Thursday, December 27, 2018

Analisis Kerusakan Lingkungan


SOAL ANALISIS

1.    Kerusakan Lingkungan di Indonesia Capai 50%
Jawab:
Problem lingkungan hidup dewasa ini menghadapi masalah yang cukup kompleks dan dilematis. Lingkungan hidup adalah ruang yang ditempati oleh suatu makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan benda tak hidup. Keberadaan lingkungan hidup sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Apabila terjadi kerusakan lingkungan hidup maka kehidupan manusia juga akan terganggu.

Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia mencapai 50%, hal ini menandakan bahwa kondisi lingkungan hidup di Indonesia semakin kian parah. Kondisi tersebut secara langsung telah mengancam kehidupan manusia. Tingkat kerusakan alam pun meningkatkan risiko bencana alam. Penyebab terjadinya kerusakan alam dapat disebabkan oleh dua faktor yaitu akibat peristiwa alam dan akibat ulah manusia.

2.    Kerusakan lingkungan di Tanah Air mencapai 40 hingga 50 persen dari luas wilayah yang ada. Kenaikan cukup signifikan itu terjadi sejak memasuki era otonomi daerah, di mana kewenangan penanganan lingkungan ada di pemerintah daerah setempat.
Jawab:
Belakangan ini otonomi daerah dituding sebagai destroyer, pelaku perusak lingkungan dan sumber daya alam. Tudingan ini muncul bukan tanpa alasan, secara fakta empiris dan yuridis bahwa sejak munculnya sistem otonomi daerah ini kerusakan lingkungan dan sumber daya alam yang terjadi meningkat. Tentunya fakta ini sangat bertolak belakang dengan tujuan sebenarnya dari desentralisasi yang diamanatkan UUPD, terlebih terkait dengan masalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam. Dimana seharusnya kata “pemanfaatan” terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam, harus pula dibarengi dengan kata “pengelolaan dan perlindungan”. Pada faktanya kedua kata terakhir diabaikan dan diletakkan dibarisan paling belakang. Hal itu pulalah yang terjadi pada ranah kegiatan pertambangan.

Selain itu, globalisasi dan reformasi membawa pengaruh yang besar terhadap kebijakan terhadap lingkungan. Adanya globalisasi dan reformasi merubah nilai dan pola pikir terhadap pengambilan kebijakan tentang lingkungan. Mengingat pentingnya lingkungan hidup bagi kehidupan manusia, pemerintah baik pusat maupun daerah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut pengelolaan lingkungan hidup. Namun ada saja persoalan  kebijakan yang hanya sebagai formalitas kinerja tanpa dibarengin dengan peran serta masyarakat. Kebijakan yang dibuat seakan hanya untuk kepentingan segelintir saja, tanpa mencakup kebutuhan seluruhnya, sehingga kenaikan prosentase kerusakan lingkungan ini akan terus terjadi. Peran serta masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup sangat dibutuhkan karena masyarakatlah yang secara langsung berhadapan dengan masalah lingkungan.

Partisipasi aktif masyarakat di bidang lingkungan hidup akan dapat membantu meringankan beban pemerintah, seperti memperbaiki perumusan kebijakan, memperluas alternatif perencanaan, pilihan investasi, dan keputusan manajemen. Peran masyarakat dapat pula membantu tugas pemerintah dalam perencanaan dan pengawasan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan maka diperlukan suatu kebijakan dan penetapan program-program pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan dan demi kesejahteraan masyarakat banyak.

3.    "Perizinan yang dikeluarkan pemda setempat mengancam kerusakan lingkungan. Izin yang dikeluarkan kurang bersahabat dengan upaya pelestarian lingkungan. Justru banyak merusak,"
Jawab:
Suatu penelitian mengatakan, bahwa dari 287 perda di Jawa terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, ternyata 148 diantaranya justru eksploitatif dan merusak lingkungan hidup, sehingga meningkatkan resiko bencana, hal ini tentunya sangat merugikan dan berpotensi merusak lingkungan hidup Indonesia. Itu hanya sebagian kecil saja, dimana yang menjadi sampel adalah Pulau Jawa.Apabila kita rasionalisasikan maka akan ada berapa ribu PERDA yang memilih nasib menjadi seperti itu. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sejauh ini telah banyak membatalkan perda-perda yang dianggap salah dan tidak layak. Namun sayangnya alasan yang digunakan bukan karena alasan kerusakan lingkungan yang disebabkannya melainkan karena alasan lain, yaitu alasan bahwa perda tersebut menghambat investasi, diskriminatif dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam hal ini, menunjukkan bahwa kebanyakan perda tersebut ditetapkan semata-mata hanya atas dasar economi benefit rumah tangga Pemerintah Daerah saja. Hal ini selaras dengan perizinan pemerintah daerah yang diberikan kepada perusahaan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi rumusan terdepan dalam pelaksanaannya, sedangkan lingkungan hidup dibiaskan keberadannya. Maka jelas dengan kondisi tersebut kerusakan lingkungan akan pasti terjadi, semakin parah dan semakin hancur.

No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar anda di bawah ini. No Spam ! No Sara !