Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
a. Pengertian dan Hakikat
Kata wawasan mengandung arti pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap inderawi, sedangkan istilah nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia. Wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia, yang diberi pengertian sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara mengarahkan visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dalam berbagai bidang kehidupan nasional : bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan-keamanan.
b. Latar Belakang Filosofi
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia dikembangkan berdasarkan latar belakang filosofi sebagai berikut.
1. Falsafah Pancasila, Wawasan Nusantara dikembangkan berdasarkan falsafah Pancasila yang mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan, keadilan dan keberadaban, persatuan dan kesatuan, musyawarah untuk mencapai mufakat, serta kesejahteraan guna menciptakan suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia dari generasi ke generasi.
2. Aspek Kewilayahan Nusantara, Kondisi objektif geografi Indonesia terdiri atas 17.508 pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis, pada batas-batas astronomis: Utara 06-08° LU, Selatan 11-15° LS, Barat 94-45° BT, Timur 141-05° BT; dan Jarak Utara-Selatan 1.888 km, Barat-Timur 5.110 km; memiliki karakteristik yang berbeda dengan negara lain menjadi aspek yang melatarbelakangi pengembangan Wawasan Nusantara. Secara kontekstual, geo¬grafi Indonesia menyandang keunggulan dan kelemahan sehingga dalam setiap pengambilan kebijakan politik negara harus mempertimbangkan dan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia,
3. Aspek Sosial-Budaya, Wawasan Nusantara juga dikembangkan berdasarkan kondisi objektif bangsa Indonesia yang beraneka ragam budaya, adat istiadat, agama, dan bahasa serta sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatannya. Kepemilikan itu merupakan warisan yang diterima secara emosional dan bersifat mengikat secara kuat ke dalam, karena itu sangat sensitif sifatnya.
4. Aspek Kesejarahaan, Bangsa Indonesia lahir di atas perjalanan sejarah yang sangat panjang, sedangkan semangat kebangsaan untuk menjadi bangsa merdeka ditandai dengan lahirnya Organisasi Budi Utomo. Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan buah dari perjuangan yang dilandasi semangat tersebut. Kesadaran untuk menjaga persatuan dan kesatuan menjadi hak pokok mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
c. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
a. Kedudukan Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia diciptakan oleh bangsa Indonesia dan dijalankan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian Wawasan Nusantara merupakan landasan visional bagi rakyat Indonesia di dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari tingkat kedudukannya sebagai berikut ;
a. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
c. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai landasan visional.
d. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
e. GBHN atau RPJM sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional berkedudukan sebagai landasan operasional.
b. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan menanamkan sikap nasionalisme yang tinggi di hati setiap rakyat Indonesia sehingga mampu mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional melalui pemberdayaan berbagai aspek kehidupan nasional. Sikap nasionalisme yang tinggi merupakan cerminan makin meningkatnya rasa, paham, semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan konsepsi visional Wawasan Nusantara.
d. Implementasi Wawasan Nusantara
a. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara memiliki tiga unsur dasar, yaitu wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct). Wadah dan isi membentuk konsepsi dasar Wawasan Nusantara, sedangkan tata laku merupakan konsepsi pelaksanaannya.
1. Wadah, Wadah mencakup tiga unsur, yakni (1) batas ruang lingkup atau bentuk wujud; (2) tata susunan pokok atau inti organisasi; dan (3) tata susunan pelengkap atau tata kelengkapan organisasi.
1. Batas Ruang Lingkup
Wawasan Nusantara memiliki bentuk wujud: (a) Nusantara; (b) Manunggal dan Utuh Menyeluruh.
a. Nusantara
Dalam bentuk wujud Nusantara, batas-batas negara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya pulau-pulau serta gugusan pulau-pulau yang satu sama lainnya dihubungkan dan dipersatukan oleh air, baik berupa laut maupun selat. Di samping bentuk wujud seperti tersebut di atas, nusantara memiliki geografi yang khas, yaitu sebagai posisi silang dunia, yang ikut berpengaruh terhadap tata kehidupan dan sifat perikehidupan nasionalnya. Adapun pengaruh-pengaruh tersebut di antaranya:
1. Pengaruh dari aspek-aspek kehidupan sosial. Dengan posisi silang tersebut, bangsa Indonesia akan menyerap apa saja yang lewat, pula karena daya adaptasi yang masih rendah, maka segala sesuatu yang diserap tersebut tidak disaring terlebuh dahulu cocok tidaknya bagi kehidupan nasional yang berlaridaskan falsafah dan ideologi Pancasila.
2. Hubungan antar bangsa selalu melandaskan diri pada kepentingan nasional masing-masing. Selama kepentingan nasional diuntungkan, selama itu hubungan akan berjalan lancar, bahkan saling menguntungkan. Tetapi begitu dirasakan bahwa kepentingan nasional terancam, akan diambil segala langkah untuk memperjuangkan kepentingan nasional dengan pengorbanan-pengorbanan apa pun. Kondisi ini akan menimbulkan ketegangan-ketegangan antarbangsa dan nusan¬tara yang berada pada posisi silang dunia akan menerima akibatnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keadaan ini akan sangat merugikan pelaksanaan pembangunan khususnya dan pembinaan nasional pada umumnya.
3. Upaya mengabdikan diri kepada kepentingan nasional masing-masing bangsa menjamin kepastiannya atas dukungan bidang politik dan ideologi. Untuk itu, suatu bangsa akan berusaha menanamkan pengaruhnya melalui kedua bidang tersebut. Kalau usaha demikian berhasil, akibat yang membahayakan bangsa Indonesia adalah merusak kesatuan dan persatuan politik dan ideologi nasional.
4. Kesatuan wilayah Nusantara dengan kekayaan yang melimpah dan tenaga kerja yang banyak dan murah, pasaran yang luas terhadap hasil industri modern merupakan daya tarik bagi negara-negara yang tidak memiliki unsur-unsur tersebut, dapat menjadi sumber yang tidak menguntungkan bagi Nusantara.
b. Manunggal dan Utuh Menyeluruh
Manunggal dan utuh menyeluruh memberikan sifat dan ciri pokok, yaitu sebagai kesatuan dan persatuan dalam:
1. Wilayah
Wilayah RI, meliputi beribu-ribu pulau besar dan kecil dan dipisahkan serta dihubungkan oleh laut dan selat, dijaga dan diusahakan tetap menjadi satu kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya. Selain kebulatan wilayah harus pula merupakan kesatuan wila¬yah, wadah, ruang lingkup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
2. Bangsa
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dan berbicara bermacam bahasa daerah, dan meyakini berbagai macam agama serta kepercayaan. Oleh karena itu, harus diusahakan terwujudnya satu kesatuan bangsa: Bhinneka Tunggal Ika.
3. Ideologi
Bangsa Indonesia telah menetapkan dan memutuskan secara final memiliki dan menganut ideologi Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan satu-satunya ideologi bangsa dan negara yangmelan-dasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa mencapai cita-cita nasional.
4. Politik
Karena bangsa Indonesia menganut ideologi Pancasila, maka di bidang politik perlu diwujudkan dan dibina kes tabilan politik yang ber¬sumber pada nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila.
5. Ekonomi
Kekayaan wilayah bangsa baik potensial maupun efektif merupakan modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. Tingkat pengembangan ekonomi harus sama, setidak-tidaknya berimbang, di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah di dalam mengembangkan kehidupan ekonominya.
6. Sosial
Rakyat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan satu kehidupan homogen dengan tingkat kemajuan masyarakat yang seimbang dan merata serta keselarasan kehidupan sesuai dengan kemajuan bangsa Indonesia.
7. Kebudayaan
Kebudayaan Indonesia adalah satu, corak ragam budaya menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dan hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
8. Pertahanan-Keamanan
Seluruh kepulauan Nusantara harus merupakan satu kesatuan pertahanan-keamanan. Ancaman dan gangguan terhadap satu pulau atau satu daerah, hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara. Tiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di dalam rangka pembelaan bangsa dan negara.
9. Psikologi
Secara psikologi bangsa Indonesia adalah satu, merasa sebagai satu keluarga besar, sebangsa dan setanah air, serta memiliki satu niat dan tekad di dalam usaha mencapai cita-cita bangsa. Perasaan yang mendorong niat dan tekad tersebut wajib dijaga terhadap pengaruh-pengaruh perkembangan kondisi sosial politik dan ekonomi yang pada hakikatnya merupakan faktor yang dapat mengubah psikologi sebagai satu bangsa.
c. Tata Susunan Pokok Organisasi
Tata susunan pokok organisasi Wawasan Nusantara bersumber pada Landasan Konstitusional UUD 1945, yang menyangkut:
a. Bentuk dan Kedaulatan Bab I Ayat 1
1. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik
2. Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.
b. Kekuasaan pemerintah negara, Bab III Pasal 4 Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
c. Sistem Pemerintahan, Sistem pemerintahan yang ditegaskan dalam UUD ialah:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum dan tidak berdasar¬kan atas kekuasaan belaka
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi dan tidak berdasar¬kan kekuasaan yang tidak terbatas (absolutisme).
d. Sistem Perwakilan
1. Kedudukan DPR kuat. DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.
2. Semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan Presiden dan apabila DPR menganggap bahwa Presiden sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara yang telah ditetapkan UUD maka DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa meminta pertanggungjawaban Presiden.
e. Tata Kelengkapan Organisasi
Tata kelengkapan organisasi yang diperlukan, antara lain:
1. Aparatur Negara,
Aparatur negara harus mampu mendorong, menggerakkan serta mengarahkan usaha-usaha pembangunan ke sasaran yang telah ditetapkan, untuk kepentingan rakyat banyak.
2. Kesadaran politik masyarakat dan kesadaran bernegara,
Kunci lain dalam pemantapan stabilitas politik juga terletak pada kesadaran politik seluruh masyarakat, setiap orang, setiap partai politik setiap organisasi masyarakat, setiap organisasi profesi/fungsional, pula seluruh tubuh pemerintah.
3. Pers,
Pers yang sehat dalam arti pers yang bebas, bertanggung jawab, jujur dan efektif dengan tulisan-tulisan yang memberikan penjelasan-penjelasan yang jujur, edukatif, dan bertanggung jawab, melaksanakan fungsi sebagai penyalur suara masyarakat, dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap pemerintah, lembaga-lembaga negara dan masyarakat itu sendiri, dan ikut serta dalam pembelaan negara melalui tulisan- tulisannya.
4. Partisipasi Rakyat,
Mengikutsertakan rakyat yang berada di desa, di daerah perbatasan, dan kota secara maksimal dalam segala kegiatan kenegaraan, yang langsung menyangkut pembangunan, melalui wadah-wadah penyalur pendapat masyarakat yang tersedia.
2. Isi, Isi Wawasan Nusantara mencakup (1) cita-cita; (2) sifat atau ciri-ciri; dan (3) cara kerja.
1. Cita-cita
Cita-cita yang terkandung dalam Wawasan Nusantara adalah seperti yang dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945, ialah ".., untuk membentuk suatu Pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ....”
Wawasan Nusantara, secara umum bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman, dan keamanan bagi bangsa Indonesia dan pula untuk kebahagiaan serta perdamaian bagi seluruh umat manusia. Secara khusus bertujuan untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dinamis di dalam segenap aspek kehidupan nasional, baik di dalam aspek alamiah maupun di dalam aspek sosialnya.
Wawasan Nusantara memiliki sifat atau ciri-ciri:
a. Manunggal
Keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehi¬dupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Segenap aspek kehidupan sosial selalu menuntut untuk dimanunggalkan secara serasi dan berimbang sesuai dengan makna sesanti Bhinneka Tunggal Ikayang merupakan sifat asasi dari Pancasila.
b. Utuh Menyeluruh,
Utuh menyeluruh bagi Nusantara dan rakyat Indonesia sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh bulat dan tidak dapat dipecah-pecah oleh kekuatan apa pun dan bagaimanapun, sesuai semangat kebangkitan na¬sional 1908 dan ikrar Sumpah Pemuda 1928: Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa.
c. Cara Kerja,
Cara kerja Wawasan Nusantara berpedoman pada Pancasila sebagai kebulatan pandangan hidup bangsa Indonesia. Kristalisasi kepribadiannya, berwujud tata pergaulan dalam hidup yang dicita-citakan bersama serta asas kenegaraan menurut UUD 1945. Ini berarti bahwa dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila-telah terkandung pula cita-cita, asas-asas, serta nilai-nilai filosofis, yang memberikan arah cara mengendalikan hidup masyarakat dan cara penetapan hak-hak dan kewajiban asasi para warga negaranya.
3. Tata Laku
Tata laku Wawasan Nusantara dapat dirinci dalam dua unsur, yaitu (1) tata laku batiniah dan (2) tata laku lahiriah.
1. Tata Laku Batiniah, Tata laku batiniah tumbuh dan terbentuk karena kondisi dalam proses pertumbuhan hidupnya, pengaruh keyakinan pada suatu agama/kepercayaan termasuk tuntutan bagi budi pekerti, serta pengaruh kondisi kekuasaan yang memungkinkan berlangsungnya kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
2. Tata Laku Lahiriah,Tata laku lahiriah dituangkan ke dalam suatu pola tata laksana yang dapat dirinci menjadi: tata perencanaan, tata pelaksanaan, dan tata pengawasan.
Wawasan Nusantara dalam wujud dan wadahnya sebagai suatu Wawasan Nasional merupakan satu kesatuan:
1. Isi NKRI berupa falsafah Pancasila dan UUD 1945
2. Wadah berupa Nusantara, yang manakala diisi atau diberi isi menampakkan wujud dan wajahnya sebagai Wawasan Nusantara,
3. Tata laku NKRI berupa UUD 1945 yang apabila dilaksanakan dan diterapkan berdasarkan Wawasan Nusantara akan menghasilkan Ketahanan Nasional Indonesia.
2. Arah dan Sasaran Implementasi
Arah pandang Wawasan Nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan arah pandang ke luar, sebagai berikut.
a. Arah Pandang ke Dalam
1. Menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial
2. Mencegah dan mengatasi faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa
3. Mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
b. Arah Pandang ke Luar
1. menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah atau-pun kehidupan dalam negeri
2. melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
3. menjalin kerja sama dan sikap saling hormat menghormati
4. menampilkan wibawa sebagai wujud sikap kesatuan, persatuan, dan kebulatan wadah, isi, dan tata laku.
Dalam mengisi kehidupan nasional, Wawasan Nusantara sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, merupakan arahan, pedoman, acuan, dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan NKRI. Karena itu, implementasi atau pene¬rapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan NKRI daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri. Dengan kata lain, Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan berne-gara. Sasaran implementasi Wawasan Nusantara berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh meliputi kehidupan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan-keamanan, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Tantangan Implementasi
Prospek Wawasan Nusantara sebagai cara pandang dan visi nasional bangsa Indonesia di dalam mewujudkan cita-cita masih tetap relevan menjadi pedoman atau tuntunan apabila di dalam implementasinya, peranan daerah dan rakyat kecil mampu diberdayakan, sedangkan faktor-faktor dominan yang mendukungnya dapat dipenuhi, yang meliputi keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan yang berkwalitas dan bermoral kebangsaan, media massayang mampu memberikan informasi dan kesanyang positif terhadap segenap komponen bangsa dan negara, serta keadilan dalam penegakkan hukum, mengingat besarnya tantangan dari nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya, sebagai berikut.
1. Kondisi pembangunan nasional secara menyeluruh belum merata sehingga
menimbulkan keterbelakangan, kemiskinan, dan kesenjangan sosial di masyarakat. Hal ini dapat merupakan ancaman bagi tetap tegak dan utuhnya
NKRI.
2. Perkembangan iptek khususnya di bidang teknologi informasi, komunikasi,
dan transportasi mempengaruhi pola pikir bangsa Indonesia bahwa dunia
menjadi transparan tanpa mengenal batas negara. Dalam tingkat kwalitas
sumber daya manusia di Indonesia yang masih terbatas, pemahaman tersebut
merupakan ancaman bagi persatuan dan kesatuan.
3. Era baru kapitalisme diterapkan oleh negara-negara kapitalis dengan terus
berusaha mempertahankan eksistensinya di bidang ekonomi dengan menekan negara-negara berkembang melalui isu global yang mencakup demokrasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup demi kepentingan mereka.Hal ini dapat meruntuhkan sikap, pendirian dan kesadaran bangsa Indone¬sia terhadap nilai-nilai falsafah Pancasila dan rasa kebangsaan.
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar anda di bawah ini. No Spam ! No Sara !