Thursday, December 27, 2018

Manajemen Lingkungan


MANAJEMEN LINGKUNGAN
(STUDI KASUS PENCEMARAN PERAIRAN DI PESISIR
KOTA BANDARLAMPUNG)

BATASAN MANAJEMEN LINGKUNGAN YANG ADA
Mengenai batasan manajemen lingkungan yang ada yaitu pengendalian dan pengelolaan lingkungan dari pencemaran perairan. Upaya mencegah dampak akibat pencemaran perairan telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung baik melalui instansi teknis terkait maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Namun pencemaran perairan di wilayah pesisir yang telah menjadi isu utama yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat di Kota Bandar Lampung masih terus berlangsung.
Dalam Renstra SKPD BPPLH Kota Bandar Lampung (2010-2015), terkait pengendalian pencemaran pesisir, dilakukan melalui program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan target peningkatan kebersihan sungai dan laut yang dibersihkan di 8 lokasi pada tahun 2015, dengan penjabaran kegiatan dilakukan masing-masing pada 2 lokasi sungai dan pantai di sekitar Kota Bandar Lampung, dimulai tahun 2012 hingga tahun 2015 dengan perkiraan dana Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

ISO 14001
ISO 14001 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Lingkungan, yaitu : Sistem Manajemen untuk mengarahkan dan mengontrol organisasi berkaitan dengan lingkungan. Tujuan utama dari sertifikasi ISO 14001:2004 adalah untuk menjaga kelangsungan hidup tumbuhan dan binatang dalam kondisi terbaik yang paling mememungkinkan. Pengelolaan lingkungan dalam sertifikasi ISO mungkin hanya merupakan satu langkah kecil, namun demikian proses ini akan berkembang dan meningkat sejalan dengan bertambahnya pengalaman, penciptaan, pencatatan, dan pemeliharaan dari sistem yang diperlukan untuk sertifikasi yang diharapkan dapat membantu kondisi lingkungan. Tujuan secara menyeluruh dari penerapan ISO 14001:2004 adalah sebagai standar internasional yaitu untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran yang seimbang dengan kebutuhan sosial ekonomi.
Dalam penerapan ISO 14001 yang diterapkan dalam Kebijakan Lingkungan (Environmental Policy). Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi penyusunan rencana lingkungan. Dalam hal pengembangan Sistem Manajemen Lingkungan, maka langkah awal dokumen yang dibuat adalah merumuskan kebijakan perusahaan terkait dengan Lingkungan atau disebut dengan Kebijakan Lingkungan ( Environment Policy). Dengan kebijakan lingkungan di buat, maka akan digunakan sebagai salah satu dasar untuk penyusunan objective dan target, serta Pedoman Lingkungan, Prosedur Sistem Manajemen Lingkungan serta dokumen lain. Menurut standar ISO 14001;2004 clausa 4.2 bahwa Kebijakan Lingkungan harus di buat dan ditetapkan oleh manajemen puncak.
Dalam hal ini kebijakan pemerintah Kota Bandarlampung yang berbasis ISO 14001 untuk mengatasi pencemaran perairan, yaitu diantaranya:
1.      Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 28.A.Tahun 2010 tanggal 02 Juni 2010 tentang Rencana Strategis Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kota Bandar Lampung Tahun 2007-2027.
2.      Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 31.A.Tahun 2010 tanggal 07 Juni 2010 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kota Bandar Lampung Tahun 2009-2029 (Lembar Berita Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2010 Nomor. BD Nomor 31.A).
3.      Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 16 Tahun 2003 tentang Izin Pembuangan Air Limbah dan Izin Aplikasi Air Limbah Pada Tanah (Lembar Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 16 Seri E Nomor 13.
4.      Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung (Berita Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2008 Nomor 23 Seri D Nomor 21).
5.      Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung.
6.      Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bandar Lampung.



EMS (Environmental Management System)
Bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang termasuk struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber-sumber untuk mengembankan, melaksanakan, mencapai, mereview, dan memelihara kebijaksanaan lingkungan.
Wilayah pesisir yang merupakan tempat terakumulasinya berbagai macam limbah, baik yang dibawa melalui aliran sungai maupun limbah yang langsung dibuang ke perairan pesisir. Target pemulihan kualitas air laut, air sungai dan air tanah di wilayah pesisir dilakukan melalui upaya tersedianya bangunan/saluran tangkap/penyaring limbah cair dan limbah padat di muara-muara sungai. Instansi terkait yang terlibat antara lain Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, BPPLH Kota Bandar Lampung, serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bandar Lampung. Waktu pelaksanaan kegiatan yang ditargetkan selama 12 (dua belas) tahun anggaran dimulai tahun anggaran 2011 dan diharapkan selesai pada tahun anggaran 2022, dengan proyeksi dana diperkirakan mencapai Rp.200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah).
Rencana pengelolaan melalui empat tahapan, yaitu (i) Penyusunan Rencana Srategis Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, (ii) Penyusunan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, (iii) Penyusunan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, (iv) Penyusunan Rencana Aksi.
Dalam melakukan upaya pengelolaan dan pengendalian maka diperlukan kerjasama instansi dalam menangani pencemaran perairan di pesisir Kota Bandar Lampung, yaitu diantaranya: BPPLH Kota Bandar Lampung merupakan lembaga teknis yang melaksanakan tugas pengelola lingkungan hidup di Kota Bandar Lampung. Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kelautan dan perikanan Kota Bandar Lampung, berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Masalah kebersihan (sampah), kewenangan ada pada bidang kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bandar Lampung. Selain dikelola oleh bidang kebersihan, pengelolaan kebersihan dikelola oleh 4 instansi lain, yaitu: (1) Dinas Kebersihan dan Pertamanan, menangani sampah di jalan protokol, sapuan jalan, pertokoan, restoran, hotel, industri, perkantoran dan fasilitas umum; (2) Dinas Perhubungan menangani sampah di terminal bus antar kota dan dalam kota serta stasiun kereta api; (3) Dinas Pengelolaan Pasar menangani sampah di pasar-pasar tradisional; (4) Kecamatan melalui satuan operasi kebersihan lingkungan (SOKLI) yang menangani sampah di pemukiman

ULASAN KONKRIT
Saat ini yang telah disusun adalah Rencana Srategis Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Renstra Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, 2010). Belum adanya zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kota Bandar Lampung, menyebabkan terjadinya konflik pemanfaatan seperti pemukiman dan pembangunan kawasan perdagangan, jasa dan industri, perikanan tangkap dan alur pelayaran, pariwisata dan kesehatan masyarakat dan investasi.
Pelayanan persampahan di Kota Bandar Lampung hingga saat ini terbilang belum memadai, secara eksisting jumlah timbulan sampah yang dihasilkan penduduk Kota Bandar Lampung berjumlah 2.468.640 liter/hari atau 2.469 m3/hari, dengan volume sampah organik sebanyak 65-75%. Keterbatasan sarana dan prasarana pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampah yang dimiliki oleh pemerintah kota, sehingga kemampuan sampah yang mampu diangkut oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung sekitar 600m3/hari (RTRW Kota Bandar Lampung, 2011).
Pendidikan masyarakat dan penyadaran masyarakat di pesisir maupun yang di sepanjang aliran sungai yang bermuara ke perairan Teluk Lampung tentang pentingnya tidak membuang sampah ke sungai atau pantai masih terbilang kurang, padahal elemen ini menjadi salah satu prioritas dalam upaya pengendalian pencemaran pesisir Kota Bandar Lampung.
Selain itu, masih ditemukannya perusahaan yang belum memiliki dokumen lingkungan, belum melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan serta belum mengajukan permohonan izin pembuangan limbah dari pejabat yang berwenang.

A. APA YANG PERLU DILAKUKAN
ü  Kontrol pembuangan limbah pabrik dan membantu memelihara kebersihan dari laut
ü  Menggunakan produk yang ramah lingkungan
ü  Mendukung meminimalisasi limbah dengan menerapi 3R (Recycle materials, Reuse materials, Reduce unnecessary consumption)
ü  Upaya penurunan beban limbah khususnya dan kegiatan industri pengolahan dilakukan melalui intensitas pemantauan kualitas lingkungan (sungai), penataan baku mutu limbah cair daerah (BMLCD), penegakan hukum, peningkatan peran serta masyarakat, Program peringkat kinerja perusahaan (Proper) serta Program kali bersih (Prokasih) yang dilaksanakan sejak tahun 1989/1990 yang telah berhasil menurunkan beban limbah total pada DAS prioritas prokasih selama 10 tahun terakhir dari beban limbah cair menurun sebesar 90% (BPPLH Kota Bandar Lampung, 2010).
ü  Membangun partisipasi masyarakat melalui sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat pesisir dan non pesisir untuk mengelola sampah secara mandiri dengan melibatkan unsur masyarakat yang berkompeten (LSM/Ormas).
ü  Pemerintah menerapkan secara konsisten mekanisme “reward” and ”punishment” terhadap kinerja perusahaan-perusahaan yang membuang limbahnya ke perairan pesisir Kota Bandar Lampung.
ü  Bagi Perusahaan agar mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup dan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir.

B. DUKUNGAN KEBIJAKAN SEPERTI APA
Kerangka dasar kebijakan pengendalian pencemaran maupun pengawasan pesisir Kota Bandar Lampung, dapat dilakukan melalui berbagai upaya antara lain sebagai berikut:
a.       Pengelolaan pesisir Kota Bandar Lampung secara terpadu harus melibatkan semua unsur yang terkait. Sangat diperlukan komitmen kuat dari berbagai pihak seperti Kepala Daerah (Eksekutif), DPRD (legislatif), serta dukungan dan partisipasi dari swasta (perusahaan), perguruan tinggi, LSM, organisasi massa (Ormas) dan masyarakat pesisir maupun non pesisir, terutama dalam pengendalian pencemaran pesisir Kota Bandar Lampung.
b.      Regulasi/Peraturan yang lebih ketat guna penetapkan baku mutu air limbah sesuai dengan kegiatan/usaha yang ada disekitar pesisir dan/atau sungai di Kota Bandar Lampung.
c.       Komitmen dan dukungan kuat dari eksekutif (Walikota Kota Bandar Lampung) dan legislatif (DPRD Kota Bandar Lampung) terhadap program kerja operasional pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), terutama jumlah dana yang ideal bagi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pencemaran pesisir Kota Bandar Lampung
d.      Inventarisasi terhadap sumber-sumber pencemaran baik di darat, pesisir maupun di perairan laut Kota Bandar Lampung.
e.       Pengendalian terhadap sumber-sumber pencemar dengan pemenuhan baku mutu limbah yang ditetapkan secara ketat.
f.       Membangun partisipasi masyarakat pesisir dan non-pesisir dalam upaya mengelola sampah secara mandiri dengan kebijakan mendukung pengolahan sampah.
g.      Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Wilayah Pesisir Kota Bandar Lampung, dengan penekanan kepada penyusunan zonasi pemanfaatan wilayah pesisir Kota Bandar Lampung, serta melibatkan stakeholder dari berbagai leading sektor yang terkait.

No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar anda di bawah ini. No Spam ! No Sara !