PENCEMARAN
PERAIRAN
(STUDI
KASUS DI PESISIR KOTA BANDAR LAMPUNG)
Bandar Lampung sebagai
kota pesisir, mempunyai berbagai permasalahan yang berkaitan dengan karakteristik
wilayah pesisir. Pesisir menyediakan berbagai sumberdaya seperti pantai dan
area vegetasi untuk fasilitas rekreasi dan pariwisata, akses ke laut melalui
pantai, akses industri dan komersil ke laut melalui pelabuhan, perikanan laut,
ekosistem pesisir bagi flora dan fauna, tepi pantai dan mineral serta sebagai
persediaan air pendingin untuk instalasi industri (Yeung, 2001). Pertumbuhan
kota dan aktivitas perekonomian menimbulkan tekanan besar pada wilayah pesisir,
menyebabkan degradasi sumberdaya alam termasuk sumberdaya pesisir. Degradasi
sumberdaya pesisir pada gilirannya juga menimbulkan dampak balik bagi
perkembangan kota, di antaranya berupa buruknya kualitas lingkungan, permukiman
kumuh (slum area), ancaman banjir, abrasi pantai, dan lain-lain (Renstra
Pesisir Kota Bandar Lampung, 2010).
Kota Bandar Lampung merupakan ibu kota
dan pusat aktivitas ekonomi serta wilayah terpadat dan tersibuk di Provinsi
Lampung. Terdapat tiga kecamatan di Bandar Lampung di wilayah pesisir Kota
Bandar Lampung yaitu Kecamatan Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, dan
Panjang yang merupakan wilayah pesisir yang menghadap ke Teluk Lampung.
Sebagian aktivitas ekonomi Kota Bandar Lampung terkonsentrasi di wilayah
pesisir, meliputi permukiman dan perkotaan, pertanian, industri, perikanan
tangkap, transportasi laut, militer dan pariwisata (Wiryawan et al,
1999).
Adanya kegiatan/usaha di sekitar pesisir Kota
Bandar Lampung memberikan kontibusi besar terhadap pembangunan di Kota Bandar
Lampung, terutama moda transportasi laut dari sektor perdagangan barang dan
jasa yang melayani ekspor dan impor. Adanya berbagai kegiatan di sepanjang
pesisir Kota Bandar Lampung seperti pelabuhan, DUKS, industri galangan kapal,
industri pengapalan batu bara, alsin baja dan fabrikasi, agroindustri,
manufaktur, pergudangan, pariwisata dan perhotelan. Kegiatan tersebut turut
menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung, selain
berkontribusi menghasilkan limbah (waste) ke perairan Teluk Lampung.
Pencemaran
perairan di wilayah pesisir telah menjadi isu utama yang dihadapi oleh
pemerintah dan masyarakat di Kota Bandar Lampung. Sumber pencemaran yang utama
berasal dari limbah industri dan domestik yang mengalir melalui sungai-sungai
yang bermuara ke laut di sepanjang pantai Kota Bandar Lampung. Selain itu,
sampah-sampah domestik diperkirakan juga berasal dari wilayah lain yang dibawa
oleh arus laut dan terdampar di sepanjang pantai. Secara hidrologi wilayah
pesisir Kota Bandar Lampung dipengaruhi oleh 11 sungai yang mengalir ke Teluk
Lampung (Renstra Pesisir Kota Bandar Lampung, 2010),
sedikitnya terdapat 58 perusahaan yang terdapat pada tiga kecamatan di sekitar
pesisir Kota Bandar Lampung.
Dari hasil
penelitian yang dilakukan, 88% perairan pesisir Kota Bandar Lampung telah
mengalami pencemaran, dan 92% penyebab pencemaran di pesisir adalah sampah yang
dibuang ke perairan Teluk Lampung.
Data
pemantauan kualitas air sungai oleh BPPLH Kota Bandar Lampung tahun 2009
terhadap 2 parameter BOD dan COD menyebutkan air Way Kupang mempunyai tingkat
BOD sebesar 132 mg/l, COD 276 mg/l; Way Kedamaian BOD 49 mg/l, COD 89 mg/l; Way
Balok BOD 42 mg/l, COD 90 mg/l; dan Way Simpur BOD 32 mg/l, COD 65 mg/l, kualitas
air sungai di Kota Bandar Lampung sudah mengalami pencemaran. Berdasarkan PP
Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air, pada lampiran kriteria mutu air berdasarkan kelas, parameter
BOD 12 mg/l dan parameter COD 100 mg/l.
Dalam SLHD
Provinsi Lampung (2007) dilaporkan hasil pengukuran BOD diindikasikan perairan
laut Kota Bandar Lampung telah mengalami pencemaran bahan organik yang cukup
tinggi. Nilai BOD di beberapa titik pengukuran berkisar 15,88 mg/l-18,87 mg/l.
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004
tentang Baku Mutu Air Laut, baku mutu parameter BOD untuk wisata bahari
maksimal 10 mg/l. Untuk kandungan logam berat seperti cadmium (Cd), kandungan
Cd melebihi baku mutu yang ditetapkan. Kandungan Cd telah mencapai 0,026 ppm
atau sekitar 26 kali lipat melebihi dari baku mutu yang ditetapkan.
Upaya mencegah dampak
akibat pencemaran perairan telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung
baik melalui instansi teknis terkait maupun dengan melibatkan partisipasi
masyarakat. Namun pencemaran perairan di wilayah pesisir yang telah menjadi isu
utama yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat di Kota Bandar Lampung masih
terus berlangsung.
KERANGKA
METODE ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK DARI STUDI KASUS DI ATAS:
Merujuk pada kerangka di atas berdasarkan
pada studi kasus yang digunakan maka kerangka analisis kebijakan dipersempit menjadi
aspek-aspek sebagai berikut:
1) Deskriptif
(sebab-akibat)
a. Ilmu
Politik
Peraturan terkait kebijakan
pengendalian pencemaran pesisir sudah ditetapkan oleh pemerintah seperti
Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
PP No.19 Tahun1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut,
serta Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.51/2004 tentang Baku Mutu
Air Laut Kota Bandar Lampung, Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 16 Tahun
2003 tentang Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Aplikasi Air Limbah Pada
Tanah.
Dari peraturan-peraturan di atas masih
belum berjalan optimal, hal ini dikarenakan kurangnya komitmen pemerintah dalam
menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
ketentuan, sehingga kebijakan belum berjalan dengan baik.
b. Sosiologi
Masih kurangnya kesadaran
dan kepedulian masyarakat pesisir maupun non pesisir terhadap pentingnya
menjaga kualitas lingkungan hidup, serta kurangnya kepedulian perusahaan untuk
mematuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c. Psikologi
Dari aspek
psikologi dampak pencemaran air ini sangat besar, diantaranya gangguan
emosional, gangguan gaya hidup, dan gangguan kecerdasan. Salah satu contohnya kejengkelan
masyarakat akan segala aktivitas yang berhubungan dengan air. Masyarakat
seakan-akan menyalahkan kinerja pemerintah yang dianggap tidak becus dalam
menangani permasalahan pencemaran lingkungan. Dalam hal ini tentu akan
berdampak pada terkikisnya kepercayaan masyarakat akan program pemerintah
sehingga berpengaruh pada kuantitas partisipasi masyarakat itu sendiri.
d. Filsafat
Data Status
Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Lampung (2007) menyatakan kualitas air di
perairan Teluk Lampung yang merupakan bagian dari wilayah pesisir Kota Bandar
Lampung telah mengalami pencemaran. Pencemaran yang terjadi tidak terlepas dari
aktivitas masyarakat yang bermukim di sekitar wilayah pesisir, seperti kegiatan
rumah tangga, pengolahan ikan, dan kegiatan/usaha lainnya yang banyak terdapat
di sekitarnya. Selain itu, polutan juga dapat berasal dari sungai-sungai yang
bermuara ke Teluk Lampung serta dari wilayah lainnya seperti Kabupaten
Pesawaran dan Lampung Selatan.
2) Normatif
> Valuatif
a. Kesehatan
Data dari Puskesmas Panjang (2011),
menunjukkan, bahwa jenis penyakit terbanyak yang diderita adalah jenis penyakit
batuk, pilek dan flu (penyakit saluran pernafasan akut) sebanyak (27,25%),
penyakit lain dari saluran pernafasan bagian bawah sebanyak (21,3%), dan
hypertensi sebanyak (13,73%). (Diadopsi dari Fauziah, 2012).
Dari data di atas menunjukkan deskripsi
kondisi kesehatan masyarakat di sekitar perairan pesisir Kota Bandar Lampung
mayoritas memiliki penyakit pernapasan akibat dari dampak pencemaran air. Dalam
hal ini, kita ketahui bahwasannya kualitas air yang buruk menciptakan bau yang
tak sedap yang sangat berpengaruh kepada kesehatan masyarakat.
b. Kemakmuran
Wilayah pesisir Kota Bandar Lampung
dihuni oleh penduduk dengan jumlah cukup banyak dan tergolong sebagai penduduk
miskin, jumlah keluarga miskin tersebut mencapai 18.962 keluarga, atau hampir
mencapai 30% dari seluruh penduduk miskin yang ada di Kota Bandar Lampung.
c. Kedamaian
Ada berbagai macam persoalan dalam
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir lautan yaitu salah satunya
adanya perbedaan kepentingan yang cenderung menjurus konflik kepentingan antar
sektoral dan stakeholder lainnya. Konflik kepentingan ini tidak hanya terjadi
antar sektoral dalam pemerintahan saja tetapi juga dengan masyarakat setempat
dan pihak swasta.
d. Keadilan
Masyarakat pesisir saat ini seakan
merasa tersingkirkan akibat adanya perbedaan kepentingan pengelolaan di wilayah
pesisir. Kepentingan para elit atau
mereka yang memiliki modal besar yang telah menyebabkan kepentingan masyrakat
tersingkirkan. Misalnya pembangunan hotel, gudang dan pabrik di wilayah Pesisir
Kota Bandarlampung menjadikan penataan kawasan tersebut tidak tertata dengan
baik.
e. Pemerataan
Keterkaitan pemerataan kawasan
pesisir di Kota Bandar Lampung masih belum merata, hal ini dikarenakan adanya kebutuhan
masyarakat yang tidak seimbang, dan mayoritas pembangunan dilakukan hanya untuk
kepentingan kaum elit saja. Pembangunan harus menekankan pada pemerataan
(equity), perhatian yang tidak merata pada masyarakat akan memecahkan
masyarakat dan akan menghancurkan kapasitas mereka.
f. Kebebasan
Kebebasan ruang gerak masyarakat
pesisir dipersempit adanya peraturan-peraturan pemerintah dan banyaknya
pembangunan-pembangunan yang tidak berbasis kesejahteraan masyarakat. Dalam hal
ini pembangunan yang dilakukan rata-rata untuk kepentingan kaum elit, yang
berdampak tergerusnya ruang gerak masyarakat dalam meningkatkan
perekonomiannya.
RINGKASAN
PERTANYAAN
Tata
kelola lingkungan seperti apa?
Tata kelola lingkungan yang berbasis
masyarakat. Adanya peran serta masyarakat tentu akan mengurangi kerusakan
lingkungan yang terjadi. Partisipasi aktif masyarakat di bidang lingkungan
hidup akan dapat membantu meringankan beban pemerintah, seperti memperbaiki
perumusan kebijakan, memperluas alternatif perencanaan, pilihan investasi, dan
keputusan manajemen. Peran masyarakat dapat pula membantu tugas pemerintah
dalam perencanaan dan pengawasan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Kebijakan
seperti apa ?
Kebijakan pembangunan Lingkungan Hidup
:
- Meningkatnya upaya pengendalian pengelolaan limbah akibat kegiatan industri.
- Meningkatnya upaya pengendalian dampak lingkungan akibat kegiatan pembangunan
- Mengarusutamakan (Mainsteaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang pembangunan
- Pengembangan sisitem pengendalian dan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam disertai dengan penegakan hukum yang tepat
- Membangun kesadaran masyarakat agar peduli pada isu lingkungan hidup dan berperan aktif sebagai control social dalam membantu kualitas lingkungan hidup
Upaya
pengendalian seperti apa ?
a)
Pengelolaan
pesisir Kota Bandar Lampung secara terpadu harus melibatkan semua unsur yang
terkait. Sangat diperlukan komitmen kuat dari berbagai pihak seperti Kepala
Daerah (Eksekutif), DPRD (legislatif), serta dukungan dan partisipasi dari
swasta (perusahaan), perguruan tinggi, LSM, organisasi massa (Ormas) dan
masyarakat pesisir maupun non pesisir, terutama dalam pengendalian pencemaran
pesisir Kota Bandar Lampung.
b)
Regulasi/Peraturan
yang lebih ketat guna penetapkan baku mutu air limbah sesuai dengan kegiatan/usaha
yang ada disekitar pesisir dan/atau sungai di Kota Bandar Lampung.
c)
Komitmen
dan dukungan kuat dari eksekutif (Walikota Kota Bandar Lampung) dan legislatif
(DPRD Kota Bandar Lampung) terhadap program kerja operasional pada
masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), terutama jumlah dana yang
ideal bagi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pencemaran pesisir Kota
Bandar Lampung
d)
Inventarisasi
terhadap sumber-sumber pencemaran baik di darat, pesisir maupun di perairan
laut Kota Bandar Lampung.
e)
Pengendalian
terhadap sumber-sumber pencemar dengan pemenuhan baku mutu limbah yang
ditetapkan secara ketat.
f)
Membangun
partisipasi masyarakat pesisir dan non-pesisir dalam upaya mengelola sampah
secara mandiri dengan kebijakan mendukung pengolahan sampah.
g)
Penyusunan
Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Wilayah Pesisir Kota Bandar Lampung,
dengan penekanan kepada penyusunan zonasi pemanfaatan wilayah pesisir Kota
Bandar Lampung, serta melibatkan stakeholder dari berbagai leading sektor yang
terkait.
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar anda di bawah ini. No Spam ! No Sara !