Thursday, April 28, 2011

Politik Hukum


POLITIK HUKUM

A.    Arti Politik Hukum
Politik pada dasar adalah kegiatan berkenaan dengan proses menentukan tujuan yang harus dicapai oleh masyarakat.Politik hukum menurut Padmo Wahjono adalah kibijaksanaan dasar yang menentukan arah,bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk,karena hukum pada hakikatnya berisikan pilihan mengenai hal-hal yang dianggap baik bagi kemanusiaan atau nilai. Teuku Muhammad Radhie mengartikan politik hukum sebagai pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum hendak dikembangkan. Oleh karena itu Politik hukum dalam pelaksanaan pembinaan hukum nasional harus memperhatikan berbagai bahan hukum di masyarakat sesuai dengan tingkat kesadaran hukum masyarakat.menurut Sayuti Thalib membicarakan politik hukum berarti memperlihatkan arah yang dikehendaki oleh anggota masyarakat yang terbanyak yang perlu dan wajar diambil oleh pihak yang berwenang. Sedangkan Menurut Soedarto, politik hukum adalah kebijakan dari negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan  yang dikehendaki yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.

B.     Politik Hukum Sebagai Seni
Pengertian tentang politik hukum diatas menunjukkan bahwa objek kajian politik hukum adalah mempelajari dan membahas pilihan dari berbagai alternatif kebijaksanaan yang mencakup kebijaksanaan umum dan tujuan masyarakat secara keseluruhan.
Pada hakikatnya, seni adalah proses pembentukan dan penciptaan karena dalam berkesenian terdapat proses pembentukan dan penciptaan seni sebagai hasil cipta, rasa, dan karsa manusia.

a.    Perundang-undangan
Pembentukan hukum yang utama adalah melaui undang-undang, karena pada masa sekarang ini peranan negara sanagta domninan sehingga setiap negara menggunakan perundang-undangan sebagai sarana untuk menentukan arah kebijaksanaannya.
Undang-undang merupakan peraturan yang memiliki segenap persyaratan untuk digunakan sarana terebut yaitu:
1.      Bersifat umum
2.      Berkepastian
3.      Berdaya jangkau ke depan
4.      Dapat direvisi atau ditinjau kembali
5.      Dapat diketahui oleh umum
Meskipun demikian undang-undang memiliki kelemahan, yaitu:
1.      Kadang-kadang lambat dalam mengantisipasi perubahan sosial
2.      Pemihakan sebagai konsenkuensi dari pemilihan alternatif.
3.      Rumusannya sering terlallu kaku dan umum atau luas

b.   Peradilan
Pembentukan dan penciptaan hukum selain melalui perundang-undangan dapat pula melalui peradilan yaitu dengan keputusan hakim yang disebut dengan yurisprudensi. Sehubungan dengan hal itu, muncul beberapa aliran tentang tugas hakim yaitu ;
1.      Aliran legisme adalah aliran yang mengandalkan pada perundang-undangan, hakim terikat pada undang-undang sebagai pelaksana bahkan secara ekstrim dikatakan hakim sebagai corong atau mulut undang-undang.
2.      Aliran hukum bebas, aliran ini kebalikan dari aliran legisme, menurut aliran ini hukum tidak hanya terdapat dalam undang-undang tetapi juga dalam yurisprudensi yang dibuat oleh hakim, seolah-olah hakim bebas membuat hukum di luar yang diciptakan oleh negara.
3.      Aliran penemuan hukum, aliran ini menjembatani atau menengahi perbedaan dari kedua aliran terdahulu, menurut aliran ini hakim terikat pada undang-undang tetapi tidak sekaku dan seketat seperti aliran legisme, karena hakim diberi kebebasan tetapi tidak terlalu bebas, yaitu dengan menemukan hukum.

Monday, April 25, 2011

Flashdisk Berbagai Bentuk Unik

Dengan bentuk yang sedemikian rupa, kini flash disk bukan lagi hanya jadi media penyimpanan file data komputer, tapi juga sudah menjadi perhiasan dengan bentuk yang unik, cantik, lucu, bahkan ada juga yang aneh-aneh. Belum lagi adanya penambahan fungsi tertentu pada alat portabel ini, sehingga flash disk bisa menjadi sebuah alat kecil tapi multifungsi, seperti beberapa contohnya di bawah ini.

*

Flash Disk dengan PIN pengaman

usb-flash-disk-unik-01.jpg
Setiap orang yang ingin menggunakan flash disk ini harus memasukkan nomor PIN tertentu. Cocok buat yang ingin menyembunyikan data yang ada di flash disk dari orang lain.
*

Flash disk boneka kuda nil

usb-flash-disk-unik-02.jpg
*

Flash disk ceker ayam

usb-flash-disk-unik-03.jpg
Bila sedang tidak digunakan, bisa diletakkan secara berdiri.
*

Flash disk permen

usb-flash-disk-unik-04.jpg
*

Flash disk mobil-mobilan

usb-flash-disk-unik-05.jpg
*

Flash disk cincin perkawinan

usb-flash-disk-unik-06.jpg
*

Flash disk jempol

usb-flash-disk-unik-07.jpg
Ini baru “the real thumb drive”. Kebayangkan kalo sedang dicolok ke komputer/laptop? Ada jempol nongol dari dalam CPU.
*

Flash disk kue donat

usb-flash-disk-unik-08.jpg
enak juga keknya kalo dimakan :lol:
*

Flash disk multi tools

usb-flash-disk-unik-09.jpg
Cocok buat yang suka utak-atik dengan peralatan ringkas ini.
*

Flash disk botol wine

usb-flash-disk-unik-10.jpg
*

Flash disk bible

usb-flash-disk-unik-11.jpg
*

Flash disk bullet proof

usb-flash-disk-unik-12.jpg
Flash disk anti peluru, setidaknya begitu menurut pembuatnya.
*

Flash disk meja judi

usb-flash-disk-unik-13.jpg
*

Flash disk doggy style

usb-flash-disk-unik-14.jpg
doggy style???
*

Flash disk bom

usb-flash-disk-unik-15.jpg
Hati-hati bawa flash disk ini, bisa-bisa ditangkap gara-gara dituduh sebagai teroris :lol:
*
Colok :D

Sunday, April 24, 2011

Cara Mengembalikan Toolbar Firefox Yang Hilang

Hari ini saya akan membahas bagaimana mengembalikan toolbar atau menu bar  Mozilla Firefox seperti semula. Ini sekedar tips ringan, dan mungkin sudah banyak yang mengetahuinya. Tapi nggak ada salahnya juga disampaikan, soalnya ternyata banyak juga yang kebingungan karena toolbar menu di Mozilla Firefox tiba-tiba ‘menghilang’, aka tidak terlihat menu bar atau toolbar, atau mungkin juga status bar, atau bar-bar lainnya.
Kenapa bisa ‘menghilang’? Sebenarnya bukan menghilang. Bermacam-macam penyebabnya. Bisa karena salah pencet, atau mungkin sengaja disembunyikan tapi nggak tau atau lupa cara mengembalikannya.

Jadi gimana caranya? Ternyata ya mudah saja.
Tekan tombol keyboard: Alt+V, lalu tekan T
Itu maksudnya untuk memunculkan menu View => Toolbars. Nah dari situ bisa dimunculkan lagi deh bar-bar yang menghilang itu.
*
Sedangkan untuk mengubah atau memunculkan tombol-tombol toolbar  termasuk navigation bar / search bar, bisa dilakukan dengan mudah juga. Caranya seperti tadi (Alt+V => T) atau klik-kanan pada toolbar, lalu pilih ‘Customize…’, dan silahkan utak-atik.
*
Semoga berguna.

Convert Video FLV ke 3gp

Hari ini saya akan membahas tentang bagaimana mengubah ekstensi video *.flv menjadi *.3gp . Pertama Download Aplikasinya di situs : http://www.flvto3gp.net/ atau Bisa Langsung Download disini
Setelah Di Download Di Komputer Anda Install Aplikasi tersebut ke komputer anda:

FLV to 3GP Convert to prepare to convert FLV to 3GP:


convert flv to 3gp

Langkah-langkah penggunaannya :

Langkah 1 : klik change flv to 3gp Untuk Memasukan format video flv ke dalam aplikasi tersebut

Langkah 2 : pastikan popertinya dan setingnya sudah benar untuk format 3gp

Langkah 3 : Pilih Directori Untuk Penyimpanan format file 3gp yang telah kita buat
Lihat gambarnya.

convert flv to 3gp software


Langkah 4 : Klikflv to 3gp convert buttonbutton. untuk memulai mengconvert file video tersebut ke dalam format 3gp tunggu beberapa saat.

Langkah 5 : Tunggu proses convert sedang berlangsung
free convert flv to 3gp



Langkah 6 : Setelah convert selesai Buka video tersebut di dalam folder yang telah tadi kita tentukan.


~~Selamat Mencoba~~

Saturday, April 23, 2011

Cara Copy File PDF yang Diproteksi


Terkadang ada sebagian penulis yang membuat file tulisan mereka ke dalam format .pdf yang diproteksi alias diberikan password. Entah itu menjadi tidak bisa untuk dicopy atau bahkan tidak bisa untuk di print. Cirinya file pdf tersebut terdapat tulisan "SECURED"

Nah bagi kita yang suka mencari referensi di internet dan kebetulan menemukan file .pdf yang di proteksi (secure .pdf) sekarang tidak usah khawatir karena kita bisa membuka file pdf tersebut dengan cara menjebolnya menggunakan software yang bernama Pdf Password Recovery (APDFPR) . Dengan Software ini file .pdf secure tadi bisa kita rubah menjadi file .pdf yang normal alias bisa dicopy, dikonversi ke bentuk word atau bahkan di print.

Softwarenya tergolong ringan hanya 2 Mb an saja. Dan kalau mau yang versi fullnya anda bisa mengisi key nya yang juga saya sertakan disini. 

Cara pemakaiannnya :
1. Buka softwarenya
2. Klik "OPEN" lalu pilih file yang ingin dihilangkan proteksinya. 
3. Setelah file dipilih, maka akan tampil jendela windows baru berisi kalimat "...Do you want to decrypt  it now ? " . Maka kita klik "YES"
4. Gantilah nama filenya sesuka anda di Filename. Lalu klik "SAVE"
5. Selesai !! Sekarang kalian bisa lihat file PDF tidak di SECURED lagi. 

Tampilan softwarenya seperti dibawah ini:

3 best software to remove PDF Security
Link Download Pdf Password Recovery silakan diklik disini
Key Pdf Password Recovery silakan klik disini

UUD 1945 untuk Ponsel

Download UUD 1945 di Java ponsel


Pernahkah anda berpikir terdapat undang-undang dasar di ponsel anda ?? di era sekarang , kita bisa mendapatkannya ,aplikasi ini sangat mudah digunakan,dengan cara :

1.buka aplikasinya
2.di halaman awal,terdapat empat pilihan..
a.pembukaan undang-undang
b.pasal
c.aturan peralihan
d.aturan tambahan

3.di bagian pasal,anda disuguhi 2 form isian,,yaitu
a.pasal
b.ayat..

lalu anda bisa scroll ke bawah,disana terdapat keterangan pasal yg unik,seperti 22A-22E dan banyak lagi..

nah, sekarang bila anda sibuk ,untuk membaca, anda bisa membuka undang-undang lewat ponsel java anda..

ket : java midp 2.0
download : UUD 1945 Ponsel

selamat mencoba..

Download Video Dengan Mudah

Cara Download video dengan Mudah


youtube,situs yg lagi ngetren saat ini banyak video-video menarik,dari mulai video clip suatu band,video narsis,dan banyak lagi,jika menarik apakah kita hanya menonton saja ?pasti tidak,malah kita ingin mendownloadnya yg akan disimpan di hp atau komputer,nah kali ini saya akan menjelaskan 2 cara mendownload video youtube dengan mudah..

1.dengan situs online
banyak yg convert video lewat situs online,tapi kebanyakan ribet banget,dan butuh java,jika tidak punya komputer sendiri kan pasti bingung,gimana ya..nah ada 1 situs favorit saya untuk mendownload,yaitu

ZAMZAR.COM
nah situs ini simple,dengan cara klik download videos di homepage lalu,ada 3,isian,dari link,lalu jenis format,masukan email,covert deh,nah nanti terima link hasil convert dikirim ke email kita..namun link itu hanya bertahan sampai 24 jam,sesudah itu expired deh..

2.Dengan Add-ons Mozilla
nah yg punya komputer pasti sudah banyak yg punya widget ini,yaitu youtube downloader,mudah caranya,anda masuk ke youtube,lalu masuk ke video pilihan anda,nah lalu anda kli icon seperti tanda panah ke bawah,yg berada disebelah kanan icon stop,
nah tapi jenis formatnya Flv,Mp4 saja,tapi tenang,saya memiliki aplikasi convert video,yaitu Total vidoe converter,dan akan di bahas di artikel selanjutnya,salam. o.ia jika ingin menginstall widget nya silahkan klik link DISINI

Friday, April 22, 2011

Kalkulator Ponsel Java

Aplikasi java Kalkulator yg memiliki fitur komplit


Semua ponsel, memiliki fitur calculator ,namun di beberapa ponsel, kalkulator tersebut hanya memiliki fitur + ( tambah ) , - ( kurang ) , : ( bagi ) , x ( kali ) , ?? sementara untuk akar..lalu konversi dari km/h -- > m/s tidak ditemukan tiap ponsel ,walaupun beberapa ponsel nokia memiliki fitur Logartihma,,namun untuk ponsel lain.. anda harus membeli kalkulator yg harganya bisa beratus ribu.. nah..aplikasi ini selain memiliki fungsi banyak,gratis lho..
nah berikut langkah-langkah pengoperasiannya

1.jalankan aplikasi
2.di layar awal anda disuguhi an ,angka 1- # mirip touchscreen iia ?? tapi gug dibisa disentuh..hehe

misalnya anda ingin menjumlahkan 1+3 : 4

caranya ,tekan 1 di keypad anda..
lalu.. kita lihat di layar ponsel, ada yg 1-# , lihat dimana tanda plus (tambah) itu..
rupanya ada di dalam angka satu..
nah anda tekan agak lama angka satu di keypad anda..

maka.. simbol tambah terlihat..
nah..tinggal tekan angka 3,lalu untuk jumlah.. tekan #

memang sulit kalau teori..lebih baik langsung coba.. berguna kok aplikasi ini..

selamat mencoba
download : kalkulator java

Antivirus Ponsel Java

 
assalamualaikum, nah siapa bilang kalau java tidak dihinggapi virus, buktinya banyak artikel-dari blog rekan-rekan mengenai virus java,walaupun tidak sebahaya dengan virus symbian,namun tak ada salahnya kan kalau mencegah lebih baik mengobati ? yap..
virus scan, aplikasi ini sangat simple dari segi penggunaan memori, hingga menu..
setelah kita buka aplikasinya ,maka otomatis aplikasi ini menscan virus di ponsel kita..

nah.. kini para pengguna java tak usah takut dengan virus yang menyerang java, karena masih jarang virusnya,namun sebagai pencegahan. Anda bisa gunakan aplikasi ini..
ket : midp 2.0
download disini

Filsafat Hukum


FILSAFAT HUKUM

A.    A. Arti Filsafat Hukum
Filsafat dari bahasa yunani, Filosofia (filo= cinta, keingiinan, sofia= kebijaksanaan) artinya cinta/ keinginan akan kebijaksanaan. Menurut Wiliem zevenbergen filsafat hukum adalah filsafat dengan objek hukum atau pandangan filsafat tentang dasar dari hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Carl Joachin Friedrich. Oleh karena itu, objek studi filsafat hukum menurut Poernandi dan soerjono Soekanto mencakup perenungan, perumusan, dan penyerasian nilai-nilai.
Gustav radbruch mengatakan filsafat hukum berkenaan dengan keyakinan atau hati nurani. Dengan demikian filsafat hukum memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum dan bidang lain, karena hukum meliputi segenap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

B.     B. Aliran-Aliran dalam Filsafat Hukum
Madzab atau aliran filsafat hukum tersebut adalah aliran :
1.      Hukum alam
2.      Hukum positif
3.      Utilitarianisme
4.      Sejarah dan Kebudayaan.
5.      Ilmu hukum sosiologis
6.      Realisme hukum pramatis

1.      Hukum Alam
Menurut Aristoteles, hukum alam bersifat abadi dan berlaku secar universal karena dibuat oleh alam yang mendasari hukum positif yang dibuat oleh manusia yang akan selalu berubah menurut waktu dan tempat.
Menurut Aquinas, hukum bertujuan untuk kebaikan umum di dunia. Oleh Aquinuas, hukum dibagi menjadi empat, yaitu:
1.      Lex aerterna, merupakan hukum berasal dari rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia.
2.      Lex naturalis, adalah hukum alam yang berasal dari Tuhan yang dapat ditangkap oleh rasio manusia.
3.      Lex divina, berasal dari tuhan yang dinyatakan dalam kitab suci.
4.      Lex positiva, merupakan hukum positif yang dapat berasal dari akal manusia yang berlaku diwilayah tertentu.



2.      Hukum Positif
Hukum Positif diartikan sebagai hukum yang berlaku disuatu tempat tertentu dan masa ini. Aliran ini disebut juga fomalisme karena hukum harus dipisahkan dengan moral melalui proses formal.
Menurut Hans Kelsen, hukum harus dibersihkan dari faktor politis, sosiologis, dan filosofis oleh ajaran ini disebut dengan ajaran hukum murni.
Menurut John Austin, memandang bahwa hukum adalah perintah dari pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi di dalam satu negara. Ajaran ini disebut juga ilmu hukum analitis. Menurutnya hukum mengandung empat unsur yaitu perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan.

3.      Utilitarianisme
Aliran ini menekankan pada kegunaan yyang dapat dicapai, yaitu berupa kebahagian karena pada dasarnya setiap perilaku manusia bertujuan adalah untuk mencapai kebahagiaan.
Menutut Bentham, manusia akan berbuat untuk memperoleh kenikmatan yang sebesar-besarnya dan menekan penderitaan serendah-rendahnya. Menurut Jhering, hukum dibuat dengan sengaja sebagai alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Ajaran Bentham lebih menekankan kepada individual sedangkan Jhering ,menekankan kepad sosial. Pada dasarnya aliran utilitarianisme mengemukakan adanya konsenkuensi sosial dari sistem hukum sehingga hukum dapat dibentuk dan digunakan secara tidak sewajar, oleh karena itu perlu ada klasifikasi tujuan dari mahluk hidup.

4.      Sejarah dan Kebudayaan
Hukum hanya dapat dimengerti dengan mengkaji sejarah dan kebudayaan yang melatarbelakangi munculnya hukum yang bersangkutan.
Menurut Savigny, hukum tidak dibuat tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Sedangkan menurut Maine, hukum berkembang searah dengan perkembangan masyarakat dari status ke kontrak.
Pada dasarnya aliran ini memberikan kerangka budaya dari hukum, yaitu setiap bangsa memiliki jiwa rakyat yang berbeda-sbeda menurut waktu dan tempat.

5.      Ilmu Hukum Sosiologis
Ilmu hukum sosiologis merupakan madzab atau aliran ynag mengkaji hukum dikaitkan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Menurut Ehrlich, hukum dapat dibedakan antara hukum positif dan hukum yang hidup. Menurut Pound hukum  merupakan lembaga sosial yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan sosial, yaitu dengan memberikan atau menjamin pemuasan kebutuhan semaksimum mungkin dengan seminimun benturan dan pemborosan.
Menurut aliran ini, hukum tidak hanya berpotensi tetapi merupakan mekanisme pengendalian dan rekayasa sosial.

6.      Realisme Hukum Pragmatis
Hukum terwujud dan diwujudkan dalam bentuk keputusan yang dilakukan oleh hakim, karena semua itu bersumber pada akal atau rasio dari peraturan keputusan.
Menurut Llewellyn, konsepsi hukum akan berubah sesuai dengan perkembangan dimasyarakat oleh karena itu lembaga hukum harus dapat berfungsi sesuai dengan tujuan dan hasil yang dicapai beserta akibatnya. Menurut Frank, setiap perkara merupakan masalah tersendiri yang memerlukan kajian, penciptaan, dan keputusan khusus. Menurut Holmes, kewajiban hukum hanya suatu dugaan bahwa apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat akan menderita sesuai keputusan hakim.
Menurut aliran ini, hukum dalam proses peradilan berbeda dengan didalam peraturan, suatu keputusan pengadilan mencerminkan pola perilaku dari hakim.

C.    Tujuan dan Tugas Hukum
Pada hakikat hukum merupakan norma yang mengatur perilaku dalam lingkup hubungan antarpribadi. Oleh karena itu tujuan diadakan atau dibuat dan dipatuhinya norma hukum adalah untuk kedamaian hidup bersama.
Dalam mencapai tujuan tersebut hukum diberikan tugas tertentu oleh masyarakat yang pada dasarnya adalah untuk menegakkan dan memelihara kedamaian. Oleh karena itu, tugas hukum mencakup dua unsur utama yaitu memberikan :
1.      Kepastian dalam hukum.
2.      Kesebandingan dalam hukum.
Ada hubungan antara tujuan dan tugas hukum, yaitu kepastian hukum tertuju pada ketertiban, sedangkan kesebandingan tertuju pada ketenangan atau ketentraman.

D.    Fungsi Hukum
Hukum memiliki fungsi yang rumit searah tingkat peradaban dan kebudayaan masyarakat, dan umumnya hukum berfungsi sebagai :
1.      Pemelihara ketertiban dan keamanan.
2.      Sarana pembangunan
3.      Penegak keadilan
4.      Sarana pendidikan masyarakat
Ke empat fungsi tersebut menunjukkan bahwa hukum berkedudukan sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat.
Pada setiap bentuk dan tahapan masyarakat, hukum akan selalu dikaitkan dengan proses dan institusi sosial. Dalam konteks ini, ada dua fungsi hukum yang utama dan universal yaitu v sebagai sarana untuk memperlancar interaksi sosial dan sebagai sarana pengendalian masyarakat. Keduanya saling berkaitan dan keutamaan masing-masing digantungkan pada tingkat kebutuhan masyarakat sesuai dengan tingkat peradaban dan bidang hukum yang terkait dengan masyarakat yang bersangkutan.



SUBJUNCTIVE

Subjunctive adalah bentuk kalimat pengandaian. Namun topik Subjunctive ini berbeda dengan Conditional. Conditional adalah kalimat pengandaian juga namun perbedaannya adalah Conditional dilengkapi dengan syarat-syarat tertentu untuk mengandai-andai. Misalnya "Aku akan mengundanya jika aku jadi kamu.". Berikut ini adalah penjelasan tentang Subjunctives.

Struktur Subjunctive

be (past)
  • I were
  • you were
  • he, she, it were
  • we were
  • you were
  • they were
be (present)
  • I be
  • you be
  • he, she, it be
  • we be
  • you be
  • they be
Kata kerja lain (past & present)
  • I work
  • you work
  • he, she, it work
  • we work
  • you work
  • they work
Penggunaan Subjunctive

Kita menggunakan subjunctives ketika kita berbicara tentang suatu kegiatan yang sebenarnya tidak akan terjadi. Kita menggunakan subjunctive ketika berbicara tentang kegiatan yang seseorang:
  • Inginkan agar terjadi
  • Harapkan akan terjadi
  • Membayangkan akan terjadi
Contoh:
  • The President requests that you be present at the meeting.
  • It is vital that you be present at the meeting.
  • If you were at the meeting, the President would be happy.
Subjunctive biasanya menggunakan kedua struktur berikut:
  • Kata Kerja: ask, command, demand, insist, propose, recommend, request, suggest + that
  • Ekspresi: it is desirable, essential, important, necessary, vital + that
Contoh:
  • The manager insists that the car park be locked at night.
  • The board of directors recommended that he join the company.
  • It is essential that we vote as soon as possible.
  • It was necessary that every student submit his essay by the weekend.
Perhatikan bahwa struktur berikut ini, subjunctive-nya sama. Tidak masalah kalimat itu tenses-nya past atau present. Contoh:
  • Present: The President requests that they stop the occupation.
  • Past: The President requested that they stop the occupation.
  • Present: It is essential that she be present.
  • Past: It was essential that she be present.
Kita selalu menggunakan were sebagai pengganti "was" setelah if (dan kata lainnya yang memiliki arti yang sama). Contoh:
  • If I were you, I would ask her.
  • Suppose she were here. What would you say?

Mengapa kita menggunakan "I were", "he were"?

Kita sering mendengar orang berkata "if I were you, I would go" atau "if he were here, he would tell you". Memang normalnya adalah: I was, he was. Tetapi struktur if I were you tidak melihat Past Tense". Struktur tersebut hanya mengenal past subjunctive untuk "to be" nya. Perhatikan contoh kata-kata/frase di bawah ini untuk struktur di atas:
  • if
  • as if
  • wish
  • suppose
  • If I were younger, I would go. (FORMAL)
  • If I was younger, I would go. (INFORMAL)
  • If he weren't so mean, he would buy one for me.(FORMAL)
  • If he wasn't so mean, he would buy one for me. (INFORMAL)
  • I wish I weren't so slow! (FORMAL)
  • I wish I wasn't so slow! (INFORMAL)
  • I wish it were longer. (FORMAL)
  • I wish it was longer. (INFORMAL)
  • It's not as if I were ugly. (FORMAL)
  • It's not as if I was ugly. (INFORMAL)
  • She acts as if she were Queen. (FORMAL)
  • She acts as if she was Queen. (INFORMAL)
  • If I were you, I should tell her. (FORMAL)
  • If I was you, I should tell her.  (INFORMAL)
Note: We do not normally say "if I was you", even in familiar conversation.

Beberapa ekspresi menggunakan subjunctive. Contoh:
  • Long live the King!
  • God bless America!
  • Heaven forbid!
  • Be that as it may, he still wants to see her.
  • Come what may, I will never forget you.
  • We are all citizens of the world, as it were.

Pengertian Sistem Tertutup


PENGERTIAN SISTEM TERTUTUP



Pengertian dari sistem tertutup (closed system) adalah sistem yang tidak berhubungan dan tidak terpengaruh dengan lingkungan luarnya. Sistem ini bekerja secara otomatis tanpa adanya turut campur tangan dari pihak diluarnya. Secara teoritis sistem tertutup ini ada, tetapi kenyataannya tidak ada sistem yang benar-benar tertutup, yang ada hanyalah relatively closed system (secara relatif tertutup, tidak benar-benar tertutup).
Persoalan apa yang membentuk sistem tertutup ini sulit dijawab. Sistem tertutup yang telah kita ketahui merupakan sistem yang tidak berhubungan dengan lingkungannya. Apapun lingkungan sekeliling itu, sistem tertutup itu tidak berubah. Jika lingkungan berubah, “batas” yang ada di antara sistem dengan lingkungannya mencegah sistem itu terpengaruh. Walaupun diragukan adanya sistem tertutup itu dalam kenyataan, konsep ini penting artinya. Dalam penelitian yang kita buat model yang pada dasarnya merupakan sistem tertutup. Jika kita mengadakan percobaan (eksperimen) di laboratorium untuk menelaah tingkah laku manusia , misalnya kita berusaha menciptakan sistem tertutup. Ilmuwan yang mempergunakan sistem laboratorium untuk mengubah elastisitas (kelenturan) sesuatu logam misalnya, berasumsi (beranggapan) bahwa ada sistem tertutup , jelasnya perubahan lingkungan yang akan mempengaruhi hasil penelitiannya diabaikan. Masalah-masalah yang dihadapi sesuatu perusahaan ditangani (dipecahkan) seolah-olah ada sistem tertutup guna memudahkan (menyederhanakan) keadaan secukupnya sehingga pemecahan yang mendekati kenyataan bisa diperoleh.