Friday, August 24, 2012

Analisa Data


Setelah selesai melakukan pengolahan data, maka langkah selanjutnya adalah data dianalis. Data mentah (raw data) yang sudah susah payah kita kumpulkan tidak akan ada artinya jika tidak dianalisis. Analisis data merupakan kegiatan yang sangat penting dalam suatu penelitian, karena dengan analis data lah data dapat mempunyai arti/makna yang dapat berguna untuk memecahkan masalah penelitian. 


Pada umumnya analisis data bertujuan untuk:
  1. Memperoleh gambaran/deskripsi masing-masing variabel
  2. Membandingkan dan menguji teori atau konsep dengan informasi yang ditemukan
  3. Menemukan adanya konsep baru dari data yang dikumpulkan
  4. Mencari penjelasan apakah konsep baru yang diuji berlaku umum atau hanya berlaku pada kondisi tertentu.

Analisis data mempunyai posisi strategis dalam suatu penelitian. Namun perlu dimengerti bahwa dengan melakukan analisis tidak dengan sendirinya dapat langsung menginterpretasikan hasil analisis tersebut. Menginterpretasikan berarti kita menggunakan hasil analisis guna memperoleh arti/makna.

Interpretasi mempunyai dua bentuk, yaitu: arti sempit dan arti luas. Interpretasi dalam arti sempit (deskriptif) yaitu interpretasi data yang dilakukan hanya sebatas pada masalah penelitian yang diteliti berdasarkan data yang dikumpulkan dan diolah untuk keperluan penelitian tersebut. Sedang interpretasi dalam arti luas (analik) yaitu interpretasi guna mencari makna dan hasil penelitian dengan jalan tidak hanya menjelaskan/menganalisis data hasil penelitian tersebut, tetapi juga melakukan intervensi (generalisasi) dari data yang diperoleh denagn teori-teori yang relevan denagn hasil-hasil penelitian tersebut. 

Langkah-langkah analisi yang digunakan untuk pendekatan kuantitatif antara lain sebagai berikut: 

1.      Analisis Deskriptif (Univariat)
Tujuan dari analisis ini adalah untuk menjelaskan/mendeskripsikan karakteristik masing-masing variabel yang diteliti. Bentuknya tergantung dari jenis datanya. Untuk data numerik digunakan nilai rata-rata (mean), median, standar deviasi dan  inter kuartil range, minimal dan maksimal.  

2.      Analisis Analitik
a.       Analisis Bivariat
Setelah diketahui karakteristik masing-masing variabel dapat diteruskan analisis yang lebih lanjut. Apabila analisis hubungan antara dua variabel, maka analisis dilanjutkan pada tingkat bivariat. Misalnya ingin diketahui hubungan antara berat badan denagn tekanan darah. Untuk mengetahui hubungan dua variabel tersebut biasanya digunakan pengujian statistik. Jenis uji statistik yang digunakan sangat tergantung pada jenis data/variabel yang dihubungkan.
b.      Analisis Multivariat
Merupakan analisis yang menghubungkan antara beberapa variabel independen dengan satu variabel dependen.


Daftar bacaan:
Creswell, John. Research Design, Jakarta: KIK Press, 2002.
Gulo, W. Metodologi Penelitian, Jakarta: Grasindo, 2002
Priyono, Sutanto. Modul Analisis Data. Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, 2001
Notoatmodjo, Soekidjo. Metode Penelitian Kesehatan. Jakarta:Rineka Cipta, 2002.

Aspirasi, Kepatuhan, dan Kesadaran Hukum


A. Sumber aspirasi hukum dalam masyarakat
Yaitu adanya konflik atau permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat kita, baik konflik politik, konflik kamtibmas, sosial, konflik hukum, dll


B. Kepatuhan hukum dalam masyarakat (Alasan & Ciri)

 Ada tiga alasan mengapa orang patuh terhadap hukum yaitu :

Pertama, karena takut sanksi hukum itu sendiri, karena hukum biasanya dibarengi dengan sanksi yang tegas
Kedua, karena takut sanksi sosial dari masyarakat, karena biasanya pelanggar hukum diikuti dari sanksi sosial dari masyarakat
Ketiga, karena menyadari bahwa hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang dianutnya. Kesadaran tersebut timbul karena menyadari bahwa hukum tersebut untuk mengatur dan menjaga kepentingan dirinya dan orang lain.
Mengapa orang mentaati hukum? Konsep Hermeneutika menjawabnya bahwa tidak lain, karena hukum secara esensial bersifat relegius atau alami dan karena itu, tak disangkal membangkitkan keadilan.

Contoh kecilnya dalam berlalu lintas, kenapa orang berhenti disaat lampu merah? Pertama karena ada polisi lalu lintas yang berjaga, sehingga kepatuhan tersebut muncul karena takut kena tilang, biasanya orang seperti ini akan melihat kiri-kanan dulu, akalau pak polisi tidak ada maka langsung tancap gas tanpa merperdulikan keselamatan orang lain. Kedua karena takut di teriaki sesama pengguna jalan dengan makin (seperti Goblok!! Ga punya mata apa!! dan kata-kata yang menyayat hati lainnya dari para pengguna jalan), biasanya kalau lalu lintas lagi sepi, atau pengguna jalan ramai-ramai melanggar. Ketiga karena sadar bahwa lampu merah tersebut untuk mengatur supaya tertib sehingga tidak terjadi kecelakaan yang bisa berdampak sistemik (istilah yang populer di kasus century yang tidak jelas ujungnya) menyebabkan macet, sehingga ada yang terlambat ikut ujian, ada yang terlambat masuk kantor dan berbagaimacam alasan yang sistemikdan membuat dirinya dan orang lain dirugikan, orang seperti ini biasanya cuek-cuek saja terhadap keadaan sekeliling dan menunggu sampai lampu hijau kembali menyala.

Ciri-ciri orang yang berprilaku sesuai hukum
a. Disenangi masyarakat
b. Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain
c. Mencerminkan sikap sadar hukum
d. Tidak menyinggung perasaan orang lain
e. Menghormati hak-hak morang lain
f. Mematuhi peraturan lalu lintas di jalan, walaupun tidak ada polisi yang menjaga.

Ciri-ciri orang yang taat:
a. Selalu berpegang teguh pada peraturan dalam suatu perbuatan atau kegiatan.
b. Selalu berusaha melaksanakan peraturan.
c. Selalu berusaha menerapkan peraturan dalam kehidupan sehari-hari.
d. Akan selalu ikut serta dalam mengamankan peraturan yang berlaku.


C. Kesadaran hukum dlm masyarakat (Alasan & Ciri)

Pada hakikatnya manusia harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi, karena manusia memiliki hubungan sosiologis maupun biologis secara langsung dengan lingkungan hidup di mana dia berada.

Kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu bagian dari budaya hukum. Dikatakan sebagai salah satu bagian, karena selama ini ada persepsi bahwa budaya hukum hanya meliputi kesadaran hukum masyarakat saja. Padahal budaya hukum juga mencakup kesadaran hukum dari pihak pelaku usaha, parlemen, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Hal ini perlu ditegaskan karena pihak yang dianggap paling tahu hukum dan wajib menegakkannya, justru dari oknumnyalah yang melanggar hukum.

Refelksi kesadaran hukum akan bermuara pada pencapaian tujuan hukum, yaitu berupa : Order (ketertib an), keamanan atau rasa aman (security/safety), kesetara an(equality), perlindungan (protection), kepastian (exac tly), kepatuhan/ ketaatan (obidience), keseimbangan (balance), pertumbuhan (growth), pembangunan ( develop ment), stabilitas (stability), integritas ( integrity), kegu naan (utility), pemerataan (distribution), keadilan dan kebenaran (justice and truth) dan kesejahteraan/ kemakmuran (prosperity/welfare) yang pada gilirannya memberi jalan bagi pencapaian cita-cita dan tujuan negara.

Diskusi Kritik


1.     Bagaimana sebenarnya posisi postpositivisme di antara paradigma-paradigma ilmu yang lain? Apakah ini merupakan bentuk lain dari positivisme yang posisinya lebih lemah. Atau karena aliran ini datang setelah positivisme sehingga dinamakan post-positivisme?

JAWABAN : Harus diakui bahwa aliran ini bukan suatu filsafat baru dalam bidang keilmuan, tetapi memang amat dekat dengan paradigma positivisme. Salah satu indikator yang membedakan antara keduanya bahwa postpositivisme lebih mempercayai proses verifikasi terhadap suatu temuan hasil observasi melalui berbagai macam metode. Dengan demikian suatu ilmu memang betul mencapai obyetivitas apabila telah diverifikasi oleh berbagai kalangan dengan berbagai cara.

2.       Bukankah postpositivisme bergantung pada paradigma realisme yang sudah sangat tua dan usang?

JAWABAN :  Dugaan ini tidak seluruhnya benar. Pandangan awal aliran positivisme (old-positivism) adalah anti realis, yang menolak adanya realitas dari suatu teori. Realisme modern bukanlah kelanjutan atau luncuran dari aliran positivisme, tetapi merupakan perkembangan akhir dari pandangan postpositivisme.

3.   Banyak positivisme yang berpengaruh yang merupakan penganut realisme. Bukankah ini menunjukkan bahwa mereka tidak mengakui adanya sebuah kenyataan (multiple realities) dan setiap masyarakat membentuk realitas mereka sendiri?

JAWABAN :  Pandangan ini tidak benar karena realtivisme tidak sesuai dengan pengalaman sehari-hari dalam dunia ilmu. Yang pasti postpositivisme mengakui bahwa paradigma hanyalah berfungsi sebagai lensa bukan sebagai kaca mata. Selanjutnya relativisme mengungkapkan bahwa semua pandangan itu benar, sedangkan realis hanya berkepentingan terhadap pandangan yang dianggap terbaik dan benar. Postpositivisme menolak pandangan bahwa masyarakat dapat menentukan banyak hal sebagai hal yang nyata dan benar tentang suatu obyek oleh anggotanya.

4.  Karena pandangan bahwa persepsi orang berbeda, maka tida ada sesuatu yang benar-benar pasti. Bukankah post-positivisme menolak criteria obyektivitas?

JAWABAN :  Pandangan ini sama sekali tidak bias diterima. Obyektivitas merupakan indikator kebenaran yang melandasi semua penyelidikan. Jika kita menolak prinsip ini, maka tidak ada penyelidikan. Yang ingin ditekankan di sini bahwa obyektivitas tidak menjamin untuk mencapai kebenaran.

5.   Bagaimana seseorang mengembangkan suatu paradigma ilmu pengetahuan dan bagaimana mengetahui paradigma yang digunakannya ?

JAWABAN :  Untuk menjawab pertanyaan ini, seseorang dapat melihat cara pandang seseorang dalam menjawab tiga pertanyaan dasar yang menjadi aspek filosofis dan metodologis dalam menemukan ilmu pengetahuan yaitu; dimensi ontologism, dimensi epistemologis, dimensi aksiologis, dimensi retorik, dan dimensi metodologis

Sumber :
Bahan Teori Sosiologi Kritik