik (edukatif), mengajak (persuasif), memaksa (represif), agar perilaku masyarakat sesuai dg kaidah yg berlaku (konform), shg hukum sbg Agent of Stability (hukum sbg penjaga stabilitas). Pada suatu ketika hukum ada di belakang (tertinggal).
Von Savigny: hukum bukan merubah konsep dlm masyarakat krn hukum tumbuh secara alamiah dlm pergaulan masyarakat yg mana hukum selalu berubah seiring dg perubahan sosial.
Summer: setiap perubahan sosial terjadi “mores”, yaitu aturan tdk tertulis yg hidup di masyarakat. Jadi hukum hanya melegalisasi mores menjadi hukum.


Arti Dan Pemahaman Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan tentang interaksi manusia yang berkaitan dengan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Interaksi Manusia mengandung tiga unsur, yaitu : Tindakan (act), sesuatu (thing), dan makna (meaning). Hukum yang dimaksud bukan saja hukum dalam arti tertulis tetapi juga yang tidak tertulis, baik menyangkut falsafah, intelektualitas, maupun jiwa yg melatar belakangi penerapan hukum.

Substansi hukum meliputi : aturan, norma, & pola perilaku (hk yg tertulis & hk yg berlaku – hidup dalam masyarakat).
Struktur  hukum meliputi : tatanan daripada elemen lembaga hukum (kerangka organisasi & tingkatan dr lembaga kepolisian, kejaksaan, kehakiman, pemasyarakatan, kepengacaraan).
Budaya hukum meliputi : nilai-nilai, norma-norma & lembaga-lembaga yg menjadi dasar daripada sikap perilaku hamba hukum. 
Sosiologi Hukum: merupakan ilmu terapan yg menjadikan Sosiologi sbg subyek, sprt fungsi sosiologi dlm penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum, dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum. Hukum diberi muatan nilai baru yg bertujuan utk mempengaruhi atau menimbulkan perubahan sosial secara terarah dan terencana.

Secara ringkas Sosiologi Hukum dpt didefinisikan: sebagai ilmu pengetahuan ilmiah yg mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dg gejala2 sosial lainnya secara empiris analistis.

Sosiologi hukum: dlm mengkaji kekuatan norma sosial dan menguji kenyataan hukum dlm masyarakat dilakukan dg penelitian empirik. Artinya: Kajian obyek studi sosiologi hukum, di samping mempelajari proses pelembagaan norma sosial, konsistensi, kegunaan, dan gejala perilaku normatif, juga melihat efektivitas penerapan peraturan hukum/undang2 di dlm masyarakat.
Oleh krn kajian sosiologi hukum dlm mencari, mempelajari dan menganalisis data empirik tumbuh berkembangnya norma2 lebih berdasarkan kenyataan perilaku masyarakat, maka ia masuk dlm rumpun sosiologi.


PERKEMBANGAN HUKUM DI DALAM MASYARAKAT 

Merupakan  himpunan moralitas & wahana utk mencapai cita2 sosial (Durkheim). Masa itu hk dianggap satu-satunya perekat sosial. 
Hukum sbg alat paksa pemegang kekuasaan, dipengaruhi olh kepentingan ideal, material, dan kepentingan kelompok-2 dlm masyarakat shg menjadi struktur sosial (Weber).  
Masyarakat sll berubah, keberadaan hukum hrs mengabdi kpd kepentingan rakyat utk menekan kaum borjuis (Karl Marx).


PERBEDAAN NORMA SOSIAL DAN HUKUM
2. 1. Norma hukum
  • Aturannya pasti (tertulis)
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penguasa
  • Sanksinya berat
2. 2. Norma sosial
  • Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
  • Ada/tdknya alat penegak hk, tdk pasti (kadang ada, kadang tak ada)
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Sanksinya ringan.
Norma sosial dan norma hukum merupakan aturan yg berlaku di suatu tempat.
Norma sosial: berkaitan erat dg adat istiadat dan budaya yg berlaku di suatu tempat, dan sangat mungkin berbeda antara daerah satu dg daerah lainnya.
Norma hukum: aturan produk dari pemerintah suatu wilayah, penerapannya berlaku umum, bagi siapa saja yg masuk dlm wilayah hukum ttt. Konsekuensinya hrs taat thdp hukum yg berlaku di wilayah tsb.


DIS-HARMONI NORMA SOSIAL DAN HUKUM
Seringkali hukum yg berlaku tdk sama dg norma sosial yg dlm kehidupan masyarakat setempat. Contoh: ketidakharmonisan antara norma hukum & norma sosial al:
a. Perda (norma hukum) melarang usaha di trotoar, jalur hijau, atau badan jalan, akan tetapi ternyata norma sosial tdk melarangnya, krn terbukti banyak konsumen yg membutuhkannya. Artinya: selama norma sosial blm berubah, mk selamanya Perda larangan PKL tdk akan pernah efektif.
b. KUHP ps 285 tdk bisa menjerat kumpul kebo selama tdk ada unsur paksaan atau atas dasar suka sama suka, tetapi sebagian besar norma sosial masyarakat Indonesia melarangnya. Artinya: tak mungkin orang akan mengakui dirinya kumpul kebo, dg mengatakan suka sama suka, maka bebaslah perbuatan mesum kaligus mentertawakan pasal tsb sepanjang masa.
Memang hukum seharusnya (das solen) tdk bertentangan dg norma sosial yg berlaku, tetapi hukum idealnya apat difungsikan sbg pembanding dari norma sosial, yg pd akhirnya norma hukum tsb secara perlahan akan diakui oleh masyarakat shg dg sendirinya akan menjadi norma sosial. Fungsi dan peran pemerintah juga sangat penting dlm pembinaan masyarakat, shg masyarakat bisa tertib hukum dan tertib sosial.