Thursday, December 27, 2018

Audit Lingkungan



Definisi Audit Lingkungan
Ditinjau dari jenis pemeriksaannya, audit lingkungan termasuk kedalam jenis audit ketaatan. Audit lingkungan merupakan evaluasi sistematis dan obyektif dari dampak yang ada maupun dampak dari kegiatan suatu organisasi atas lingkungan. Apa yang dievaluasi biasanya termasuk pengelolaan lingkungan dari organisasi tersebut, seperti emisi ke udara, pembuangan limbah ke air, pengelolaan limbah, termasuk pula manajemen komunikasi dan kursus-kursus yang diberikan kepada stafnya perihal masalah lingkungan. Agar audit lingkungan dapat berjalan dengan efektif, sangat perlu dukungan dan komitmen dari perusahaan agar mau terbuka dan jujur dalam memberikan data, serta adanya auditor yang independen yang tidak mempunyai kepentingan apapun atas fasilitas yang sedang diaudit.
Dengan diadakannya suatu audit lingkungan (environmental auditing) maka auditor dapat memberikan saran-sarannya bagi perusahaan agar dalam melakukan kegiatan / operasinya, perusahaan dapat menjalin atau bahkan meningkatkan kualitas interaksi perusahaan dengan kelompok-kelompok stakeholders.
Audit lingkungan timbul dari kebutuhan akan adanya suatu penilaian terhadap ‘Environmental Compliance’ sehubungan dengan makin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan. Ada beberapa pengertian mengenai audit lingkungan, diantaranya :
Pengertian Audit lingkungan menurut Chafid Fandeli,Retno Nur Utami (2009:1) adalah sebagai berikut:
“Suatu manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif tentang bagai mana suatu kinerja organisasi sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan menfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan”.

Pengertian audit lingkungan menurut Sawyer’s (2006:322) adalah sebagai berikut :
“Audit yang ditujukan untuk menentukan kepatuhan terhadap persyaratan hukum dan prosedur menentukan efisiensi dan efektivitas operasi, memberikan informasi untuk pengambilan keputusan manajemen dan menentukan validitas aspek keuangan dari kegiatan lingkungan organisasi”.

Pengertian audit lingkungan menurut Kep-42/Menlh/11/1994 dalam Irianto (2009) tentang Petunjuk Pelaksanaan Audit Lingkungan adalah :
“Audit Lingkungan adalah alat manajemen yang terdiri dari evaluasi obyektif, dokumentasi yang sistematis dan evaluasi periodik untuk menilai kinerja sistem manajemen dan peralatan lingkungan yang bertujuan untuk, pertama, membantu kontrol manajemen terhadap praktek-praktek lingkungan dan kedua, menilai kepatuhan terhadap kebijakan usaha atau operasi lingkungan termasuk untuk memenuhi peraturan atau undang-undang. Audit lingkungan adalah alat manajemen internal yang digunakan oleh suatu organisasi atau kegiatan dalam mengemban tanggung jawab lingkungannya.Audit lingkungan bukan merupakan suatu kewajiban dibawah peraturan atau undang-undang khusus, melainkan suatu alat manajemen proaktif yang digunakan secara sadar untuk mengidentifikasi masalah lingkungan sebelum masalah itu terjadi untuk melakukan tindakan pencegahan”.

Menurut sebuah artikel, yang penulis kutip dari http://www.pacific.net.id menuliskan pengertian audit lingkungan sebagai berikut :
“Audit Lingkungan merupakan urusan intern perusahaan, setidaknya masalah transparansi menjadi penting disini, sehingga pihak luar dapat menjalankan fungsinya sebagai eksternal kontrol. Apalagi mengingat kesalahan perhitungan dalam mengelola
lingkungan tidak hanya ditanggung oleh pengusaha, tetapi juga masyarakat lainnya”.

Dua definisi Audit Lingkungan yang dikembangkan oleh Thomson and Simpson (1993), yaitu:
1.      Sistem manajemen lingkungan adalah struktur pertanggungjawaban dan kebijakan perusahaan, praktik-praktik, prosedur, proses, dan sumber-sumber untuk melindungi lingkungan dan mengelola masalah-masalah lingkungan.
2.      Audit Lingkungan adalah bagian integral dari sistem manajemen lingkungan yang digunakan oleh manajemen untuk menentukan apakah sistem pengendalian lingkungan perusahaan cukup untuk menjamin kepatuhan pada peraturan dan kebijakan internal. Sehingga audit lingkungan internal dipertimbangkan sebagai proses evaluasi diri yang digunakan oleh perusahaan untuk menentukan apakah perusahaan memenuhi tujuan kebijakan internal dan hukum.

Dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa audit lingkungan sebagai berikut :
1.      Merupakan suatu proses yang sistematis
2.      Didokumentasikan
3.      Bertujuan memberi kontribusi untuk mengamankan lingkungan
4.      Merupakan bagian dari sistem manajemen
5.      Merekomendasikan apa yang harus dilakukan perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya atau stakeholders.


Jenis-Jenis Audit Lingkungan
Audit Lingkungan tercakup ke dalam berbagai program industri untuk kepastian pengendalian kualitas dan keberadaan dalam ruang lingkup pertanggungjawaban audit internal. Audit lingkungan mempunyai tujuan internal dan eksternal. Audit Lingkungan internal bermanfaat untuk memberikan informasi kepada manajemen mengenai apakah operasi perusahaan mematuhi peraturan, apakah suatu kontrak pembuangan limbah telah dilakukan secara kompeten, serta apakah keputusan manajemen lingkungan dibuat atas dasar fakta yang ada.
Audit Lingkungan eksternal memberikan jaminan kepada pihak-pihak luar seperti kreditur, investor atau pemakai laporan eksternal atas usaha atau kegiatan yang telah dilakukan perusahaan. Berbagai aktivitas yang diklasifikasikan sebagai Audit Lingkungan eksternal mencakup jasa-jasa yang diberikan oleh konsultan, pengacara, dan implementasi
serta pengawasan sistem manajemen lingkungan.
Thomson mengidentifikasian enam kategori aktivitas-aktivitas yang diklasifikasikan sebagai audit lingkungan:
1. Complience Audit           
Merupakan investigasi yang fokus utamanya adalah pada operasi perusahaan. Audit ini menilai apakah aktivitas-aktivitas berada dalam batas-batasan legal yang diperkenankan hukum dan peraturan atau tidak. Complience Audit dibutuhkan pada saat kreditur atau investor memerlukan informasi untuk mengetahui apakah operasi perusahaan menyebabkan atau kemungkinan menyebabkan pelanggaran hukum dan peraturan tentang lingkungan. Audit jenis ini merupakan jenis audit lingkungan yang paling umum. Compliance audit dikategorikan menurut tingkat detail usaha yang diperlukan dalam audit, yaitu:
·         Preliminary assesment, disebut juga Document Review atau Destop Audit, digunakan untuk memberikan masukan pada bidang masalah yang potensial, khususnya yang memiliki proyeksi mengenai kondisi masa datang untuk dipertimbangkan perlunya penelaahan atau kaji ulang yang lebih intensif.
·         Environment audit merupakan audit yang lebih rinci dengan berfokus pada operasi perusahaan. Audit tipe ini mencakup verifikasi kepatuhan pada suatu peraturan. Sehingga auditor perlu menelusuri proses kepatuhan perusahaan melalui pernyataannya untuk menjamin kepatuhan perusahaan pada regulasi.
·         Environmental investigation adalah penilaian intensif atas waktu dan tenaga kerja, yang dilakukan ketika tahap-tahap sebelumnya menunjukkan bahwa risiko adanya kontaminasi potensial atau dugaan ketidakpatuhan lainnya. Laporan auditnya mencakup interpretasi analisis teknis, seperti laporan laboratorium.

2.    Transactional Audit, merupakan alat manejemen untuk menilai risiko lingkungan perusahaan bagi bank, agen, kreditur, yayasan, serta investor. Audit ini menentukan apakah tanah mengandung bahan atau buangan beracun. Pihak-pihak eksternal perlu memahami risiko lingkungan perusahaan.

3.    Environmental management System audit. Jenis audit lingkungan ini memiliki fokus pada keseluruhan sistem manajemen lingkungan perusahaan. Audit ini memberikan informasi dan keyakinan kepada manajemen mengenai efektivitas sistem, pengendalian, dan prosedur untuk mematuhi kebijakan lingkungan perusahaan. Proses audit jenis ini dilakukan secara internal ketika proses Audit Lingkungan sudah matang dan perusahaan menjadi yakin akan kepatuhan terhadap suatu peraturan.

4.    Pollution Prevention Audit merupakan penilaian operasional yang digunakan untuk mengidentifikasikan kesempatan-kesempatan meminimalkan buangan dan mengurangi polusi. Pencegahan polusi meliputi berbagai fasilitas pabrik yang mungkin menimbulkan polusi dalam berbagai media pada beberapa tahap operasi.

5.    Environmental Liability Accrual Audit merupakan akuntansi teknis dan review legal untuk mengakui, mengkuantifisir, dan melaporkan kewajiban yang menyangkut masalah-masalah lingkungan.

6.    Product Audit merupakan penilaian dalam proses produksi suatu fasilitas perusahaan (mesin-mesin). Tujuan audit jenis ini adalah memberikan keyakinan bahwa produk itu sesuai dengan ambang batas kimiawi dan sesuai dengan standar lingkungan.

Menurut Bunasor Sanim (2006) pada saat pelatihan audit lingkungan di Cisarua Bogor, menyebutkan adanya sepuluh jenis audit lingkungan sebagai berikut :
1.      Audit ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan (regulatory compliance).
2.      Audit terhadap sistem manajemen (management systems).
3.      Audit atas pengurangan limbah (waste reduction).
4.      Audit dalam rangka pencegahan polusi (pollution prevention).
5.      Audit terhadap pabrik dengan tujuan untuk mengukur atau mengestimasikan kontaminasi yang terjadi (site assessments).
6.      Audit terhadap fasilitas pembuangan limbah (waste disposal facility).
7.      Audit dalam rangka evaluasi terhadap kebijakan, standard an pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh perusahaan (corporate policies, standards, and statements).
8.      Audit yang dibandingkan dengan perusahaan sejenis atau dengan praktek manajemen yang baik industry or Best Management Practice ( BMP ).
9.      Audit dalam rangka memenuhi sertifikasi Euopean Management and Audit Scheme (EMAS).
10.  Audit dalam rangka memenuhi tujuan-tujuan spesifik seperti masalah energi, air, proses, kebisingan dan sebagainya.

Untuk dapat memilih jenis-jenis audit lingkungan, perlu diketahui jenis kegiatan perusahaan yang akan diaudit. Ada dua kelompok perusahaan yang dapat diaudit, yaitu perusahaan yang terlibat dalam proses transformasi, baik informasi maupun jasa dan perusahaan penghasil barang (industri). Audit Lingkungan pada perusahaan dapat dikelompokkan menjadi :
a.       Audit Manajemen, yaitu audit lingkungan yang dilaksanakan sebagai bagian dari pengelolaan dan kinerja lingkungan sebuah fasilitas industri. Audit manajemen dilaksanakan untuk menyediakan informasi yang dapat digunakan oleh suatu usaha atau kegiatan itu sendiri untuk memperbaiki kinerja lingkungannya. Program ini merupakan bagian sukarela internal yang dilakukan sebagai kegiatan perbaikan dan untuk mencapai perbaikan yang berkelanjutan.
b.      Audit Transaksi, yaitu audit lingkungan yang dilaksanakan sebagai suatu persyaratan dalam transaksi usaha dan bisnis. Audit transaksi banyak dilaksanakan sebagai suatu persyaratan usaha yang harus dipenuhi untuk tujuan tertentu, misalnya perjanjian asuransi, bursa saham, prasyarat pengembangan perusahaan dan penghentian sementara. Proses audit ini biasanya bersifat eksternal yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dengan kegiatan operasi perusahaan yang diaudit dengan mengatasnamakan pihak lain. Tujuan audit ini adalah untuk mengidentifikasikan tanggung jawab dan jaminan atas lingkungan yang ada sekarang dan untuk masa mendatang sehingga pihak lain tersebut dapat membuat suatu keputusan yang lebih pasti dalam transaksi usaha yang akan dilakukannya terhadap perusahaan yang diaudit.


Manfaat Audit Lingkungan
Tujuan utama audit lingkungan adalah untuk mengevaluasi operasi dan kinerja perusahaan dalam hal kesesuaian antara proses produksi dengan hukum dan peraturan serta untuk mengidentifikasi risiko yang ditimbulkannya yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu diperlukan suatu perancangan atau sistem program audit yang baik. Perancangan program Audit Lingkungan yang baik akan memberikan berbagai manfaat kepada perusahaan, yaitu:
1.      Liability Reduction
Perbaikan-perbaikan atas kerusakan lingkungan sebagai akibat dari proses operasi perusahaan lebih baik dilakukan sebagai tindakan pencegahan terhadap tuntutan atas pelanggaran hukum lingkungan.
2.      Legal Protection
Dengan melakukan praktik-praktik yang sesuai dengan persyaratan hukum dan standar lingkungan, kemungkinan adanya kegiatan yang dapat dikategorikan melanggar hukum lingkungan dengan berbagai tuntutan denda menjadi lebih kecil kemungkinannya.
3.      Cost reduction
Semakin banyak informasi yang dimiliki oleh para manajer dan karyawan perusahaan, maka mereka akan semakin bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar perusahaan yang merupakan konsekuensi dari aktivitasnya. Hal tersebut akan berakibat pada perbaikan ke bawah melalui pengurangan biaya langsung.
4.      Insurance Premium Reduction
Suatu perusahaan akan melakukan Audit Lingkungan jika telah memenuhi suatu persyaratan dari lembaga asuransi dan keuangan. Oleh karenanya perusahaan yang telah melakukan Audit Lingkungan akan memiliki risiko yang lebih kecil daripada perusahaan yang tidak melakukan Audit Lingkungan.
5.      Company Image
Perusahaan yang melakukan Audit Lingkungan dapat membangun citra positif di mata masyarakat, karyawan, dan industri.

Manfaat audit lingkungan menurut Kep-42/Menlh/11/1994 dalam Irianto (2009: 124) adalah :
1.      Mengidentifikasi resiko lingkungan dan pengelolaan lingkungan.
2.      Dapat digunakan sebagai dasar pengembangan kebijakan pengelolaan lingkungan atau usaha untuk meningkatkan rencana yang sudah ada.
3.      Pencegahan kerugian finansial akibat penutupan usaha atau organisasi, sanksi dari pemerintah atau publisitas negatif yang disebabkan oleh pengelolaan atau pengendalian lingkungan yang buruk.
4.      Menghindari sanksi hukum dari undang-undang atau peraturan yang berlaku terhadap organisasi atau kegiatan usaha atau pihak manajemen.
5.      Dapat digunakan sebagai bukti dari pelaksanaan pengelolaan lingkungan di pengadilan apabila diminta.
6.      Meningkatkan kesadaran para staf dan manajemen dari suatu organisasi terhadap kebijakan atau tanggungjawab lingkungan.
7.      Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya yang berasal dari konservasi energi dan pengurangan, daur ulang dan penggunaan kembali sampah.
8.      Dapat digunakan sebagai laporan audit lingkungan oleh suatu organisasi atau kegiatan usaha dalam berhubungan dengan kelompok lingkungan , pemerintah dan media massa.
9.      Menyediakan informasi yang memadai untuk kepentingan usaha, asuransi, institusi keuangan dan pemegang saham.

Fungsi Audit Lingkungan
Fungsi audit lingkungan secara umum adalah untuk menilai apakah suatu organisasi patuh atau sesuai dengan kebijakan, peraturan, standar dan lain sebagainya yang berhubungan dengan lingkungan. Kep-42/Menlh/11/1994 dalam Irianto (2009: 124) tentang Petunjuk Pelaksanaan Audit Lingkungan memperjelas fungsi audit lingkungan sebagai berikut :
1.      Meningkatkan kepatuhan suatu usaha atau organisasi terhadap peraturan dan undang-undang lingkungan seperti, Standar Emisi Udara, Standar Pengelolaan Sampah dan Standar Prosedur Operasi Lingkungan.
2.      Mendokumentasikan standar operasi lingkungan dan prosedur pengelolaan lingkungan suatu organisasi atau usaha yang sedang berlaku, termasuk perencanaan tindakan gawat darurat, sistem pelaporan dan monitoring serta rencana untuk kemungkinan proses atau peraturan dimasa yang akan datang.
3.      Mencegah kecenderungan kerusakan alam.
4.      Menentukan dampak yang diperkirakan dan mengimplementasikan rekomendasi AMDAL, sebagai dasar untuk meningkatkan proses AMDAL.
5.      Meningkatkan penggunaan sumber daya sebagai pengurangan dalam penggunaan materi, serta meminimalkan sampah dan mengidentifikasi kesempatan untuk daur ulang.
6.      Meningkatkan tindakan yang dilakukan atau diperlukan oleh suatu organisasi untuk memenuhi tujuan lingkungan seperti pembangunan yang berkesinambungan, daur ulang dan penggunaan sumber daya yang efisien.

Kep-42/Menlh/11/1994 dalam Irianto (2009) dapat berlaku secara umum, artinya audit lingkungan yang dilakukan dengan tujuan apapun dapat memiliki fungsi maupun manfaat seperti yang dijelaskan diatas, walaupun tidak sama persis.


Karakteristik Dasar Audit Lingkungan
Menurut Kep-42/Menlh/11/1994 dalam Irianto (2009) audit Lingkungan mempunyai ciri khas sebagai berikut :
1.      Metodologi yang komprehensif;
Audit lingkungan memerlukan tata laksana dan metodologi yang rinci.Audit lingkungan harus dilaksanakan dengan metodologi yang komprehensif dan prosedur yang telah ditentukan, untuk menjamin pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan serta dokumentasi dan pengujian informasi tersebut.Metodologi tersebut harus fleksibel sehingga tim auditor dapat menerapkan teknik-teknik yang tepat. Audit lingkungan harus berpedoman kepada penggunaan rencana yang sistematik dan sesuai dengan prosedur pelaksanaan audit lapangan dan penyusunan laporan.
2.      Konsep pembuktian dan pengujian:
Konsep pembuktian dan pengujian terhadap penyimpangan pengelolaan lingkungan adalah hal yang pokok dalam audit lingkungan. Tim audit harus rnengkonfirmasikan semua data dan informasi yang diperolehnya melalui pemeriksaan lapangan secara langsung.
3.      Pengukuran dan standar yang sesuai;
Penetapan standar dan pengukuran terhadap kinerja lingkungan harus sesuai dengan usaha atau kegiatan dan proses produksi. yang diaudit. Audit lingkungan tidak akan berarti kecuali bilakinerja usaha atau kegiatan dapat dibandingkan dengan standar yang digunakan.
4.      Laporan tertulis.
Laporan harus memuat hasil pengamatan dan fakta-fakta penunjang, serta dokumentasi terhadap proses produksi. Seluruh data dan hasil temuan harus disajikan dengan jelas dan akurat, sertadilandasi dengan bukti yang sahih dan terdokumentasi.


Kunci Keberhasilan Audit Lingkungan
Menurut Kep-42/Menlh/11/1994 dalam Irianto (2009) kunci keberhasilan pelaksanaan audit lingkungan adalah sebagai berikut :
1.      Dukungan pihak pimpinan
Pelaksanaan audit lingkungan harus diawali dengan adanya itikad pimpinan usaha atau kegiatan.Usaha atau kegiatan dan proses audit dapat menjadi sangat kompleks dan pelaksanaan auditlingkungan menjadi tidak efektif bila tidak ada dukungan yang kuat dari pimpinan usaha atau kegiatan. Selain itu timauditor harus pula diberi keleluasaan untuk mengkaji hal-hal yang sensitif dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
2.      Keikutsertaan semua pihak
Keberhasilan audit lingkungan ditentukan pula oleh keikutsertaan dan kerjasama yang baik dari semua pihak dalam usaha atau kegiatan yang bersangkutan, mengingat kajian terhadap kinerja lingkungan akan meliputi semua aspek dan pelaksanaan tugas secara luas.
3.      Kemandirian dan obyektifitas auditor
Tim audit lingkungan harus mandiri dan tidak ada keterikatan dengan usaha atau kegiatan yang diaudit. Apabila tidak, maka obyektifitas dan kredibilitas akan diragukan. Pada umumnya, kemandirian auditor diartikan bahwa tim auditor harus dilaksanakan oleh orang di luar usaha atau kegiatan yang diaudit.
4.      Kesepakatan tentang tata laksana dan lingkup audit
Harus ada kesepakatan awal antara pimpinan usaha atau kegiatan dengan tim auditor tentanglingkup audit lingkungan yang akan dilaksanakan.


Aspek-aspek Audit Lingkungan
Aspek-aspek Audit Lingkungan (Anon dalam Yance, 2003:2) :
1.      Penilaian yang sistematis
Adanya penilaian yang sistematis, terdokumentasi dan berkala.
2.      Kontribusi organisasi, manajemen dalam mengamankan lingkungan.
Mengendalikan manajemen dari praktik-praktik yang bertentangan dengan lingkungan
3.      Pengendalian manajemen terhadap pelaksanaan operasi audit
a.       Menetapkan prosedur
b.      Menetapkan kriteria operasi
c.       Menetapkan prosedur terkait
d.      Mengkomunikasikan prosedur
4.      Penilaian / evaluasi atas ketaatan terhadap peraturan tentang dampak lingkungan
a.       Mengevaluasi penaatan peraturan yang berlaku
b.      Mengevaluasi penaatan terhadap ketentuan lain.

Aspek yang dikaji pada pelaksaan audit lingkungan (Anon) dalam Yance (2003:4) :
a.    Aspek teknologi sebagai upaya untuk mengidentifikasi resiko dan meminimisasi dampak kegiatan terhadap lingkungan, pengembangan pendekatan preventif dan penyelesaian masalah pada sumber dampak
b.    Aspek manajemen dan organisasi pelaksanaan kegiatan sebagai upaya peningkatan efektifitas dan kinerja manajemen dalam  mengatasi masalah lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja
c.    Aspek administratif sebagai upaya untuk peningkatan dan pemanfaatan informasi yang dapat dipercaya serta penyempurnaan pengawasan internal terhadap informasi yang berkaitan dengan aspek lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja.


Langkah-langkah Dasar Proses Audit Lingkungan
Menurut Sawyer (2006:294-295) langkah-langkah dasar audit lingkungan adalah sebagai berikut:
1 Kegiatan sebelum audit
-          Memilih dan menjadwalkan fasilitas untuk melakukan audit
-          Memilih anggota tim audit
-          Melakukan audit penilaian awal
2 Kegiatan di lokasi
-          Memeriksa sistem manajemen likngkungan
-          Mengumpulkan bukti audit
-          Mengevaluasi temuan-temuan audit
-          Melaporkan temuan audit kepada pihak berwenang
3 Kegiatan setelah audit
-          Menertibkan konsep laporan
-          Menertibkan laporan akhir
-          Menyiapkan rencana dan penerapan tindakan
-          Menindaklanjuti rencana tindakan

Sedangkan menurut Amin Wijaya Tunggal (2003:244) menyatakan bahwa langkah-langkah dalam proses audit lingkungan terdiri dari tiga langkah :
1.      Proses audit lingkungan sebenarnya dimulai dengan sejumlah aktivitas sebelum audit di tempat aktual terjadi. Aktivitas-aktivitas ini termasuk pemilihan fasilitas yang diaudit, jadwal dari fasilitas yang diaudit, yang mencakup mendefinisikan ruang lingkup audit, memilih topik untuk prioritas yang dimasukkan, memodifikasi program audit dan mengalokasi sumber daya tim audit. Aktivitas-aktivitas yang lain termasuk mengunjungi terlebih dahulu fasilitas untuk mengumpulkan informasi latar  belakang dan mengadministrasikan kuisioner.
2.      Aktivitas-aktivitas penting di tempat
a.         Memahami sistem dan prosedur manajemen internal
Langkah pertama yang dilakukan tim audit adalah mengembangkan suatu pemahaman yang tepat dari lingkungan internal mengenai fasilitas, kesehatan, dan sistem pengelolaan keamanan.
b.         Menilai kekuatan dan kelemahan
Langkah kedua dari proses audit di tempat (on site audit) mencakup penilaian kekuatan dan kelemahan prosedur dan sistem manajemen internal yang telah diidentifikasikan dan dideskripsikan dilangkah pertama. Di sini, auditor mencari indikator-indikator seperti tanggung jawab yang secara jelas didefinisikan, suatu sistem otorisasi yang memadai, kesadaran dan kapabilitas personil, dokumentasi dan pencatatan serta verifikasi internal. Langkah ini memberikan dasar pemikiran rasionalitas untuk melakukan langkah audit berikutnya.
c.         Mengumpulkan bukti audit
Langkah ketiga dalam audit, mengumpulkan bukti audit, berlaku sebagai dasar, yaitu tim audit menetukan ketaatan dan membentuk opini auditnya. Bukti audit dapat dikumpulkan melalui penyelidikan (kuisioner formal dan diskusi tidak formal), pengamatan (pengujianfisik) dan pengujian (menelusuri kembali data, memverifikasi jejak kertas dan sebagainya).
d.        Menilai temuan audit
Menilai temuan audit, dilakukan setelah bukti audit dikumpulkan dan pengamatan audit selesai. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengerti dan mengintegrasikan temuan-temuan dari observasi dari setiap anggota tim dan kemudian menentukan disposisi akhir temuan dan observasi tersebut, apakah dimasukkan dalam laporan audit yang formal ataupun hanya membawa perhatian dari manajemen fasilitas.
e.         Melaporkan temuan audit
Proses pelaporan audit lingkungan sering dimulai dengan diskusi yang tidak formal antara auditor dan koordinator lingkungan fasilitas ketika penyimpangan diketahui. Tujuan penggunaan laporan audit mencakup memberikan informasi kepada manajemen, memprakarsai tindakan korektif dan menyediakan dokumentasi audit.
3.      Aktivitas setelah audit (Past audit activities)
Proses audit tidak berakhir pada simpulan dari audit di tempat. Secara tipikal, pemimpin tim audit menyiapkan suatu laporan sementara mengenai temuan dan observasi dalam dua minggu dari audit di tempat. Laporan sementara ini dapat ditelaah oleh manajemen sebelum suatu laporan akhir diterbitkan.Ketika laporan akhir disiapkan, proses perencanaan tindakan dimulai. Proses mencakup menentuksn lokasi potensial dan menyiapkan rekomendasi, memberikan tanggung jawab untuk tindakan korektif. Langkah terakhir dalam proses audit secara keseluruhan dimulai dengan tindak lanjut terhadap rencana perbaikan untuk memastikan bahwa seluruh kekurangan dalam kenyataannya telah diperbaiki.

Perbedaan Audit Lingkungan dengan AMDAL
Audit Lingkungan
AMDAL
Dibuat untuk kegiatan pembangunan yang sedang berjalan
Dibuat untuk rencana kegiatan pembangunan
Dibuat berkali-kali (periodik)
Dibuat hanya 1 kali
Untuk telaah masalah yang sedang dihadapi (terbatas pada masalah yang dihadapi)
Untuk perkiraan potensi dampak lingkungan secara total
Dilaksanakan berdasarkan Kep.No.42/MENLH/1994 dan format teknis sesuai tujuan audit lingkungan
Dilaksanakan berdasarkan PP 08/ 2001 dan peraturan pelaksanaannya
Sukarela, insentif, dan disentif
Wajib (Mandatory)
Rahasia
Terbuka

No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar anda di bawah ini. No Spam ! No Sara !