A. Sumber aspirasi hukum dalam masyarakat
Yaitu adanya konflik atau permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat kita, baik konflik politik, konflik kamtibmas, sosial, konflik hukum, dll
B. Kepatuhan hukum dalam masyarakat (Alasan & Ciri)
Ada tiga alasan mengapa orang patuh terhadap hukum yaitu :
Pertama, karena takut sanksi hukum itu sendiri, karena hukum biasanya dibarengi dengan sanksi yang tegas
Kedua, karena takut sanksi sosial dari masyarakat, karena biasanya pelanggar hukum diikuti dari sanksi sosial dari masyarakat
Ketiga, karena menyadari bahwa hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang dianutnya. Kesadaran tersebut timbul karena menyadari bahwa hukum tersebut untuk mengatur dan menjaga kepentingan dirinya dan orang lain.
Mengapa orang mentaati hukum? Konsep Hermeneutika menjawabnya bahwa tidak lain, karena hukum secara esensial bersifat relegius atau alami dan karena itu, tak disangkal membangkitkan keadilan.
Contoh kecilnya dalam berlalu lintas, kenapa orang berhenti disaat lampu merah? Pertama karena ada polisi lalu lintas yang berjaga, sehingga kepatuhan tersebut muncul karena takut kena tilang, biasanya orang seperti ini akan melihat kiri-kanan dulu, akalau pak polisi tidak ada maka langsung tancap gas tanpa merperdulikan keselamatan orang lain. Kedua karena takut di teriaki sesama pengguna jalan dengan makin (seperti Goblok!! Ga punya mata apa!! dan kata-kata yang menyayat hati lainnya dari para pengguna jalan), biasanya kalau lalu lintas lagi sepi, atau pengguna jalan ramai-ramai melanggar. Ketiga karena sadar bahwa lampu merah tersebut untuk mengatur supaya tertib sehingga tidak terjadi kecelakaan yang bisa berdampak sistemik (istilah yang populer di kasus century yang tidak jelas ujungnya) menyebabkan macet, sehingga ada yang terlambat ikut ujian, ada yang terlambat masuk kantor dan berbagaimacam alasan yang sistemikdan membuat dirinya dan orang lain dirugikan, orang seperti ini biasanya cuek-cuek saja terhadap keadaan sekeliling dan menunggu sampai lampu hijau kembali menyala.
Ciri-ciri orang yang berprilaku sesuai hukum
a. Disenangi masyarakatb. Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lainc. Mencerminkan sikap sadar hukumd. Tidak menyinggung perasaan orang laine. Menghormati hak-hak morang lainf. Mematuhi peraturan lalu lintas di jalan, walaupun tidak ada polisi yang menjaga.
Ciri-ciri orang yang taat:
a. Selalu berpegang teguh pada peraturan dalam suatu perbuatan atau kegiatan.b. Selalu berusaha melaksanakan peraturan.c. Selalu berusaha menerapkan peraturan dalam kehidupan sehari-hari.d. Akan selalu ikut serta dalam mengamankan peraturan yang berlaku.
C. Kesadaran hukum dlm masyarakat (Alasan & Ciri)
Pada hakikatnya manusia harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi, karena manusia memiliki hubungan sosiologis maupun biologis secara langsung dengan lingkungan hidup di mana dia berada.
Kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu bagian dari budaya hukum. Dikatakan sebagai salah satu bagian, karena selama ini ada persepsi bahwa budaya hukum hanya meliputi kesadaran hukum masyarakat saja. Padahal budaya hukum juga mencakup kesadaran hukum dari pihak pelaku usaha, parlemen, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Hal ini perlu ditegaskan karena pihak yang dianggap paling tahu hukum dan wajib menegakkannya, justru dari oknumnyalah yang melanggar hukum.
Refelksi kesadaran hukum akan bermuara pada pencapaian tujuan hukum, yaitu berupa : Order (ketertib an), keamanan atau rasa aman (security/safety), kesetara an(equality), perlindungan (protection), kepastian (exac tly), kepatuhan/ ketaatan (obidience), keseimbangan (balance), pertumbuhan (growth), pembangunan ( develop ment), stabilitas (stability), integritas ( integrity), kegu naan (utility), pemerataan (distribution), keadilan dan kebenaran (justice and truth) dan kesejahteraan/ kemakmuran (prosperity/welfare) yang pada gilirannya memberi jalan bagi pencapaian cita-cita dan tujuan negara.
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar anda di bawah ini. No Spam ! No Sara !