SOAL
ANALISIS
1.
Kerusakan Lingkungan di Indonesia Capai 50%
Jawab:
Problem lingkungan hidup dewasa ini
menghadapi masalah yang cukup kompleks dan dilematis. Lingkungan hidup adalah
ruang yang ditempati oleh suatu makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan
benda tak hidup. Keberadaan lingkungan hidup sangatlah penting bagi kehidupan
manusia. Apabila terjadi kerusakan lingkungan hidup maka kehidupan manusia juga
akan terganggu.
Kerusakan lingkungan hidup di
Indonesia mencapai 50%, hal ini menandakan bahwa kondisi lingkungan hidup di
Indonesia semakin kian parah. Kondisi tersebut secara langsung telah mengancam
kehidupan manusia. Tingkat kerusakan alam pun meningkatkan risiko bencana alam.
Penyebab terjadinya kerusakan alam dapat disebabkan oleh dua faktor yaitu
akibat peristiwa alam dan akibat ulah manusia.
2.
Kerusakan
lingkungan di Tanah Air mencapai 40 hingga 50 persen dari luas wilayah yang
ada. Kenaikan cukup signifikan itu terjadi sejak memasuki era otonomi daerah, di
mana kewenangan penanganan lingkungan ada di pemerintah daerah setempat.
Jawab:
Belakangan ini otonomi daerah
dituding sebagai destroyer, pelaku perusak lingkungan dan sumber daya
alam. Tudingan ini muncul bukan tanpa alasan, secara fakta empiris dan yuridis
bahwa sejak munculnya sistem otonomi daerah ini kerusakan lingkungan dan sumber
daya alam yang terjadi meningkat. Tentunya fakta ini sangat bertolak belakang
dengan tujuan sebenarnya dari desentralisasi yang diamanatkan UUPD, terlebih
terkait dengan masalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber
daya alam. Dimana seharusnya kata “pemanfaatan” terhadap lingkungan hidup dan
sumber daya alam, harus pula dibarengi dengan kata “pengelolaan dan
perlindungan”. Pada faktanya kedua kata terakhir diabaikan dan diletakkan
dibarisan paling belakang. Hal itu pulalah yang terjadi pada ranah kegiatan
pertambangan.
Selain itu, globalisasi dan
reformasi membawa pengaruh yang besar terhadap kebijakan terhadap lingkungan.
Adanya globalisasi dan reformasi merubah nilai dan pola pikir terhadap
pengambilan kebijakan tentang lingkungan. Mengingat pentingnya lingkungan hidup
bagi kehidupan manusia, pemerintah baik pusat maupun daerah mengeluarkan
kebijakan-kebijakan yang menyangkut pengelolaan lingkungan hidup. Namun ada
saja persoalan kebijakan yang hanya
sebagai formalitas kinerja tanpa dibarengin dengan peran serta masyarakat.
Kebijakan yang dibuat seakan hanya untuk kepentingan segelintir saja, tanpa
mencakup kebutuhan seluruhnya, sehingga kenaikan prosentase kerusakan
lingkungan ini akan terus terjadi. Peran serta masyarakat dalam menjaga dan
melestarikan lingkungan hidup sangat dibutuhkan karena masyarakatlah yang
secara langsung berhadapan dengan masalah lingkungan.
Partisipasi aktif masyarakat di
bidang lingkungan hidup akan dapat membantu meringankan beban pemerintah,
seperti memperbaiki perumusan kebijakan, memperluas alternatif perencanaan,
pilihan investasi, dan keputusan manajemen. Peran masyarakat dapat pula membantu
tugas pemerintah dalam perencanaan dan pengawasan di bidang pengelolaan
lingkungan hidup.
Untuk mewujudkan pengelolaan
lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan maka diperlukan
suatu kebijakan dan penetapan program-program pengelolaan lingkungan hidup yang
melibatkan dan demi kesejahteraan masyarakat banyak.
3.
"Perizinan
yang dikeluarkan pemda setempat mengancam kerusakan lingkungan. Izin yang
dikeluarkan kurang bersahabat dengan upaya pelestarian lingkungan. Justru
banyak merusak,"
Jawab:
Suatu
penelitian mengatakan, bahwa dari 287 perda di Jawa terkait dengan pengelolaan
sumber daya alam, ternyata 148 diantaranya justru eksploitatif dan merusak
lingkungan hidup, sehingga meningkatkan resiko bencana, hal ini tentunya sangat
merugikan dan berpotensi merusak lingkungan hidup Indonesia. Itu hanya sebagian
kecil saja, dimana yang menjadi sampel adalah Pulau Jawa.Apabila kita
rasionalisasikan maka akan ada berapa ribu PERDA yang memilih nasib menjadi
seperti itu. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
sejauh ini telah banyak membatalkan perda-perda yang dianggap salah dan tidak
layak. Namun sayangnya alasan yang digunakan bukan karena alasan kerusakan
lingkungan yang disebabkannya melainkan karena alasan lain, yaitu alasan bahwa
perda tersebut menghambat investasi, diskriminatif dan bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi.
Dalam
hal ini, menunjukkan bahwa kebanyakan perda tersebut ditetapkan semata-mata
hanya atas dasar economi benefit rumah tangga Pemerintah Daerah saja.
Hal ini selaras dengan perizinan pemerintah daerah yang diberikan kepada
perusahaan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi rumusan terdepan dalam
pelaksanaannya, sedangkan lingkungan hidup dibiaskan keberadannya. Maka jelas
dengan kondisi tersebut kerusakan lingkungan akan pasti terjadi, semakin parah
dan semakin hancur.
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar anda di bawah ini. No Spam ! No Sara !