MANAJEMEN
LINGKUNGAN
(STUDI
KASUS PENCEMARAN PERAIRAN DI PESISIR
KOTA
BANDARLAMPUNG)
BATASAN
MANAJEMEN LINGKUNGAN YANG ADA
Mengenai batasan
manajemen lingkungan yang ada yaitu pengendalian dan pengelolaan lingkungan
dari pencemaran perairan. Upaya mencegah dampak akibat pencemaran perairan
telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung baik melalui instansi
teknis terkait maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Namun
pencemaran perairan di wilayah pesisir yang telah menjadi isu utama yang
dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat di Kota Bandar Lampung masih terus
berlangsung.
Dalam Renstra SKPD
BPPLH Kota Bandar Lampung (2010-2015), terkait pengendalian pencemaran pesisir,
dilakukan melalui program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan
dengan target peningkatan kebersihan sungai dan laut yang dibersihkan di 8
lokasi pada tahun 2015, dengan penjabaran kegiatan dilakukan masing-masing pada
2 lokasi sungai dan pantai di sekitar Kota Bandar Lampung, dimulai tahun 2012
hingga tahun 2015 dengan perkiraan dana Rp.400.000.000,- (empat ratus juta
rupiah).
ISO
14001
ISO 14001 adalah standar internasional untuk Sistem
Manajemen Lingkungan, yaitu : Sistem Manajemen untuk mengarahkan dan mengontrol
organisasi berkaitan dengan lingkungan. Tujuan utama dari sertifikasi ISO
14001:2004 adalah untuk menjaga kelangsungan hidup tumbuhan dan binatang dalam
kondisi terbaik yang paling mememungkinkan. Pengelolaan lingkungan dalam
sertifikasi ISO mungkin hanya merupakan satu langkah kecil, namun demikian
proses ini akan berkembang dan meningkat sejalan dengan bertambahnya pengalaman,
penciptaan, pencatatan, dan pemeliharaan dari sistem yang diperlukan untuk
sertifikasi yang diharapkan dapat membantu kondisi lingkungan. Tujuan secara
menyeluruh dari penerapan ISO 14001:2004 adalah sebagai standar internasional
yaitu untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran yang
seimbang dengan kebutuhan sosial ekonomi.
Dalam penerapan ISO 14001 yang diterapkan dalam
Kebijakan Lingkungan (Environmental
Policy). Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi penyusunan
rencana lingkungan. Dalam hal pengembangan Sistem Manajemen Lingkungan, maka
langkah awal dokumen yang dibuat adalah merumuskan kebijakan perusahaan terkait
dengan Lingkungan atau disebut dengan Kebijakan Lingkungan ( Environment
Policy). Dengan kebijakan lingkungan di buat, maka akan digunakan sebagai
salah satu dasar untuk penyusunan objective dan target, serta Pedoman
Lingkungan, Prosedur Sistem Manajemen Lingkungan serta dokumen lain. Menurut
standar ISO 14001;2004 clausa 4.2 bahwa Kebijakan Lingkungan harus di buat dan
ditetapkan oleh manajemen puncak.
Dalam hal ini kebijakan pemerintah Kota Bandarlampung
yang berbasis ISO 14001 untuk mengatasi pencemaran perairan, yaitu diantaranya:
1. Peraturan
Walikota Bandar Lampung Nomor 28.A.Tahun 2010 tanggal 02 Juni 2010 tentang
Rencana Strategis Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kota Bandar
Lampung Tahun 2007-2027.
2. Peraturan
Walikota Bandar Lampung Nomor 31.A.Tahun 2010 tanggal 07 Juni 2010 tentang
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kota Bandar Lampung Tahun
2009-2029 (Lembar Berita Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2010 Nomor. BD Nomor
31.A).
3. Keputusan
Walikota Bandar Lampung Nomor 16 Tahun 2003 tentang Izin Pembuangan Air Limbah
dan Izin Aplikasi Air Limbah Pada Tanah (Lembar Daerah Kota Bandar Lampung
Nomor 16 Seri E Nomor 13.
4. Peraturan
Walikota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung
(Berita Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2008 Nomor 23 Seri D Nomor 21).
5. Peraturan
Walikota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung.
6. Peraturan
Walikota Bandar Lampung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bandar Lampung.
EMS
(Environmental Management System)
Bagian dari keseluruhan
sistem manajemen yang termasuk struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab,
pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber-sumber untuk mengembankan,
melaksanakan, mencapai, mereview, dan memelihara kebijaksanaan lingkungan.
Wilayah pesisir yang
merupakan tempat terakumulasinya berbagai macam limbah, baik yang dibawa
melalui aliran sungai maupun limbah yang langsung dibuang ke perairan pesisir.
Target pemulihan kualitas air laut, air sungai dan air tanah di wilayah pesisir
dilakukan melalui upaya tersedianya bangunan/saluran tangkap/penyaring limbah
cair dan limbah padat di muara-muara sungai. Instansi terkait yang terlibat
antara lain Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, BPPLH Kota Bandar
Lampung, serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bandar Lampung. Waktu
pelaksanaan kegiatan yang ditargetkan selama 12 (dua belas) tahun anggaran
dimulai tahun anggaran 2011 dan diharapkan selesai pada tahun anggaran 2022,
dengan proyeksi dana diperkirakan mencapai Rp.200.000.000.000,- (dua ratus
milyar rupiah).
Rencana pengelolaan
melalui empat tahapan, yaitu (i) Penyusunan Rencana Srategis Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, (ii) Penyusunan Zonasi Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil, (iii) Penyusunan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, (iv) Penyusunan Rencana Aksi.
Dalam melakukan upaya
pengelolaan dan pengendalian maka diperlukan kerjasama instansi dalam menangani
pencemaran perairan di pesisir Kota Bandar Lampung, yaitu diantaranya: BPPLH
Kota Bandar Lampung merupakan lembaga teknis yang melaksanakan tugas pengelola lingkungan
hidup di Kota Bandar Lampung. Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki tugas pokok
melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kelautan dan perikanan Kota
Bandar Lampung, berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Masalah
kebersihan (sampah), kewenangan ada pada bidang kebersihan Dinas Kebersihan dan
Pertamanan Kota Bandar Lampung. Selain dikelola oleh bidang kebersihan,
pengelolaan kebersihan dikelola oleh 4 instansi lain, yaitu: (1) Dinas
Kebersihan dan Pertamanan, menangani sampah di jalan protokol, sapuan jalan,
pertokoan, restoran, hotel, industri, perkantoran dan fasilitas umum; (2) Dinas
Perhubungan menangani sampah di terminal bus antar kota dan dalam kota serta
stasiun kereta api; (3) Dinas Pengelolaan Pasar menangani sampah di pasar-pasar
tradisional; (4) Kecamatan melalui satuan operasi kebersihan lingkungan (SOKLI)
yang menangani sampah di pemukiman
ULASAN
KONKRIT
Saat ini yang telah
disusun adalah Rencana Srategis Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (Renstra Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, 2010). Belum
adanya zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kota Bandar Lampung,
menyebabkan terjadinya konflik pemanfaatan seperti pemukiman dan pembangunan
kawasan perdagangan, jasa dan industri, perikanan tangkap dan alur pelayaran,
pariwisata dan kesehatan masyarakat dan investasi.
Pelayanan persampahan
di Kota Bandar Lampung hingga saat ini terbilang belum memadai, secara
eksisting jumlah timbulan sampah yang dihasilkan penduduk Kota Bandar Lampung berjumlah
2.468.640 liter/hari atau 2.469 m3/hari, dengan volume sampah organik sebanyak
65-75%. Keterbatasan sarana dan prasarana pengumpulan, pengangkutan dan
pengolahan sampah yang dimiliki oleh pemerintah kota, sehingga kemampuan sampah
yang mampu diangkut oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung sekitar 600m3/hari
(RTRW Kota Bandar Lampung, 2011).
Pendidikan
masyarakat dan penyadaran masyarakat di pesisir maupun yang di sepanjang aliran
sungai yang bermuara ke perairan Teluk Lampung tentang pentingnya tidak
membuang sampah ke sungai atau pantai masih terbilang kurang, padahal elemen
ini menjadi salah satu prioritas dalam upaya pengendalian pencemaran pesisir
Kota Bandar Lampung.
Selain itu, masih ditemukannya perusahaan yang belum memiliki dokumen
lingkungan, belum melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan sesuai dengan
persyaratan serta belum mengajukan permohonan izin pembuangan limbah dari
pejabat yang berwenang.
A.
APA YANG PERLU DILAKUKAN
ü Kontrol
pembuangan limbah pabrik dan membantu memelihara kebersihan dari laut
ü Menggunakan
produk yang ramah lingkungan
ü Mendukung
meminimalisasi limbah dengan menerapi 3R (Recycle
materials, Reuse materials, Reduce unnecessary consumption)
ü Upaya
penurunan beban limbah khususnya dan kegiatan industri pengolahan dilakukan
melalui intensitas pemantauan kualitas lingkungan (sungai), penataan baku mutu
limbah cair daerah (BMLCD), penegakan hukum, peningkatan peran serta
masyarakat, Program peringkat kinerja perusahaan (Proper) serta Program kali
bersih (Prokasih) yang dilaksanakan sejak tahun 1989/1990 yang telah berhasil
menurunkan beban limbah total pada DAS prioritas prokasih selama 10 tahun
terakhir dari beban limbah cair menurun sebesar 90% (BPPLH Kota Bandar Lampung,
2010).
ü Membangun partisipasi masyarakat melalui sosialisasi dan
peningkatan kesadaran masyarakat pesisir dan non pesisir untuk mengelola sampah
secara mandiri dengan melibatkan unsur masyarakat yang berkompeten (LSM/Ormas).
ü Pemerintah menerapkan secara konsisten mekanisme “reward” and
”punishment” terhadap kinerja perusahaan-perusahaan yang membuang
limbahnya ke perairan pesisir Kota Bandar Lampung.
ü Bagi Perusahaan agar mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup dan peraturan-peraturan
lain yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir.
B.
DUKUNGAN KEBIJAKAN SEPERTI APA
Kerangka dasar kebijakan pengendalian pencemaran maupun pengawasan
pesisir Kota Bandar Lampung, dapat dilakukan melalui berbagai upaya antara lain
sebagai berikut:
a.
Pengelolaan
pesisir Kota Bandar Lampung secara terpadu harus melibatkan semua unsur yang
terkait. Sangat diperlukan komitmen kuat dari berbagai pihak seperti Kepala
Daerah (Eksekutif), DPRD (legislatif), serta dukungan dan partisipasi dari
swasta (perusahaan), perguruan tinggi, LSM, organisasi massa (Ormas) dan
masyarakat pesisir maupun non pesisir, terutama dalam pengendalian pencemaran
pesisir Kota Bandar Lampung.
b.
Regulasi/Peraturan
yang lebih ketat guna penetapkan baku mutu air limbah sesuai dengan
kegiatan/usaha yang ada disekitar pesisir dan/atau sungai di Kota Bandar
Lampung.
c.
Komitmen
dan dukungan kuat dari eksekutif (Walikota Kota Bandar Lampung) dan legislatif
(DPRD Kota Bandar Lampung) terhadap program kerja operasional pada
masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), terutama jumlah dana yang
ideal bagi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pencemaran pesisir Kota
Bandar Lampung
d.
Inventarisasi
terhadap sumber-sumber pencemaran baik di darat, pesisir maupun di perairan
laut Kota Bandar Lampung.
e.
Pengendalian
terhadap sumber-sumber pencemar dengan pemenuhan baku mutu limbah yang
ditetapkan secara ketat.
f.
Membangun
partisipasi masyarakat pesisir dan non-pesisir dalam upaya mengelola sampah
secara mandiri dengan kebijakan mendukung pengolahan sampah.
g.
Penyusunan
Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Wilayah Pesisir Kota Bandar Lampung,
dengan penekanan kepada penyusunan zonasi pemanfaatan wilayah pesisir Kota
Bandar Lampung, serta melibatkan stakeholder dari berbagai leading sektor yang
terkait.
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar anda di bawah ini. No Spam ! No Sara !