POLITIK HUKUM
A. Arti Politik Hukum
Politik pada dasar adalah kegiatan berkenaan dengan proses menentukan tujuan yang harus dicapai oleh masyarakat.Politik hukum menurut Padmo Wahjono adalah kibijaksanaan dasar yang menentukan arah,bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk,karena hukum pada hakikatnya berisikan pilihan mengenai hal-hal yang dianggap baik bagi kemanusiaan atau nilai. Teuku Muhammad Radhie mengartikan politik hukum sebagai pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum hendak dikembangkan. Oleh karena itu Politik hukum dalam pelaksanaan pembinaan hukum nasional harus memperhatikan berbagai bahan hukum di masyarakat sesuai dengan tingkat kesadaran hukum masyarakat.menurut Sayuti Thalib membicarakan politik hukum berarti memperlihatkan arah yang dikehendaki oleh anggota masyarakat yang terbanyak yang perlu dan wajar diambil oleh pihak yang berwenang. Sedangkan Menurut Soedarto, politik hukum adalah kebijakan dari negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
B. Politik Hukum Sebagai Seni
Pengertian tentang politik hukum diatas menunjukkan bahwa objek kajian politik hukum adalah mempelajari dan membahas pilihan dari berbagai alternatif kebijaksanaan yang mencakup kebijaksanaan umum dan tujuan masyarakat secara keseluruhan.
Pada hakikatnya, seni adalah proses pembentukan dan penciptaan karena dalam berkesenian terdapat proses pembentukan dan penciptaan seni sebagai hasil cipta, rasa, dan karsa manusia.
a. Perundang-undangan
Pembentukan hukum yang utama adalah melaui undang-undang, karena pada masa sekarang ini peranan negara sanagta domninan sehingga setiap negara menggunakan perundang-undangan sebagai sarana untuk menentukan arah kebijaksanaannya.
Undang-undang merupakan peraturan yang memiliki segenap persyaratan untuk digunakan sarana terebut yaitu:
1. Bersifat umum
2. Berkepastian
3. Berdaya jangkau ke depan
4. Dapat direvisi atau ditinjau kembali
5. Dapat diketahui oleh umum
Meskipun demikian undang-undang memiliki kelemahan, yaitu:
1. Kadang-kadang lambat dalam mengantisipasi perubahan sosial
2. Pemihakan sebagai konsenkuensi dari pemilihan alternatif.
3. Rumusannya sering terlallu kaku dan umum atau luas
b. Peradilan
Pembentukan dan penciptaan hukum selain melalui perundang-undangan dapat pula melalui peradilan yaitu dengan keputusan hakim yang disebut dengan yurisprudensi. Sehubungan dengan hal itu, muncul beberapa aliran tentang tugas hakim yaitu ;
1. Aliran legisme adalah aliran yang mengandalkan pada perundang-undangan, hakim terikat pada undang-undang sebagai pelaksana bahkan secara ekstrim dikatakan hakim sebagai corong atau mulut undang-undang.
2. Aliran hukum bebas, aliran ini kebalikan dari aliran legisme, menurut aliran ini hukum tidak hanya terdapat dalam undang-undang tetapi juga dalam yurisprudensi yang dibuat oleh hakim, seolah-olah hakim bebas membuat hukum di luar yang diciptakan oleh negara.
3. Aliran penemuan hukum, aliran ini menjembatani atau menengahi perbedaan dari kedua aliran terdahulu, menurut aliran ini hakim terikat pada undang-undang tetapi tidak sekaku dan seketat seperti aliran legisme, karena hakim diberi kebebasan tetapi tidak terlalu bebas, yaitu dengan menemukan hukum.