Thursday, December 27, 2018

Analisis Pencemaran Perairan


PENCEMARAN PERAIRAN
(STUDI KASUS DI PESISIR KOTA BANDAR LAMPUNG)

Bandar Lampung sebagai kota pesisir, mempunyai berbagai permasalahan yang berkaitan dengan karakteristik wilayah pesisir. Pesisir menyediakan berbagai sumberdaya seperti pantai dan area vegetasi untuk fasilitas rekreasi dan pariwisata, akses ke laut melalui pantai, akses industri dan komersil ke laut melalui pelabuhan, perikanan laut, ekosistem pesisir bagi flora dan fauna, tepi pantai dan mineral serta sebagai persediaan air pendingin untuk instalasi industri (Yeung, 2001). Pertumbuhan kota dan aktivitas perekonomian menimbulkan tekanan besar pada wilayah pesisir, menyebabkan degradasi sumberdaya alam termasuk sumberdaya pesisir. Degradasi sumberdaya pesisir pada gilirannya juga menimbulkan dampak balik bagi perkembangan kota, di antaranya berupa buruknya kualitas lingkungan, permukiman kumuh (slum area), ancaman banjir, abrasi pantai, dan lain-lain (Renstra Pesisir Kota Bandar Lampung, 2010).
Kota Bandar Lampung merupakan ibu kota dan pusat aktivitas ekonomi serta wilayah terpadat dan tersibuk di Provinsi Lampung. Terdapat tiga kecamatan di Bandar Lampung di wilayah pesisir Kota Bandar Lampung yaitu Kecamatan Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, dan Panjang yang merupakan wilayah pesisir yang menghadap ke Teluk Lampung. Sebagian aktivitas ekonomi Kota Bandar Lampung terkonsentrasi di wilayah pesisir, meliputi permukiman dan perkotaan, pertanian, industri, perikanan tangkap, transportasi laut, militer dan pariwisata (Wiryawan et al, 1999).
 Adanya kegiatan/usaha di sekitar pesisir Kota Bandar Lampung memberikan kontibusi besar terhadap pembangunan di Kota Bandar Lampung, terutama moda transportasi laut dari sektor perdagangan barang dan jasa yang melayani ekspor dan impor. Adanya berbagai kegiatan di sepanjang pesisir Kota Bandar Lampung seperti pelabuhan, DUKS, industri galangan kapal, industri pengapalan batu bara, alsin baja dan fabrikasi, agroindustri, manufaktur, pergudangan, pariwisata dan perhotelan. Kegiatan tersebut turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung, selain berkontribusi menghasilkan limbah (waste) ke perairan Teluk Lampung.
Pencemaran perairan di wilayah pesisir telah menjadi isu utama yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat di Kota Bandar Lampung. Sumber pencemaran yang utama berasal dari limbah industri dan domestik yang mengalir melalui sungai-sungai yang bermuara ke laut di sepanjang pantai Kota Bandar Lampung. Selain itu, sampah-sampah domestik diperkirakan juga berasal dari wilayah lain yang dibawa oleh arus laut dan terdampar di sepanjang pantai. Secara hidrologi wilayah pesisir Kota Bandar Lampung dipengaruhi oleh 11 sungai yang mengalir ke Teluk Lampung (Renstra Pesisir Kota Bandar Lampung, 2010), sedikitnya terdapat 58 perusahaan yang terdapat pada tiga kecamatan di sekitar pesisir Kota Bandar Lampung.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, 88% perairan pesisir Kota Bandar Lampung telah mengalami pencemaran, dan 92% penyebab pencemaran di pesisir adalah sampah yang dibuang ke perairan Teluk Lampung.
Data pemantauan kualitas air sungai oleh BPPLH Kota Bandar Lampung tahun 2009 terhadap 2 parameter BOD dan COD menyebutkan air Way Kupang mempunyai tingkat BOD sebesar 132 mg/l, COD 276 mg/l; Way Kedamaian BOD 49 mg/l, COD 89 mg/l; Way Balok BOD 42 mg/l, COD 90 mg/l; dan Way Simpur BOD 32 mg/l, COD 65 mg/l, kualitas air sungai di Kota Bandar Lampung sudah mengalami pencemaran. Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, pada lampiran kriteria mutu air berdasarkan kelas, parameter BOD 12 mg/l dan parameter COD 100 mg/l.
Dalam SLHD Provinsi Lampung (2007) dilaporkan hasil pengukuran BOD diindikasikan perairan laut Kota Bandar Lampung telah mengalami pencemaran bahan organik yang cukup tinggi. Nilai BOD di beberapa titik pengukuran berkisar 15,88 mg/l-18,87 mg/l. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut, baku mutu parameter BOD untuk wisata bahari maksimal 10 mg/l. Untuk kandungan logam berat seperti cadmium (Cd), kandungan Cd melebihi baku mutu yang ditetapkan. Kandungan Cd telah mencapai 0,026 ppm atau sekitar 26 kali lipat melebihi dari baku mutu yang ditetapkan.
Upaya mencegah dampak akibat pencemaran perairan telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung baik melalui instansi teknis terkait maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Namun pencemaran perairan di wilayah pesisir yang telah menjadi isu utama yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat di Kota Bandar Lampung masih terus berlangsung.





KERANGKA METODE ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK DARI STUDI KASUS DI ATAS:

Merujuk pada kerangka di atas berdasarkan pada studi kasus yang digunakan maka kerangka analisis kebijakan dipersempit menjadi aspek-aspek sebagai berikut:
1)   Deskriptif (sebab-akibat)
a.       Ilmu Politik
Peraturan terkait kebijakan pengendalian pencemaran pesisir sudah ditetapkan oleh pemerintah seperti Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No.19 Tahun1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, serta Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.51/2004 tentang Baku Mutu Air Laut Kota Bandar Lampung, Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 16 Tahun 2003 tentang Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Aplikasi Air Limbah Pada Tanah.
Dari peraturan-peraturan di atas masih belum berjalan optimal, hal ini dikarenakan kurangnya komitmen pemerintah dalam menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan, sehingga kebijakan belum berjalan dengan baik.
b.      Sosiologi
Masih kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat pesisir maupun non pesisir terhadap pentingnya menjaga kualitas lingkungan hidup, serta kurangnya kepedulian perusahaan untuk mematuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c.       Psikologi
Dari aspek psikologi dampak pencemaran air ini sangat besar, diantaranya gangguan emosional, gangguan gaya hidup, dan gangguan kecerdasan. Salah satu contohnya kejengkelan masyarakat akan segala aktivitas yang berhubungan dengan air. Masyarakat seakan-akan menyalahkan kinerja pemerintah yang dianggap tidak becus dalam menangani permasalahan pencemaran lingkungan. Dalam hal ini tentu akan berdampak pada terkikisnya kepercayaan masyarakat akan program pemerintah sehingga berpengaruh pada kuantitas partisipasi masyarakat itu sendiri.
d.      Filsafat
Data Status Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Lampung (2007) menyatakan kualitas air di perairan Teluk Lampung yang merupakan bagian dari wilayah pesisir Kota Bandar Lampung telah mengalami pencemaran. Pencemaran yang terjadi tidak terlepas dari aktivitas masyarakat yang bermukim di sekitar wilayah pesisir, seperti kegiatan rumah tangga, pengolahan ikan, dan kegiatan/usaha lainnya yang banyak terdapat di sekitarnya. Selain itu, polutan juga dapat berasal dari sungai-sungai yang bermuara ke Teluk Lampung serta dari wilayah lainnya seperti Kabupaten Pesawaran dan Lampung Selatan.

2)   Normatif > Valuatif
a.       Kesehatan
Data dari Puskesmas Panjang (2011), menunjukkan, bahwa jenis penyakit terbanyak yang diderita adalah jenis penyakit batuk, pilek dan flu (penyakit saluran pernafasan akut) sebanyak (27,25%), penyakit lain dari saluran pernafasan bagian bawah sebanyak (21,3%), dan hypertensi sebanyak (13,73%). (Diadopsi dari Fauziah, 2012).
Dari data di atas menunjukkan deskripsi kondisi kesehatan masyarakat di sekitar perairan pesisir Kota Bandar Lampung mayoritas memiliki penyakit pernapasan akibat dari dampak pencemaran air. Dalam hal ini, kita ketahui bahwasannya kualitas air yang buruk menciptakan bau yang tak sedap yang sangat berpengaruh kepada kesehatan masyarakat.
b.      Kemakmuran
Wilayah pesisir Kota Bandar Lampung dihuni oleh penduduk dengan jumlah cukup banyak dan tergolong sebagai penduduk miskin, jumlah keluarga miskin tersebut mencapai 18.962 keluarga, atau hampir mencapai 30% dari seluruh penduduk miskin yang ada di Kota Bandar Lampung.
c.       Kedamaian
Ada berbagai macam persoalan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir lautan yaitu salah satunya adanya perbedaan kepentingan yang cenderung menjurus konflik kepentingan antar sektoral dan stakeholder lainnya. Konflik kepentingan ini tidak hanya terjadi antar sektoral dalam pemerintahan saja tetapi juga dengan masyarakat setempat dan pihak swasta.
d.      Keadilan
Masyarakat pesisir saat ini seakan merasa tersingkirkan akibat adanya perbedaan kepentingan pengelolaan di wilayah pesisir.  Kepentingan para elit atau mereka yang memiliki modal besar yang telah menyebabkan kepentingan masyrakat tersingkirkan. Misalnya pembangunan hotel, gudang dan pabrik di wilayah Pesisir Kota Bandarlampung menjadikan penataan kawasan tersebut tidak tertata dengan baik.
e.       Pemerataan
Keterkaitan pemerataan kawasan pesisir di Kota Bandar Lampung masih belum merata, hal ini dikarenakan adanya kebutuhan masyarakat yang tidak seimbang, dan mayoritas pembangunan dilakukan hanya untuk kepentingan kaum elit saja. Pembangunan harus menekankan pada pemerataan (equity), perhatian yang tidak merata pada masyarakat akan memecahkan masyarakat dan akan menghancurkan kapasitas mereka.
f.       Kebebasan
Kebebasan ruang gerak masyarakat pesisir dipersempit adanya peraturan-peraturan pemerintah dan banyaknya pembangunan-pembangunan yang tidak berbasis kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini pembangunan yang dilakukan rata-rata untuk kepentingan kaum elit, yang berdampak tergerusnya ruang gerak masyarakat dalam meningkatkan perekonomiannya.


RINGKASAN PERTANYAAN

Tata kelola lingkungan seperti apa?
Tata kelola lingkungan yang berbasis masyarakat. Adanya peran serta masyarakat tentu akan mengurangi kerusakan lingkungan yang terjadi. Partisipasi aktif masyarakat di bidang lingkungan hidup akan dapat membantu meringankan beban pemerintah, seperti memperbaiki perumusan kebijakan, memperluas alternatif perencanaan, pilihan investasi, dan keputusan manajemen. Peran masyarakat dapat pula membantu tugas pemerintah dalam perencanaan dan pengawasan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Kebijakan seperti apa ?
Kebijakan pembangunan Lingkungan Hidup  :
  1. Meningkatnya upaya pengendalian pengelolaan limbah akibat kegiatan industri.
  2. Meningkatnya upaya pengendalian dampak lingkungan akibat kegiatan pembangunan
  3. Mengarusutamakan (Mainsteaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang pembangunan
  4. Pengembangan sisitem pengendalian dan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam disertai dengan penegakan hukum yang tepat
  5. Membangun kesadaran masyarakat agar peduli pada isu lingkungan hidup dan berperan aktif sebagai control social dalam membantu kualitas lingkungan hidup

Upaya pengendalian seperti apa ?
a)        Pengelolaan pesisir Kota Bandar Lampung secara terpadu harus melibatkan semua unsur yang terkait. Sangat diperlukan komitmen kuat dari berbagai pihak seperti Kepala Daerah (Eksekutif), DPRD (legislatif), serta dukungan dan partisipasi dari swasta (perusahaan), perguruan tinggi, LSM, organisasi massa (Ormas) dan masyarakat pesisir maupun non pesisir, terutama dalam pengendalian pencemaran pesisir Kota Bandar Lampung.
b)        Regulasi/Peraturan yang lebih ketat guna penetapkan baku mutu air limbah sesuai dengan kegiatan/usaha yang ada disekitar pesisir dan/atau sungai di Kota Bandar Lampung.
c)        Komitmen dan dukungan kuat dari eksekutif (Walikota Kota Bandar Lampung) dan legislatif (DPRD Kota Bandar Lampung) terhadap program kerja operasional pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), terutama jumlah dana yang ideal bagi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pencemaran pesisir Kota Bandar Lampung
d)       Inventarisasi terhadap sumber-sumber pencemaran baik di darat, pesisir maupun di perairan laut Kota Bandar Lampung.
e)        Pengendalian terhadap sumber-sumber pencemar dengan pemenuhan baku mutu limbah yang ditetapkan secara ketat.
f)         Membangun partisipasi masyarakat pesisir dan non-pesisir dalam upaya mengelola sampah secara mandiri dengan kebijakan mendukung pengolahan sampah.
g)        Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Wilayah Pesisir Kota Bandar Lampung, dengan penekanan kepada penyusunan zonasi pemanfaatan wilayah pesisir Kota Bandar Lampung, serta melibatkan stakeholder dari berbagai leading sektor yang terkait.

No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar anda di bawah ini. No Spam ! No Sara !