Friday, April 22, 2011

Filsafat Hukum


FILSAFAT HUKUM

A.    A. Arti Filsafat Hukum
Filsafat dari bahasa yunani, Filosofia (filo= cinta, keingiinan, sofia= kebijaksanaan) artinya cinta/ keinginan akan kebijaksanaan. Menurut Wiliem zevenbergen filsafat hukum adalah filsafat dengan objek hukum atau pandangan filsafat tentang dasar dari hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Carl Joachin Friedrich. Oleh karena itu, objek studi filsafat hukum menurut Poernandi dan soerjono Soekanto mencakup perenungan, perumusan, dan penyerasian nilai-nilai.
Gustav radbruch mengatakan filsafat hukum berkenaan dengan keyakinan atau hati nurani. Dengan demikian filsafat hukum memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum dan bidang lain, karena hukum meliputi segenap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

B.     B. Aliran-Aliran dalam Filsafat Hukum
Madzab atau aliran filsafat hukum tersebut adalah aliran :
1.      Hukum alam
2.      Hukum positif
3.      Utilitarianisme
4.      Sejarah dan Kebudayaan.
5.      Ilmu hukum sosiologis
6.      Realisme hukum pramatis

1.      Hukum Alam
Menurut Aristoteles, hukum alam bersifat abadi dan berlaku secar universal karena dibuat oleh alam yang mendasari hukum positif yang dibuat oleh manusia yang akan selalu berubah menurut waktu dan tempat.
Menurut Aquinas, hukum bertujuan untuk kebaikan umum di dunia. Oleh Aquinuas, hukum dibagi menjadi empat, yaitu:
1.      Lex aerterna, merupakan hukum berasal dari rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia.
2.      Lex naturalis, adalah hukum alam yang berasal dari Tuhan yang dapat ditangkap oleh rasio manusia.
3.      Lex divina, berasal dari tuhan yang dinyatakan dalam kitab suci.
4.      Lex positiva, merupakan hukum positif yang dapat berasal dari akal manusia yang berlaku diwilayah tertentu.



2.      Hukum Positif
Hukum Positif diartikan sebagai hukum yang berlaku disuatu tempat tertentu dan masa ini. Aliran ini disebut juga fomalisme karena hukum harus dipisahkan dengan moral melalui proses formal.
Menurut Hans Kelsen, hukum harus dibersihkan dari faktor politis, sosiologis, dan filosofis oleh ajaran ini disebut dengan ajaran hukum murni.
Menurut John Austin, memandang bahwa hukum adalah perintah dari pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi di dalam satu negara. Ajaran ini disebut juga ilmu hukum analitis. Menurutnya hukum mengandung empat unsur yaitu perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan.

3.      Utilitarianisme
Aliran ini menekankan pada kegunaan yyang dapat dicapai, yaitu berupa kebahagian karena pada dasarnya setiap perilaku manusia bertujuan adalah untuk mencapai kebahagiaan.
Menutut Bentham, manusia akan berbuat untuk memperoleh kenikmatan yang sebesar-besarnya dan menekan penderitaan serendah-rendahnya. Menurut Jhering, hukum dibuat dengan sengaja sebagai alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Ajaran Bentham lebih menekankan kepada individual sedangkan Jhering ,menekankan kepad sosial. Pada dasarnya aliran utilitarianisme mengemukakan adanya konsenkuensi sosial dari sistem hukum sehingga hukum dapat dibentuk dan digunakan secara tidak sewajar, oleh karena itu perlu ada klasifikasi tujuan dari mahluk hidup.

4.      Sejarah dan Kebudayaan
Hukum hanya dapat dimengerti dengan mengkaji sejarah dan kebudayaan yang melatarbelakangi munculnya hukum yang bersangkutan.
Menurut Savigny, hukum tidak dibuat tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Sedangkan menurut Maine, hukum berkembang searah dengan perkembangan masyarakat dari status ke kontrak.
Pada dasarnya aliran ini memberikan kerangka budaya dari hukum, yaitu setiap bangsa memiliki jiwa rakyat yang berbeda-sbeda menurut waktu dan tempat.

5.      Ilmu Hukum Sosiologis
Ilmu hukum sosiologis merupakan madzab atau aliran ynag mengkaji hukum dikaitkan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Menurut Ehrlich, hukum dapat dibedakan antara hukum positif dan hukum yang hidup. Menurut Pound hukum  merupakan lembaga sosial yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sosial, yaitu dengan memberikan atau menjamin pemuasan kebutuhan semaksimum mungkin dengan seminimun benturan dan pemborosan.
Menurut aliran ini, hukum tidak hanya berpotensi tetapi merupakan mekanisme pengendalian dan rekayasa sosial.

6.      Realisme Hukum Pragmatis
Hukum terwujud dan diwujudkan dalam bentuk keputusan yang dilakukan oleh hakim, karena semua itu bersumber pada akal atau rasio dari peraturan keputusan.
Menurut Llewellyn, konsepsi hukum akan berubah sesuai dengan perkembangan dimasyarakat oleh karena itu lembaga hukum harus dapat berfungsi sesuai dengan tujuan dan hasil yang dicapai beserta akibatnya. Menurut Frank, setiap perkara merupakan masalah tersendiri yang memerlukan kajian, penciptaan, dan keputusan khusus. Menurut Holmes, kewajiban hukum hanya suatu dugaan bahwa apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat akan menderita sesuai keputusan hakim.
Menurut aliran ini, hukum dalam proses peradilan berbeda dengan didalam peraturan, suatu keputusan pengadilan mencerminkan pola perilaku dari hakim.

C.    Tujuan dan Tugas Hukum
Pada hakikat hukum merupakan norma yang mengatur perilaku dalam lingkup hubungan antarpribadi. Oleh karena itu tujuan diadakan atau dibuat dan dipatuhinya norma hukum adalah untuk kedamaian hidup bersama.
Dalam mencapai tujuan tersebut hukum diberikan tugas tertentu oleh masyarakat yang pada dasarnya adalah untuk menegakkan dan memelihara kedamaian. Oleh karena itu, tugas hukum mencakup dua unsur utama yaitu memberikan :
1.      Kepastian dalam hukum.
2.      Kesebandingan dalam hukum.
Ada hubungan antara tujuan dan tugas hukum, yaitu kepastian hukum tertuju pada ketertiban, sedangkan kesebandingan tertuju pada ketenangan atau ketentraman.

D.    Fungsi Hukum
Hukum memiliki fungsi yang rumit searah tingkat peradaban dan kebudayaan masyarakat, dan umumnya hukum berfungsi sebagai :
1.      Pemelihara ketertiban dan keamanan.
2.      Sarana pembangunan
3.      Penegak keadilan
4.      Sarana pendidikan masyarakat
Ke empat fungsi tersebut menunjukkan bahwa hukum berkedudukan sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat.
Pada setiap bentuk dan tahapan masyarakat, hukum akan selalu dikaitkan dengan proses dan institusi sosial. Dalam konteks ini, ada dua fungsi hukum yang utama dan universal yaitu v sebagai sarana untuk memperlancar interaksi sosial dan sebagai sarana pengendalian masyarakat. Keduanya saling berkaitan dan keutamaan masing-masing digantungkan pada tingkat kebutuhan masyarakat sesuai dengan tingkat peradaban dan bidang hukum yang terkait dengan masyarakat yang bersangkutan.



No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar anda di bawah ini. No Spam ! No Sara !