Sunday, July 8, 2012

Pelanggaran Hukum

A.      JENIS/MACAM PELANGGARAN HUKUM
1. Pembajakan
Dalam Studi yang dilakukan oleh IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia mencapai 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada 2008. Kalau dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Persentase Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.

2. Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas
Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran.
Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. banyak sekali.

3. Pernikahan dibawah umur
Laporan Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam desa/kelurahan di Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat), dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10% informan menikah pada usia di bawah18 tahun.
Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%).
Angka tersebut sesuai dengan data dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada.
Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43%), Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), dan Jawa Tengah (27,84%).

4. Main hakim sendiri
Mungkin inilah kejahatan yang paling sering terjadi di Indonesia. Asal ada pencopet atau penjahat kelas teri yang ketangkap pasti langsung main hakimi sendiri gak langsung di kasih sama pak polisi. ini udah menjadi budaya di negara kita.

5. Buang sampah sembarangan
Indonesia memang negara yang banyak angka kemiskinannya tapi kalau yang buta huruf kayaknya dikit gak terlalu banyaklah. Tapi masih banyak juga orang-orang yang masih aja buang sampah sembarangan meskipun udah di pasang pamplet DILARANG BUANG SAMPAH DISINI.

6. Pemukiman liar
Banyaknya penduduk di Ibukota mungkin jadi suatu alasan untuk meeka-mereka yang gak punya tempat tinggal untuk tinggal di tempat-tempat yang dilarang oleh pemerintah. kayaknya cuma di Indonesia yang ada namanya tempat pemukiman liar.

7. Diskriminasi dan SARA
Di Indonesia masih banyak yang namanya diskriminasi dan SARA. bisa kita liat contohnya dimana-mana. gak perlu di tulis di sini sat per satu coba liat aja di sekeliling kamu sekarang.

8. Pengemis
Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan PerdaNomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu.

9. Kelakuan wakil rakyat dan pejabat
Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa.
Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil

B. SEBAB-SEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HUKUM
Kita semua sepakat bahwa pelanggaran hak asasi manusia di negara kita telah berlangsung secara vertikal maupun horizontal. Pelakunya mencakup militer, pemerintah, pengusaha, majikan dan masyarakat umum. Pelanggaran itu tidak hanya terjadi di wilayah publik, tetapi juga di wilayah privat seperti keluarga. Ada tiga faktor penyebab terjdinya pelanggaran hak asasi manusia, yakni :

1. Telah terjadi krisis moral di Indonesia
2. Aparat hukum yang berlaku bertindak sewenang-wenang
3. Kesenjangan sosial yang tinggi


 C. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM PENEGAKAN HUKUM

1.      Satpol PP
Peran dan Fungsi Satpol PP
     Untuk memahami lebih jauh peran dan fungsi Sat Pol PP, khususnya dalam pembinaan dan penegakan hukum, pertama-tama perhatian kita harus tertuju pada perundang-undangan yang mengatur mengenai Sat Pol PP yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja.

2.      Hakim
Hakim Juga Berfungsi Sebagai Sumber Pembentuk Hukum
     Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman mempunyai fungsi memberikan keputusan terhadap perkara yang dihadapkan padanya untuk diadili. Keputusan tersebut juga harus didasarkan pada kaidah-kaidah hukum yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang, sehingga dapat menghasilkan putusan yang sesuai dengan hukum dan keadilan masyarakat. Namun, terkadang pada sejumlah perkara, peraturan hukum tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, atau meskipun sudah diatur tetapi tidak lengkap dan tidak jelas.

3.        Jaksa
Tugas jaksa
Melakukan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan saran dan prasarana, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, Melakukan penelaahan dan turut menyusun perumusan peraturan perundang-undangan, pengelolaaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan organisasi Kejaksaan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

4.        Polisi
Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Namun kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.


No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar anda di bawah ini. No Spam ! No Sara !