Definisi
Audit Lingkungan
Ditinjau
dari jenis pemeriksaannya, audit lingkungan termasuk kedalam jenis audit
ketaatan. Audit lingkungan merupakan evaluasi sistematis dan obyektif dari
dampak yang ada maupun dampak dari kegiatan suatu organisasi atas lingkungan.
Apa yang dievaluasi biasanya termasuk pengelolaan lingkungan dari organisasi
tersebut, seperti emisi ke udara, pembuangan limbah ke air, pengelolaan limbah,
termasuk pula manajemen komunikasi dan kursus-kursus yang diberikan kepada
stafnya perihal masalah lingkungan. Agar audit lingkungan dapat berjalan dengan
efektif, sangat perlu dukungan dan komitmen dari perusahaan agar mau terbuka
dan jujur dalam memberikan data, serta adanya auditor yang independen yang
tidak mempunyai kepentingan apapun atas fasilitas yang sedang diaudit.
Dengan
diadakannya suatu audit lingkungan (environmental auditing) maka auditor
dapat memberikan saran-sarannya bagi perusahaan agar dalam melakukan kegiatan /
operasinya, perusahaan dapat menjalin atau bahkan meningkatkan kualitas
interaksi perusahaan dengan kelompok-kelompok stakeholders.
Audit
lingkungan timbul dari kebutuhan akan adanya suatu penilaian terhadap ‘Environmental
Compliance’ sehubungan dengan makin meningkatnya kesadaran masyarakat
terhadap kelestarian lingkungan. Ada beberapa pengertian mengenai audit
lingkungan, diantaranya :
Pengertian
Audit lingkungan menurut Chafid Fandeli,Retno Nur Utami (2009:1) adalah sebagai
berikut:
“Suatu manajemen yang meliputi evaluasi secara
sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif tentang bagai mana suatu kinerja
organisasi sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan menfasilitasi kontrol
manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan
pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan
perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan”.
Pengertian audit
lingkungan menurut Sawyer’s (2006:322) adalah sebagai berikut :
“Audit yang ditujukan untuk menentukan kepatuhan
terhadap persyaratan hukum dan prosedur menentukan efisiensi dan efektivitas
operasi, memberikan informasi untuk pengambilan keputusan manajemen dan
menentukan validitas aspek keuangan dari kegiatan lingkungan organisasi”.
Pengertian audit
lingkungan menurut Kep-42/Menlh/11/1994 dalam Irianto (2009) tentang Petunjuk
Pelaksanaan Audit Lingkungan adalah :
“Audit Lingkungan adalah alat manajemen yang terdiri
dari evaluasi obyektif, dokumentasi yang sistematis dan evaluasi periodik untuk
menilai kinerja sistem manajemen dan peralatan lingkungan yang bertujuan untuk,
pertama, membantu kontrol manajemen terhadap praktek-praktek lingkungan dan
kedua, menilai kepatuhan terhadap kebijakan usaha atau operasi lingkungan termasuk
untuk memenuhi peraturan atau undang-undang. Audit lingkungan adalah alat manajemen
internal yang digunakan oleh suatu organisasi atau kegiatan dalam mengemban
tanggung jawab lingkungannya.Audit lingkungan bukan merupakan suatu kewajiban
dibawah peraturan atau undang-undang khusus, melainkan suatu alat manajemen proaktif
yang digunakan secara sadar untuk mengidentifikasi masalah lingkungan sebelum
masalah itu terjadi untuk melakukan tindakan pencegahan”.
Menurut sebuah
artikel, yang penulis kutip dari http://www.pacific.net.id
menuliskan pengertian audit lingkungan sebagai berikut :
“Audit Lingkungan merupakan urusan intern
perusahaan, setidaknya masalah transparansi menjadi penting disini, sehingga pihak
luar dapat menjalankan fungsinya sebagai eksternal kontrol. Apalagi mengingat
kesalahan perhitungan dalam mengelola
lingkungan tidak hanya ditanggung oleh pengusaha,
tetapi juga masyarakat lainnya”.
Dua definisi Audit Lingkungan yang dikembangkan oleh
Thomson and Simpson (1993), yaitu:
1. Sistem
manajemen lingkungan adalah struktur pertanggungjawaban dan kebijakan perusahaan,
praktik-praktik, prosedur, proses, dan sumber-sumber untuk melindungi lingkungan
dan mengelola masalah-masalah lingkungan.
2. Audit
Lingkungan adalah bagian integral dari sistem manajemen lingkungan yang digunakan
oleh manajemen untuk menentukan apakah sistem pengendalian lingkungan perusahaan
cukup untuk menjamin kepatuhan pada peraturan dan kebijakan internal. Sehingga
audit lingkungan internal dipertimbangkan sebagai proses evaluasi diri yang digunakan
oleh perusahaan untuk menentukan apakah perusahaan memenuhi tujuan kebijakan
internal dan hukum.
Dari definisi-definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa audit lingkungan sebagai berikut :
1.
Merupakan suatu proses yang sistematis
2. Didokumentasikan
3. Bertujuan
memberi kontribusi untuk mengamankan lingkungan
4. Merupakan
bagian dari sistem manajemen
5.
Merekomendasikan apa yang harus
dilakukan perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya atau stakeholders.
Jenis-Jenis
Audit Lingkungan
Audit
Lingkungan tercakup ke dalam berbagai program industri untuk kepastian pengendalian
kualitas dan keberadaan dalam ruang lingkup pertanggungjawaban audit internal.
Audit lingkungan mempunyai tujuan internal dan eksternal. Audit Lingkungan internal
bermanfaat untuk memberikan informasi kepada manajemen mengenai apakah operasi
perusahaan mematuhi peraturan, apakah suatu kontrak pembuangan limbah telah dilakukan
secara kompeten, serta apakah keputusan manajemen lingkungan dibuat atas dasar
fakta yang ada.
Audit
Lingkungan eksternal memberikan jaminan kepada pihak-pihak luar seperti kreditur,
investor atau pemakai laporan eksternal atas usaha atau kegiatan yang telah dilakukan
perusahaan. Berbagai aktivitas yang diklasifikasikan sebagai Audit Lingkungan eksternal
mencakup jasa-jasa yang diberikan oleh konsultan, pengacara, dan implementasi
serta pengawasan
sistem manajemen lingkungan.
Thomson
mengidentifikasian enam kategori aktivitas-aktivitas yang diklasifikasikan sebagai
audit lingkungan:
1.
Complience Audit
Merupakan investigasi yang fokus
utamanya adalah pada operasi perusahaan. Audit ini menilai apakah
aktivitas-aktivitas berada dalam batas-batasan legal yang diperkenankan hukum
dan peraturan atau tidak. Complience Audit dibutuhkan pada saat kreditur
atau investor memerlukan informasi untuk mengetahui apakah operasi perusahaan menyebabkan
atau kemungkinan menyebabkan pelanggaran hukum dan peraturan tentang
lingkungan. Audit jenis ini merupakan jenis audit lingkungan yang paling umum. Compliance
audit dikategorikan menurut tingkat detail usaha yang diperlukan dalam
audit, yaitu:
·
Preliminary assesment,
disebut juga Document Review atau Destop Audit, digunakan untuk
memberikan masukan pada bidang masalah yang potensial, khususnya yang memiliki
proyeksi mengenai kondisi masa datang untuk dipertimbangkan perlunya penelaahan
atau kaji ulang yang lebih intensif.
·
Environment audit merupakan
audit yang lebih rinci dengan berfokus pada operasi perusahaan. Audit tipe ini
mencakup verifikasi kepatuhan pada suatu peraturan. Sehingga auditor perlu
menelusuri proses kepatuhan perusahaan melalui pernyataannya untuk menjamin
kepatuhan perusahaan pada regulasi.
·
Environmental investigation adalah
penilaian intensif atas waktu dan tenaga kerja, yang dilakukan ketika
tahap-tahap sebelumnya menunjukkan bahwa risiko adanya kontaminasi potensial
atau dugaan ketidakpatuhan lainnya. Laporan auditnya mencakup interpretasi
analisis teknis, seperti laporan laboratorium.
2. Transactional
Audit, merupakan alat manejemen untuk menilai risiko
lingkungan perusahaan bagi bank, agen, kreditur, yayasan, serta investor. Audit
ini menentukan apakah tanah mengandung bahan atau buangan beracun. Pihak-pihak
eksternal perlu memahami risiko lingkungan perusahaan.
3. Environmental
management System audit. Jenis audit lingkungan ini memiliki
fokus pada keseluruhan sistem manajemen lingkungan perusahaan. Audit ini
memberikan informasi dan keyakinan kepada manajemen mengenai efektivitas
sistem, pengendalian, dan prosedur untuk mematuhi kebijakan lingkungan
perusahaan. Proses audit jenis ini dilakukan secara internal ketika proses
Audit Lingkungan sudah matang dan perusahaan menjadi yakin akan kepatuhan terhadap
suatu peraturan.
4. Pollution
Prevention Audit merupakan penilaian operasional yang
digunakan untuk mengidentifikasikan kesempatan-kesempatan meminimalkan buangan
dan mengurangi polusi. Pencegahan polusi meliputi berbagai fasilitas pabrik
yang mungkin menimbulkan polusi dalam berbagai media pada beberapa tahap
operasi.
5. Environmental
Liability Accrual Audit merupakan akuntansi teknis dan
review legal untuk mengakui, mengkuantifisir, dan melaporkan kewajiban yang
menyangkut masalah-masalah lingkungan.
6. Product
Audit merupakan penilaian dalam proses produksi suatu
fasilitas perusahaan (mesin-mesin). Tujuan audit jenis ini adalah memberikan
keyakinan bahwa produk itu sesuai dengan ambang batas kimiawi dan sesuai dengan
standar lingkungan.
Menurut Bunasor
Sanim (2006) pada saat pelatihan audit lingkungan di Cisarua Bogor, menyebutkan
adanya sepuluh jenis audit lingkungan sebagai berikut :
1.
Audit ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan (regulatory compliance).
2. Audit
terhadap sistem manajemen (management systems).
3. Audit
atas pengurangan limbah (waste reduction).
4. Audit
dalam rangka pencegahan polusi (pollution prevention).
5. Audit
terhadap pabrik dengan tujuan untuk mengukur atau mengestimasikan kontaminasi
yang terjadi (site assessments).
6. Audit
terhadap fasilitas pembuangan limbah (waste disposal facility).
7. Audit
dalam rangka evaluasi terhadap kebijakan, standard an pernyataan-pernyataan
yang dibuat oleh perusahaan (corporate policies, standards, and
statements).
8. Audit
yang dibandingkan dengan perusahaan sejenis atau dengan praktek manajemen yang
baik industry or Best Management Practice ( BMP ).
9.
Audit dalam rangka memenuhi sertifikasi Euopean
Management and Audit Scheme (EMAS).
10. Audit
dalam rangka memenuhi tujuan-tujuan spesifik seperti masalah energi, air,
proses, kebisingan dan sebagainya.
Untuk dapat
memilih jenis-jenis audit lingkungan, perlu diketahui jenis kegiatan perusahaan
yang akan diaudit. Ada dua kelompok perusahaan yang dapat diaudit, yaitu
perusahaan yang terlibat dalam proses transformasi, baik informasi maupun jasa
dan perusahaan penghasil barang (industri). Audit Lingkungan pada perusahaan
dapat dikelompokkan menjadi :
a.
Audit Manajemen, yaitu audit lingkungan
yang dilaksanakan sebagai bagian dari pengelolaan dan kinerja lingkungan sebuah
fasilitas industri. Audit manajemen dilaksanakan untuk menyediakan informasi
yang dapat digunakan oleh suatu usaha atau kegiatan itu sendiri untuk
memperbaiki kinerja lingkungannya. Program ini merupakan bagian sukarela
internal yang dilakukan sebagai kegiatan perbaikan dan untuk mencapai perbaikan
yang berkelanjutan.
b.
Audit Transaksi, yaitu audit lingkungan
yang dilaksanakan sebagai suatu persyaratan dalam transaksi usaha dan bisnis.
Audit transaksi banyak dilaksanakan sebagai suatu persyaratan usaha yang harus
dipenuhi untuk tujuan tertentu, misalnya perjanjian asuransi, bursa saham,
prasyarat pengembangan perusahaan dan penghentian sementara. Proses audit ini
biasanya bersifat eksternal yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang tidak
terlibat langsung dengan kegiatan operasi perusahaan yang diaudit dengan
mengatasnamakan pihak lain. Tujuan audit ini adalah untuk mengidentifikasikan
tanggung jawab dan jaminan atas lingkungan yang ada sekarang dan untuk masa
mendatang sehingga pihak lain tersebut dapat membuat suatu keputusan yang lebih
pasti dalam transaksi usaha yang akan dilakukannya terhadap perusahaan yang
diaudit.
Manfaat Audit Lingkungan
Tujuan utama audit lingkungan adalah
untuk mengevaluasi operasi dan kinerja perusahaan dalam hal kesesuaian antara
proses produksi dengan hukum dan peraturan serta untuk mengidentifikasi risiko
yang ditimbulkannya yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan. Oleh karena
itu diperlukan suatu perancangan atau sistem program audit yang baik.
Perancangan program Audit Lingkungan yang baik akan memberikan berbagai manfaat
kepada perusahaan, yaitu:
1.
Liability Reduction
Perbaikan-perbaikan atas kerusakan lingkungan
sebagai akibat dari proses operasi perusahaan lebih baik dilakukan
sebagai tindakan pencegahan terhadap tuntutan atas pelanggaran hukum
lingkungan.
2. Legal
Protection
Dengan melakukan praktik-praktik yang sesuai dengan
persyaratan hukum dan standar lingkungan, kemungkinan adanya kegiatan yang
dapat dikategorikan melanggar hukum lingkungan dengan berbagai tuntutan denda
menjadi lebih kecil kemungkinannya.
3. Cost
reduction
Semakin banyak informasi yang dimiliki oleh para
manajer dan karyawan perusahaan, maka mereka akan semakin bertanggung jawab
terhadap lingkungan sekitar perusahaan yang merupakan konsekuensi dari
aktivitasnya. Hal tersebut akan berakibat pada perbaikan ke bawah melalui pengurangan
biaya langsung.
4. Insurance
Premium Reduction
Suatu perusahaan akan melakukan Audit Lingkungan
jika telah memenuhi suatu persyaratan dari lembaga asuransi dan keuangan. Oleh
karenanya perusahaan yang telah melakukan Audit Lingkungan akan memiliki risiko
yang lebih kecil daripada perusahaan yang tidak melakukan Audit Lingkungan.
5. Company
Image
Perusahaan
yang melakukan Audit Lingkungan dapat membangun citra positif di mata masyarakat,
karyawan, dan industri.
Manfaat audit
lingkungan menurut Kep-42/Menlh/11/1994 dalam Irianto (2009: 124) adalah :
1. Mengidentifikasi
resiko lingkungan dan pengelolaan lingkungan.
2. Dapat
digunakan sebagai dasar pengembangan kebijakan pengelolaan lingkungan atau
usaha untuk meningkatkan rencana yang sudah ada.
3. Pencegahan
kerugian finansial akibat penutupan usaha atau organisasi, sanksi dari
pemerintah atau publisitas negatif yang disebabkan oleh pengelolaan atau
pengendalian lingkungan yang buruk.
4. Menghindari
sanksi hukum dari undang-undang atau peraturan yang berlaku terhadap organisasi
atau kegiatan usaha atau pihak manajemen.
5. Dapat
digunakan sebagai bukti dari pelaksanaan pengelolaan lingkungan di pengadilan
apabila diminta.
6. Meningkatkan
kesadaran para staf dan manajemen dari suatu organisasi terhadap kebijakan atau
tanggungjawab lingkungan.
7. Mengidentifikasi
kemungkinan penghematan biaya yang berasal dari konservasi energi dan
pengurangan, daur ulang dan penggunaan kembali sampah.
8. Dapat
digunakan sebagai laporan audit lingkungan oleh suatu organisasi atau kegiatan usaha
dalam berhubungan dengan kelompok lingkungan , pemerintah dan media massa.
9. Menyediakan
informasi yang memadai untuk kepentingan usaha, asuransi, institusi keuangan
dan pemegang saham.
Fungsi
Audit Lingkungan
Fungsi audit lingkungan secara umum
adalah untuk menilai apakah suatu organisasi patuh atau sesuai dengan
kebijakan, peraturan, standar dan lain sebagainya yang berhubungan dengan
lingkungan. Kep-42/Menlh/11/1994 dalam Irianto (2009: 124) tentang Petunjuk
Pelaksanaan Audit Lingkungan memperjelas fungsi audit lingkungan sebagai
berikut :
1. Meningkatkan
kepatuhan suatu usaha atau organisasi terhadap peraturan dan undang-undang
lingkungan seperti, Standar Emisi Udara, Standar Pengelolaan Sampah dan Standar
Prosedur Operasi Lingkungan.
2. Mendokumentasikan
standar operasi lingkungan dan prosedur pengelolaan lingkungan suatu organisasi
atau usaha yang sedang berlaku, termasuk perencanaan tindakan gawat darurat,
sistem pelaporan dan monitoring serta rencana untuk kemungkinan proses atau
peraturan dimasa yang akan datang.
3. Mencegah
kecenderungan kerusakan alam.
4. Menentukan
dampak yang diperkirakan dan mengimplementasikan rekomendasi AMDAL, sebagai
dasar untuk meningkatkan proses AMDAL.
5. Meningkatkan
penggunaan sumber daya sebagai pengurangan dalam penggunaan materi, serta
meminimalkan sampah dan mengidentifikasi kesempatan untuk daur ulang.
6. Meningkatkan
tindakan yang dilakukan atau diperlukan oleh suatu organisasi untuk memenuhi
tujuan lingkungan seperti pembangunan yang berkesinambungan, daur ulang dan
penggunaan sumber daya yang efisien.
Kep-42/Menlh/11/1994
dalam Irianto (2009) dapat berlaku secara umum, artinya audit lingkungan yang
dilakukan dengan tujuan apapun dapat memiliki fungsi maupun manfaat seperti
yang dijelaskan diatas, walaupun tidak sama persis.
Karakteristik Dasar Audit Lingkungan
Menurut Kep-42/Menlh/11/1994 dalam Irianto (2009)
audit Lingkungan mempunyai ciri khas sebagai berikut :
1. Metodologi
yang komprehensif;
Audit lingkungan memerlukan tata laksana dan
metodologi yang rinci.Audit lingkungan harus dilaksanakan dengan metodologi
yang komprehensif dan prosedur yang telah ditentukan, untuk menjamin pengumpulan
data dan informasi yang dibutuhkan serta dokumentasi dan pengujian informasi
tersebut.Metodologi tersebut harus fleksibel sehingga tim auditor dapat
menerapkan teknik-teknik yang tepat. Audit lingkungan harus berpedoman kepada
penggunaan rencana yang sistematik dan sesuai dengan prosedur pelaksanaan audit
lapangan dan penyusunan laporan.
2. Konsep
pembuktian dan pengujian:
Konsep pembuktian dan pengujian terhadap
penyimpangan pengelolaan lingkungan adalah hal yang pokok dalam audit
lingkungan. Tim audit harus rnengkonfirmasikan semua data dan informasi yang
diperolehnya melalui pemeriksaan lapangan secara langsung.
3. Pengukuran
dan standar yang sesuai;
Penetapan standar dan pengukuran terhadap kinerja
lingkungan harus sesuai dengan usaha atau kegiatan dan proses produksi. yang
diaudit. Audit lingkungan tidak akan berarti kecuali bilakinerja usaha atau
kegiatan dapat dibandingkan dengan standar yang digunakan.
4. Laporan
tertulis.
Laporan
harus memuat hasil pengamatan dan fakta-fakta penunjang, serta dokumentasi
terhadap proses produksi. Seluruh data dan hasil temuan harus disajikan dengan
jelas dan akurat, sertadilandasi dengan bukti yang sahih dan terdokumentasi.
Kunci
Keberhasilan Audit Lingkungan
Menurut Kep-42/Menlh/11/1994 dalam Irianto (2009)
kunci keberhasilan pelaksanaan audit lingkungan adalah sebagai berikut :
1. Dukungan
pihak pimpinan
Pelaksanaan audit lingkungan harus diawali dengan adanya
itikad pimpinan usaha atau kegiatan.Usaha atau kegiatan dan proses audit dapat menjadi
sangat kompleks dan pelaksanaan auditlingkungan menjadi tidak efektif bila
tidak ada dukungan yang kuat dari pimpinan usaha atau kegiatan. Selain itu
timauditor harus pula diberi keleluasaan untuk mengkaji hal-hal yang sensitif
dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
2. Keikutsertaan
semua pihak
Keberhasilan audit lingkungan ditentukan pula oleh
keikutsertaan dan kerjasama yang baik dari semua pihak dalam usaha atau
kegiatan yang bersangkutan, mengingat kajian terhadap kinerja lingkungan akan
meliputi semua aspek dan pelaksanaan tugas secara luas.
3. Kemandirian
dan obyektifitas auditor
Tim audit lingkungan harus mandiri dan tidak ada
keterikatan dengan usaha atau kegiatan yang diaudit. Apabila tidak, maka
obyektifitas dan kredibilitas akan diragukan. Pada umumnya, kemandirian auditor
diartikan bahwa tim auditor harus dilaksanakan oleh orang di luar usaha atau kegiatan
yang diaudit.
4. Kesepakatan
tentang tata laksana dan lingkup audit
Harus
ada kesepakatan awal antara pimpinan usaha atau kegiatan dengan tim auditor
tentanglingkup audit lingkungan yang akan dilaksanakan.
Aspek-aspek Audit Lingkungan
Aspek-aspek
Audit Lingkungan (Anon dalam Yance, 2003:2) :
1. Penilaian yang sistematis
Adanya penilaian yang sistematis, terdokumentasi dan
berkala.
2. Kontribusi organisasi, manajemen dalam mengamankan lingkungan.
Mengendalikan manajemen dari praktik-praktik yang
bertentangan dengan lingkungan
3. Pengendalian manajemen terhadap pelaksanaan operasi audit
a. Menetapkan prosedur
b. Menetapkan kriteria operasi
c. Menetapkan prosedur terkait
d. Mengkomunikasikan prosedur
4. Penilaian / evaluasi atas ketaatan terhadap peraturan tentang dampak lingkungan
a. Mengevaluasi penaatan peraturan yang berlaku
b. Mengevaluasi penaatan terhadap ketentuan lain.
Aspek yang
dikaji pada pelaksaan audit lingkungan (Anon) dalam Yance (2003:4) :
a. Aspek teknologi sebagai upaya untuk mengidentifikasi
resiko dan meminimisasi dampak kegiatan terhadap lingkungan, pengembangan pendekatan
preventif dan penyelesaian masalah pada sumber dampak
b. Aspek manajemen dan organisasi pelaksanaan kegiatan
sebagai upaya peningkatan efektifitas dan kinerja manajemen dalam mengatasi masalah lingkungan, kesehatan dan
keselamatan kerja
c. Aspek administratif sebagai upaya untuk peningkatan
dan pemanfaatan informasi yang dapat dipercaya serta penyempurnaan pengawasan
internal terhadap informasi yang berkaitan dengan aspek lingkungan, kesehatan
dan keselamatan kerja.
Langkah-langkah
Dasar Proses Audit Lingkungan
Menurut Sawyer (2006:294-295) langkah-langkah dasar
audit lingkungan adalah sebagai berikut:
1 Kegiatan
sebelum audit
-
Memilih dan menjadwalkan fasilitas untuk
melakukan audit
-
Memilih anggota tim audit
-
Melakukan audit penilaian awal
2 Kegiatan di
lokasi
-
Memeriksa sistem manajemen likngkungan
-
Mengumpulkan bukti audit
-
Mengevaluasi temuan-temuan audit
-
Melaporkan temuan audit kepada pihak
berwenang
3 Kegiatan
setelah audit
-
Menertibkan konsep laporan
-
Menertibkan laporan akhir
-
Menyiapkan rencana dan penerapan
tindakan
-
Menindaklanjuti rencana tindakan
Sedangkan
menurut Amin Wijaya Tunggal (2003:244) menyatakan bahwa langkah-langkah dalam
proses audit lingkungan terdiri dari tiga langkah :
1. Proses
audit lingkungan sebenarnya dimulai dengan sejumlah aktivitas sebelum audit di
tempat aktual terjadi. Aktivitas-aktivitas ini termasuk pemilihan fasilitas
yang diaudit, jadwal dari fasilitas yang diaudit, yang mencakup mendefinisikan
ruang lingkup audit, memilih topik untuk prioritas yang dimasukkan,
memodifikasi program audit dan mengalokasi sumber daya tim audit.
Aktivitas-aktivitas yang lain termasuk mengunjungi terlebih dahulu fasilitas
untuk mengumpulkan informasi latar belakang
dan mengadministrasikan kuisioner.
2. Aktivitas-aktivitas
penting di tempat
a.
Memahami sistem dan prosedur manajemen
internal
Langkah
pertama yang dilakukan tim audit adalah mengembangkan suatu pemahaman yang
tepat dari lingkungan internal mengenai fasilitas, kesehatan, dan sistem
pengelolaan keamanan.
b.
Menilai kekuatan dan kelemahan
Langkah
kedua dari proses audit di tempat (on site audit) mencakup penilaian
kekuatan dan kelemahan prosedur dan sistem manajemen internal yang telah
diidentifikasikan dan dideskripsikan dilangkah pertama. Di sini, auditor
mencari indikator-indikator seperti tanggung jawab yang secara jelas
didefinisikan, suatu sistem otorisasi yang memadai, kesadaran dan kapabilitas
personil, dokumentasi dan pencatatan serta verifikasi internal. Langkah ini
memberikan dasar pemikiran rasionalitas untuk melakukan langkah audit
berikutnya.
c.
Mengumpulkan bukti audit
Langkah
ketiga dalam audit, mengumpulkan bukti audit, berlaku sebagai dasar, yaitu tim
audit menetukan ketaatan dan membentuk opini auditnya. Bukti audit dapat
dikumpulkan melalui penyelidikan (kuisioner formal dan diskusi tidak formal),
pengamatan (pengujianfisik) dan pengujian (menelusuri kembali data, memverifikasi
jejak kertas dan sebagainya).
d.
Menilai temuan audit
Menilai
temuan audit, dilakukan setelah bukti audit dikumpulkan dan pengamatan audit selesai.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengerti dan mengintegrasikan
temuan-temuan dari observasi dari setiap anggota tim dan kemudian menentukan
disposisi akhir temuan dan observasi tersebut, apakah dimasukkan dalam laporan
audit yang formal ataupun hanya membawa perhatian dari manajemen fasilitas.
e.
Melaporkan temuan audit
Proses
pelaporan audit lingkungan sering dimulai dengan diskusi yang tidak formal
antara auditor dan koordinator lingkungan fasilitas ketika penyimpangan
diketahui. Tujuan penggunaan laporan audit mencakup memberikan informasi kepada
manajemen, memprakarsai tindakan korektif dan menyediakan dokumentasi audit.
3. Aktivitas
setelah audit (Past audit activities)
Proses audit tidak berakhir pada simpulan dari audit
di tempat. Secara tipikal, pemimpin tim audit menyiapkan suatu laporan
sementara mengenai temuan dan observasi dalam dua minggu dari audit di tempat. Laporan
sementara ini dapat ditelaah oleh manajemen sebelum suatu laporan akhir
diterbitkan.Ketika laporan akhir disiapkan, proses perencanaan tindakan
dimulai. Proses mencakup menentuksn lokasi potensial dan menyiapkan
rekomendasi, memberikan tanggung jawab untuk tindakan korektif. Langkah
terakhir dalam proses audit secara keseluruhan dimulai dengan tindak lanjut
terhadap rencana perbaikan untuk memastikan bahwa seluruh kekurangan dalam
kenyataannya telah diperbaiki.
Perbedaan
Audit Lingkungan dengan AMDAL
Audit Lingkungan
|
AMDAL
|
Dibuat
untuk kegiatan pembangunan yang sedang berjalan
|
Dibuat
untuk rencana kegiatan pembangunan
|
Dibuat
berkali-kali (periodik)
|
Dibuat
hanya 1 kali
|
Untuk
telaah masalah yang sedang dihadapi (terbatas pada masalah yang dihadapi)
|
Untuk
perkiraan potensi dampak lingkungan secara total
|
Dilaksanakan
berdasarkan Kep.No.42/MENLH/1994 dan format teknis sesuai tujuan audit
lingkungan
|
Dilaksanakan
berdasarkan PP 08/ 2001 dan peraturan pelaksanaannya
|
Sukarela,
insentif, dan disentif
|
Wajib
(Mandatory)
|
Rahasia
|
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar anda di bawah ini. No Spam ! No Sara !