Friday, December 31, 2010

Hukum dan Masyarakat

 Matakuliah : Pengantar Ilmu Hukum


BAB I
HUKUM DAN MASYARAKAT

A.    Unsur-Unsur Hukum

Didalam hukum terdapat unsur-unsur yang merupakan refleksi dari manusia dan masyarakat. Menurut Purnadi dan Soerjono, unsur-unsur hukum tersebut adalah :
1.      Unsur idiel yaitu unsur yang berkaitan dengan ide, gagasan, dan pemikiran manusia tentang hukum. Unsur idiel terdiri dari :
a.       Hasrat susila.
b.      Rasio manusia.
2.      Unsur riel yaitu unsur yang berkaitan dengan hal-hal konkrit atau nyata. Unsur riel terdiri dari :
a.       Manusia.
b.      Kebudayaan material.
c.       Lingkungan alam.

Kedua unsur tersebut bersumber pada manusia sebagai unsur utama yang merupakan perpaduan dari unsur rohani dan jasmani yang tidak dapat dipisahkan, namun dapat dibedakan. Hukum merupakan refleksi kehendak manusia dalam hidup bersama secara baik dan benar, sehingga keberadaan hukum senantiasa dipelihara dan dikembangkan. Oleh karena itu, setiap orang cenderung melakukan penilaian dan pertimbangan dalam menentukan pilihan. Nilai adalah ukuran yang disadari atau tidak disadari oleh suatu masyarakat untuk menetapkan sesuatu yang benar, yang baik dan sebagainya.

Dalam konteks ini, Willem van der Velden membedakan nilai menjadi dua diantaranya :
1.    Standar Penilaian (standar of valuation) yaitu ukuran yang dapat digunakan terhadap suatu objek yang dapat dinilai dengan ukuran jelas dan pasti. Misalnya satuan ukur berat, luas, dan sebagainya.
2.    Situasi yang dapat dinilai (valuable situation) yaitu situasi yang digunakan terhadap objek berkenaan dengan peristiwa yang sulit diberikan penilaian.

Sementara menurut Notonagoro membagi nilai menjadi tiga yaitu :
1.      Nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
2.      Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan aktivitas.
3.      Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Selanjutnya menurut Notonagoro nilai kerohanian terbagi menjadi empat diantaranya :
1.      Nilai kebenaran berasal dari rasio atau cipta manusia.
2.      Nilai keindahan berasal dari rasa manusia.
3.      Nilai moral berasal dari kehendak atau karsa manusia.
4.      Nilai religius berasal dari kepercayaan atau keyakinan.

B.     Keberadaan Hukum di Masyarakat

Hukum dibutuhkan oleh manusia karena hukum memiliki arti dan fungsi yang penting bagi kehidupan manusia itu sendiri. Sulit rasanya membayangkan apabila suatu masyarakat tanpa adanya hukum. Mungkin akan terjadi kehancuran dalam keutuhan masyarakat. Arti pentingnya hukum bagi manusia dan masyarakat setidaknya dapat dilihat dari dua aspek. Pertama dengan melihat pada potensi hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa. Kedua, melihat kepada potensi hukum untuk mempersatukan segenap unsur yang beragam di masyarkat. Sejak zaman Yunani manusia dikatakan sebagai zoon politicon atau mahkluk politik yaitu makhluk yang selalu hidup bersama dengan manusia lain secara berorganisasi. Selain itu juga manusia cenderung mengadakan interaksi dengan manusia lain agar kebutuhan dasar dan yang lainnya dapat terpenuhi. Kebutuhan dasar digunakan sebagai gagasan, motivasi, dan tujuan bagi setiap orang untuk mencapainya. Oleh karena itu, hukum akan terus dipertahankan dan dikembangkan sehingga kebutuhan dasar lainnya dapat terpenuhi. Menurut Maslow ada lima kebutuhan dasar yaitu :
1.      Pangan, sandang, papan.
2.      Keselamatan diri dan pemilikan
3.      Harga diri.
4.      Aktualisasi diri.
5.      Kasih sayang.
Hukum sebagai kebutuhan dasar maka hukum wajib diselenggarakan dan dipatuhi oleh seluruh anggota atau warga masyarakat. Untuk menyelenggarakan hukum diperlukan adanya lembaga yang didalamnya terdapat kumpulan orang atau kelompok yang diserahi tugas khusus untuk itu.
Satjipto Rahardjo mengemukakan adanya empat ciri dari hukum sebagai institusi social yaitu :
1.    Stabilitas artinya hukum harus menjadi kebutuhan yang tetap pada setiap kebutuhan.
2.    Kerangka sosial artinya hukum dimasukkan ke dalam kerangka social tentang skala kebutuhan sosial yang dipriotitaskan untuk dipenuhi.
3.    Norma-norma artinya memuat tentang pedoman dan aturan yang digunakan dalam menyelenggarakan kebutuhan social yang bersangkutan.
4.    Jalinan antarinstitusi artinya setiap kenutuhan dasar yang sudah dirumuskan ke dalam norma-norma harus ada jaringan dan jalinan hubungan antarinstitusi.



C.    Norma-Norma di Masyarakat

Keberadaan norma sebagai pedoman, acuan, dan patokan dalam hidup bermasyarakat akan selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia. Norma terbagi menjadi beberapa bagian yaitu diantaranya :
1.    Norma agama adalah norma yang lebih ditujukan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap bathin dalam hubungan dengan Tuhan YME. Dengan demikian, maka norma dan sanksi agama bersumber dari Tuhan YME.
2.    Norma kesusilaan adalah norma yang bertujuan untuk kesempurnaan pribadi maka tekanannya pada sikap batin yang bersumber dari dalam diri sendiri berupa kata hati, hati nurani, suara hati atai suara batin.
3.    Norma sopan santun adalah norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama tekanannya pada perilaku yang lebih menyenangkan.
4.    Norma kebiasaan adalah norma yang terbentuk karena adanya perilaku yang tetap dan berulang-ulang dalam waktu yang relatif lama.
5.    Norma hukum adalah norma yang bertujuan untuk kedamaian dalam hidup antarpribadi atau bermasyarakat yang menekankan pada perbuatan lahir.




 ==============================================================================



Soal dan Jawaban
BAB I
HUKUM DAN MASYARAKAT


1.      Sebutkan dan jelaskan unsur-unsur yang terdapat di dalam hukum ?
Jawaban :
Menurut Purnadi dan Soerjono, unsur-unsur hukum tersebut adalah :
Ø  Unsur idiel yaitu unsur yang berkaitan dengan ide, gagasan, dan pemikiran manusia tentang hukum. Unsur idiel terdiri dari :
·         Hasrat susila.
·         Rasio manusia.
Ø  Unsur riel yaitu unsur yang berkaitan dengan hal-hal konkrit atau nyata. Unsur riel terdiri dari :
·         Manusia.
·         Kebudayaan material.
·         Lingkungan alam.

2.      Apa yang dimaksud dengan nilai dan bagaimana pembagiannya menurut Notonagoro ?
Jawaban :
Nilai adalah ukuran yang disadari atau tidak disadari oleh suatu masyarakat untuk menetapkan sesuatu yang benar, yang baik dan sebagainya.
Menurut Notonagoro membagi nilai menjadi tiga yaitu :
·         Nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
·         Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan aktivitas.
·         Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

3.      Apa arti pentingnya hukum bagi manusia dan masyarakat ?
Jawaban :
Arti pentingnya hukum bagi manusia dan masyarakat setidaknya dapat dilihat dari dua aspek. Pertama dengan melihat pada potensi hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa. Kedua, melihat kepada potensi hukum untuk mempersatukan segenap unsur yang beragam di masyarkat.

4.      Sebutkan dan jelaskan norma-norma yang ada di dalam masyarakat ?
Jawaban :
Norma terbagi menjadi beberapa bagian yaitu diantaranya :
·      Norma agama adalah norma yang lebih ditujukan untuk kesempurnaan hidup pribadi atau sikap bathin dalam hubungan dengan Tuhan YME. Dengan demikian, maka norma dan sanksi agama bersumber dari Tuhan YME.
·      Norma kesusilaan adalah norma yang bertujuan untuk kesempurnaan pribadi maka tekanannya pada sikap batin yang bersumber dari dalam diri sendiri berupa kata hati, hati nurani, suara hati atai suara batin.
·      Norma sopan santun adalah norma yang bertujuan agar hidup lebih menyenangkan dalam hidup bersama tekanannya pada perilaku yang lebih menyenangkan.
·      Norma kebiasaan adalah norma yang terbentuk karena adanya perilaku yang tetap dan berulang-ulang dalam waktu yang relatif lama.
·      Norma hukum adalah norma yang bertujuan untuk kedamaian dalam hidup antarpribadi atau bermasyarakat yang menekankan pada perbuatan lahir.

5.      Sebutkan dan jelaskan ciri hukum menurut Satjipto Rahardjo ?
Jawaban :
Satjipto Rahardjo mengemukakan adanya empat ciri dari hukum sebagai institusi social yaitu :
·      Stabilitas artinya hukum harus menjadi kebutuhan yang tetap pada setiap kebutuhan.
·      Kerangka social artinya hukum dimasukkan ke dalam kerangka social tentang skala kebutuhan social yang dipriotitaskan untuk dipenuhi.
·      Norma-norma artinya memuat tentang pedoman dan aturan yang digunakan dalam menyelenggarakan kebutuhan social yang bersangkutan.
·      Jalinan antarinstitusi artinya setiap kenutuhan dasar yang sudah dirumuskan ke dalam norma-norma harus ada jaringan dan jalinan hubungan antarinstitusi.


No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar anda di bawah ini. No Spam ! No Sara !