Sering dijumpai kasus mengenai pembagian kerja dalam rumahtangga apabila istri hanya sebagai ibu rumahtangga adalah istri hanya dapat berperan di sektor reproduktif dan suami berperan penuh dalam sektor produktif. Pembagian kerja tersebut merupakan suatu hal yang lazim terjadi pada mayoritas keluarga di Indonesia. Peran tersebut dapat berubah apabila suami bukan satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga. Hal ini berimplikasi kepada berubahnya peran istri yang sebelumnya hanya berperan di sektor domestik berganti atau mungkin menambah ke peran produktif atau sektor publik.
Berubahnya peranan perempuan tersebut mengakibatkan bertambahnya tanggung jawab yaitu sebagai pencari nafkah sekaligus ibu rumahtangga. Berdasarkan hal tersebut, akhirnya dikenal istilah peran ganda perempuan. Peran ganda perempuan tidak semata-mata mengubah pandangan masyarakat terhadap perempuan menjadi lebih baik, kenyataan yang ada adalah perempuan yang bekerja di sektor publik sebagian besar berada di bawah laki-laki. Pada sisi lain, perempuan yang bekerja di sektor publik ternyata masih menyisakan tanggung jawab lain yaitu keluarganya. Perempuan ternyata masih harus menyelesaikan pekerjaan domestik tanpa bantuan dan campur tangan laki-laki.
Gambaran mengenai tanggung jawab seorang istri atau perempuan dalam keluarga dapat dilihat melalui perannya sebagai istri dalam rumahtangga. Peran menggambarkan orang yang dapat mengatur perilakunya sesuai dengan perilaku orang-orang disekitarnya (Meliala, 2006). Peranan diatur oleh norma-norma yang berlaku, norma tersebut berasal dari kesepakatan berdasarkan hubungan-hubungan sosial yang ada dalam masyarakat.
Moser (1993) dalam Mugniesyah (2007) mengungkapkan peranan gender adalah peranan yang dilakukan perempuan dan laki-laki sesuai status, lingkungan, budaya dan struktur masyarakatnya. Peranan gender mencakup :
1. Peranan produktif adalah peranan yang dikerjakan perempuan dan laki-laki untuk memperoleh bayaran atau upah secara tunai atau sejenisnya.
2. Peranan reproduktif adalah peranan yang berhubungan dengan tanggung jawab pengasuhan anak dan tugas-tugas domestik yang dibutuhkan untuk menjamin pemeliharaan dan reproduksi tenaga kerja yang menyangkut kelangsungan keluarga.
3. Peranan pengelolaan masyarakat atau politik, dibagi menjadi :
a. Peranan pengelolaan masyarakat atau kegiatan sosial adalah semua aktivitas yang dilakukan pada tingkat komunitas sebagai kepanjangan peranan reproduktif (bersifat sukarela dan tanpa upah).
b. Pengelolaan masyarakat politik atau kegiatan politik adalah peranan yang dilakukan pada tingkat pengorganisasian komunitas pada tingkat formal secara politik (biasanya dibayar dan dapat meningkatkan status).
Mugiesyah dalam Meliala (2006) menjelaskan peranan gender dipengaruhi oleh umur, kelas, ras, etnik, agama, lingkungan geografi, ekonomi, dan politik. Perubahan gender sering terjadi sebagai respon atas perubahan ekonomi, sumberdaya alam, dan atau politik termasuk perubahan berupa usaha-usaha pembangunan atau penyesuaian program struktural atau oleh kekuatan-kekuatan di tingkat nasional dan global. Soekanto dalam Meliala (2006) menjelaskan bahwa peranan merupakan hasil atau bentuk dari status yang dapat diukur dengan menghitung curahan waktu yang digunakan untuk setiap kegiatan yang dilakukan oleh individu rumahtangga pada sektor produktif, reproduktif dan kemasyarakatan.
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, manusia selalu membutuhkan orang lain dan hidup di tengah-tengah masyarakat. Berada dalam masyarakat, membuat individu memiliki peran dan status. Peran perempuan yang bekerja sangat berhubungan dengan bagaimana menjaga keseimbangan antara tugas produktif, reproduktif dan kemasyarakatan. Pentingnya melihat peranan adalah karena peran mengatur perilaku seseorang (Meliala, 2006). Peranan membuat seseorang dapat meramalkan perbuatan orang lain pada batas tertentu. Individu yang memiliki suatu peran akan dapat menyesuaikan diri dengan individu lain dengan peran yang sama. Berdasarkan peranan-peranan individu dalam masyarakat inilah terjalin hubungan sosial.
Berubahnya peranan perempuan tersebut mengakibatkan bertambahnya tanggung jawab yaitu sebagai pencari nafkah sekaligus ibu rumahtangga. Berdasarkan hal tersebut, akhirnya dikenal istilah peran ganda perempuan. Peran ganda perempuan tidak semata-mata mengubah pandangan masyarakat terhadap perempuan menjadi lebih baik, kenyataan yang ada adalah perempuan yang bekerja di sektor publik sebagian besar berada di bawah laki-laki. Pada sisi lain, perempuan yang bekerja di sektor publik ternyata masih menyisakan tanggung jawab lain yaitu keluarganya. Perempuan ternyata masih harus menyelesaikan pekerjaan domestik tanpa bantuan dan campur tangan laki-laki.
Gambaran mengenai tanggung jawab seorang istri atau perempuan dalam keluarga dapat dilihat melalui perannya sebagai istri dalam rumahtangga. Peran menggambarkan orang yang dapat mengatur perilakunya sesuai dengan perilaku orang-orang disekitarnya (Meliala, 2006). Peranan diatur oleh norma-norma yang berlaku, norma tersebut berasal dari kesepakatan berdasarkan hubungan-hubungan sosial yang ada dalam masyarakat.
Moser (1993) dalam Mugniesyah (2007) mengungkapkan peranan gender adalah peranan yang dilakukan perempuan dan laki-laki sesuai status, lingkungan, budaya dan struktur masyarakatnya. Peranan gender mencakup :
1. Peranan produktif adalah peranan yang dikerjakan perempuan dan laki-laki untuk memperoleh bayaran atau upah secara tunai atau sejenisnya.
2. Peranan reproduktif adalah peranan yang berhubungan dengan tanggung jawab pengasuhan anak dan tugas-tugas domestik yang dibutuhkan untuk menjamin pemeliharaan dan reproduksi tenaga kerja yang menyangkut kelangsungan keluarga.
3. Peranan pengelolaan masyarakat atau politik, dibagi menjadi :
a. Peranan pengelolaan masyarakat atau kegiatan sosial adalah semua aktivitas yang dilakukan pada tingkat komunitas sebagai kepanjangan peranan reproduktif (bersifat sukarela dan tanpa upah).
b. Pengelolaan masyarakat politik atau kegiatan politik adalah peranan yang dilakukan pada tingkat pengorganisasian komunitas pada tingkat formal secara politik (biasanya dibayar dan dapat meningkatkan status).
Mugiesyah dalam Meliala (2006) menjelaskan peranan gender dipengaruhi oleh umur, kelas, ras, etnik, agama, lingkungan geografi, ekonomi, dan politik. Perubahan gender sering terjadi sebagai respon atas perubahan ekonomi, sumberdaya alam, dan atau politik termasuk perubahan berupa usaha-usaha pembangunan atau penyesuaian program struktural atau oleh kekuatan-kekuatan di tingkat nasional dan global. Soekanto dalam Meliala (2006) menjelaskan bahwa peranan merupakan hasil atau bentuk dari status yang dapat diukur dengan menghitung curahan waktu yang digunakan untuk setiap kegiatan yang dilakukan oleh individu rumahtangga pada sektor produktif, reproduktif dan kemasyarakatan.
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, manusia selalu membutuhkan orang lain dan hidup di tengah-tengah masyarakat. Berada dalam masyarakat, membuat individu memiliki peran dan status. Peran perempuan yang bekerja sangat berhubungan dengan bagaimana menjaga keseimbangan antara tugas produktif, reproduktif dan kemasyarakatan. Pentingnya melihat peranan adalah karena peran mengatur perilaku seseorang (Meliala, 2006). Peranan membuat seseorang dapat meramalkan perbuatan orang lain pada batas tertentu. Individu yang memiliki suatu peran akan dapat menyesuaikan diri dengan individu lain dengan peran yang sama. Berdasarkan peranan-peranan individu dalam masyarakat inilah terjalin hubungan sosial.
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar anda di bawah ini. No Spam ! No Sara !