Tuesday, July 5, 2011

Aplikasi Online Untuk Memotong File Mp3

Setiap kali kita ingin memotong file MP3 untuk menyisipkan sebagai ringtone nada telepon atau kita lainnya perlu aplikasi MP3 Cutter, dengan terlalu banyak pilihan. Jika anda hanya perlu memotong sebuah file MP3 yang dapat mengunjungi CutMP3.net. CutMP3.net pemotong MP3 online gratis yang memungkinkan anda untuk memotong bagian-bagian dari file MP3 tanpa harus men-decode MP3. Perangkat tersebut akan memotong MP3 tanpa kehilangan kualitas dari file MP3.mp3 cutter
Walaupun sederhana, MP3.net memiliki alat umum yang sering digunakan pada perangkat lunak pemotong MP3 dan alat ini sangat mudah digunakan dengan tampilan sederhana. Tentunya jika ingin menggunakan alat ini anda harus terhubung ke internet.

Link: http://cutmp3.net

Disiplin Hukum Empiris


Mata Kuliah : Pengantar Hukum

BAB VII
DISIPLIN HUKUM EMPIRIS

A.    Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum menurut Soerjono Soekanto adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analisis mempelajari hubungan timbale balik antara hukum sebagai gejala sosial dan gejala sosial lainnya. Begitu pun menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum dari kenyataan yang tampak sebagaimana hukum itu dijalankan sehari-hari.
Sosiologi hukum ruang lingkupnya mencakup hukum dalam dua posisi. Pertama, hukum sebagai variabel terpengaruhi oleh proses yang terjadi di masyarakat atau proses sosial, artinya hukum merupakan hasil dari proses sosial yang terjadi di masyarakat. Kedua, hukum sebagai variabel yang mempengaruhi, artinya hukum sebagai factor yang akan mempengaruhi perilaku masyarakat.
Karakteristik dalam sosiologi hukum, yaitu (1) sosiologi hukum bertujuan untuk memberiakan penjelasan terhadap praktik hukum; (2) sosiologi hukum menguji kesahihan atau keabsahan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum; (3) sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum tetapi memberikan penjelasan atas norma hukum dalam praktiknya di masyarakat.

B.     Antropologi Hukum
Hukum ditinjau secara antropologis adalah refleksi dari kebudayaan manusia atau merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya yang harus dipertahankan. Dengan demikian, hukum menjadi objek kajian antropologi, sehingga muncul antropologi hukum sebagai cabang ilmu hukum empiris yang akan mempelajari, mengamati, menyelidiki, dan memahami secara menyeluruh (holistik) segenap unsure kebudayaan manusia termasuk hukum.
Antropologi hukum merupakan cabang ilmuu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelasaiannya pada masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedanga mengalami modernisasi. Ruang lingkup antropologi hukum memberikan deskriptif atau gambaran tentang hukum dan nila-nilai kebudayaan, proses penyelesaian sengketa yang digunakan dan ayng dibutuhkan oleh masyarakat oleh masyarakat berserta alasan-alasannya.

C.    Psikologi Hukum
Psikologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia. Perilaku manusia pada dasarnya merupakan perwujudan dari jiwa seseorang. Dengan demikian, hukum mempengaruhi perilaku seseorang karena dapat menimbulkan gejala kejiwaan berupa konflik, kekecewaan, dan kekhawatiran, sehingga perilaku dapat menunjukkan kenormalan atau kesesuaian dengan hukum atau sebaliknya menjadi abnormal.

D.    Perbandingan Hukum
Perbandingan hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memperbandingkan sistem hukum yang berlaku didalam satu atau beberapa masyarakat. Hukum yang berlaku di masyarakat tertentu memiliki kesamaan dan kebedaan dengan hukum di masyarakat lain, dalam konteks itu perbandingan hukum dapat mencari pemecahan atas perbedaan.
Perbandingan hukum dapat digunakan untuk keseragaman hukum (unifikasi), harmonisasi hukum, pembaharuan hukum, penentuan asas asas hukum yang universal, kepastian hukum, dan kesederhanaan hukum.

E.     Sejarah Hukum
Sejarah hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari perkembangan dan asal usul dari sistem hukum dalam masyarakat tertentu. Hukum akan selalu berkembang, dengan demikian ada pertautan antara hukum masa lalu,kini,dan mendatang. Sejarah hukum bukan hanya mempelajari urut urutan waktu melainkan menginterprestasikan dan memberikan penilaian terhadap hukum pada masa lalu untuk diaktuliasasikan dengan masa kini.




Mesin Pencari Video Terbesar

Blinkx - Mesin Pencari Video Terbesar

blinkx_logo Blinkx merupakan video search engine terbesar yang pernah ada, dimana kalian dapat mencari semua video yang ada di web dan itus ini mengklaim memiliki 35 juta jam video. Blinkx juga memiliki kontent video lebih banyak dibandingkan dengan Google dan Yahoo!.
Kunjungi situs Blinkx dan masukkan kata kunci, kemudian Blinkx akan menampilkan video sesuai dengan pencarian kalian. Dan secara otomatis Blinks akan memutar video atas hasil pencarian pada panel sebelah kiri, sementara hasil lainnya yang terkait berada  pada panel sebelah kanan dengan deskripsi singkat dan link sumber video tersebut.
Screenshot

Kumpulan Materi Pengantar Ilmu Hukum

Di bawah ini adalah file-file yang berisi materi pembelajaran pada mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (P.I.H), bisa anda download sesuai materi yang di inginkan . Saya sengaja membuat file-file ini hanya sekedar berbagi dan sebagai tempat pembelajaran serta sebagai tempat back-up data saya sendiri . Mohon maaf apabila ada file yang kurang lengkap maupun yang lainnya.

PENGANTAR ILMU HUKUM



·         Asal Usul Serta Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         Peran Polri dalam Mendukung Terwujudnya Iklim Investasi yang Kondusif 
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         Tanggung Jawab Hukum dan Etika Profesi Tenaga Kesehatan
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         Definisi Ilmu Hukum Menurut Para Ahli
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         Definisi Hukum
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         Pengertian dan Tujuan Amandemen
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         Hukum dan Masyarakat
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         Hukum dan Pers
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         (Makalah) Masih Eksis kah Hukum Masyarakat (hukum) Adat di Indonesia ?
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         Kebebasan Hakim Dalam Sistim Penegakan Hukum
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         Kejahatan Serius terhadap Hak Asasi Manusia
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·        Kesadaran Hukum Warga Masyarakat Desa Lemahjaya Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         (Makalah) Korupsi Di Indonesia
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         (Makalah) Politik Hukum Pidana Dalam Perspektif Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         Problem Penegakan Hukum Tindak Pidana Pornografi Di Era Global
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         Sumber Hukum
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi : Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum Di Indonesia
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         Posisi Hukum Persaingan Usaha Dalam Sistem Hukum Nasional
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         Fungsi Hukum Dan Asas-Asas Dasar Negara Hukum
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         Reformasi Hukum Di Indonesia
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         (PPT) Sosiologi Hukum
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         Pengaruh Perkembangan Telematika Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·       (Makalah) Remaja Dan Permasalahannya : Bahaya Merokok, Penyimpangan Seks Pada Remaja, Dan Bahaya Penyalahgunaan Minuman Keras/Narkoba
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         Krisis Ekonomi Indonesia : Terjadinya, Dampaknya, Dan Pemecahannya
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         Konsep Negara Hukum Di Indonesia
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         Pengantar Ilmu Hukum
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         (Resume) Pengantar Ilmu Hukum
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]

·         UUD 1945
[DOWNLOAD 1], [DOWNLOAD 2] , [DOWNLOAD 3]



" Good Luck ! "

Kajian Durkheim Tentang Solidaritas Sosial


Buku The Division Of LabourIn Society merupakan suatu upaya Durkheim untuk mengkaji suatu gejala yang sedang melanda masyarakat yaitu pembagian kerja. Durkheim mengemukakan bahwa di bidang perekonomian seperti dibidang industri modern terjadi penggunaan mesin serta konsentasi modal dan tenaga kerja yang mengakibatkan pembagian kerja dalam bentuk spesialisasi dan pemisahan okupasi yang semakin rinci. Gejala pembagian kerja tersebut dijumpai pula di bidang perniagaan dan pertanian, dan tidak terbatas pada bidang ekonomi, tetapi melanda pula bidang-bidang kehidupan lain : hukum, politik, kesenian, dan bahkan juga keluarga. Tujuan kajian Durkheim ialah untuk memahami fungsi pembagian kerja tersebut, serta untuk mengetahui faktor penyebabnya.

Durkheim melihat bahwa setiap masyarakat manusia memrlukan solidaritas. Ia membedakan antara dua tipe utama solidaritas: solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Solidaritas mekanik merupakan suatu tipe solidaritas yang didasarkan atas persamaan. Menurut Durkheim solidaritas mekanik dijumpai pada masyarakat yang masih sederhana yang dinamakan masyarakat segmental. Pada masyarakat seperti ini belum terdapat pembagian kerja yang berarti : apa yang dapat dilakukan oleh seorang anggota masyarakat biasaya dapat dilakukan pula oleh orang lain. Dengan demikian tidak terdapat saling ketergantungan antara kelompok berbeda, karena masing-masing kelompok dapat memenuhi kebutuhanya sendiri dan masing-masing kelompok pun terpisah satu dengan yang lain. Tipe solidaritas yang didasrkan atas kepercayaan dan setiakawan ini diikat oleh apa yang oleh Durkheim dinamakan conscience collective yaitu suatu sistem kepercayaan dan perasaan yang menyebar merata pada semua anggota masyarakat. Lambat laun pembagian kerja dalam masyarakat semakin berkembang sehingga solidaritas mekanik berubah menjadi solidaritas organik. Pada masyarakat dengan solidaritas organik masing-masing anggota masyarakat tidak lagi dapat memenuhi semua kebutuhanya sendiri melainkan ditandai oleh saling ketergantungan yang besar dengan orang atau kelompok lain. Solidaritas organik merupakan suatu sistem terpadu yang terdiri atas bagian yang saling tergantung laksana bagian suatu organisme biologi. Berbeda dengan solidaritas mekanik yang didasarkan pada hati nurani kolektif maka solidaritas organik didasarkan pada hukum dan akal.
Dalam buku The Division Of Labour ini Durkheim menekankan pada arti penting pembagian kerja dalam masyarakat, karena menurutnya fungsi pembagian kerja adalah untuk meningkatkan solidaritas. Pembagian kerja yang berkembang pada masyarakat dengan solidaritas mekanik tidak mengakibatkan disintegrasi masyarakat yang bersangkutan, tetapi justru meningkatkan solidaritas karena bagian masyarakat menjadi saling tergantung .

Dalam buku The Division Of Labour ini, perhatianya tertuju pada upaya membuat analisis komparatif mengenai apa yang membuat masyarakat bisa dikatakan berada dalam keadaan primitif atau modern. Ia menyimpulkan bahwa masyarakat primitif dipersatukan terutama oleh fakta sosial non material, khususnya oleh kuatnya ikatan moralitas bersama, atau oleh apa yang ia sebut sebagai Kesadaran Kolektif yang kuat. Tetapi, karena kompleksitas masyarakat modern, kekuatan kesadaran kolektif itu telah menurun. Ikatan utama dalam masyarakat modern adalah pembagian kerja yang ruwet, yang mengikat orang yang satu dengan orang yang lainya dalam hubungan saling tergantung. Tetapi, menurut Durkheim, pembagian kerja dalam masyarakat modern menimbulkan berberapa patologi. Dengan kata lain, divisi kerja bukan metode yang memadai yang dapat membantu manyatukan menganggap revolusi tak diperlukan untuk menyelesaikan masalah. Menurutnya, berbagai reformasi dapat memperbaiki dan menjaga sistem sosial modern agar tetap berfungsi. Meski ia mengakui bahwa tak mungkin kembali ke masa lalu dimana kesadaran kolektif masih menonjol, namun ia menganggap bahwa dalam masyarakat modern moralitas bersama dapat diperkuat dan karena itu manusia akan dapat menanggulangi penyakit sosial yang mereka alami dengan cara yang lebih baik .

Durkheim mengkaji masyarakat ideal berdasarkan konsep solidaritas sosial. Solidaritas sosial menunjuk pada satu keadaan hubungan antara individu dan atau kelompok yang berdasarkan pada perasaan moral dan kepercayaan yang dianut bersama yang diperkuat oleh pengalaman emosional bersama. Ikatan solidaritas sosial menurutnya lebih mendasar daripada hubunga kontraktual yang dibuat atas persetujuan rasional, karena hubungan-hubungan serupa itu mengandaikan sekurang-kurangnya satu derajat konsensus terhadap prinsip-prinsip moral yang menjadi dasar kontrak itu. Solidaritas sosial ini terbagi kepada dua bagian : solidaritas mekanik dan solidaritas organik.

Solidaritas mekanik pada suatu “kesadaran kolektif” bersama, yang menunjuk pada totalitas kepercayaan-kepercayaan dan sentimen-sentimen bersama yang tergantung pada individu-individu yang memiliki sifat-sifat yang sama dan menganut kepercayaan dan pola normatif yang sama pula. Karena itu, individualitas tidak berkembang; individualitas itu terus-menerus dilumpuhkan oleh tekanan yang besar sekali untuk konformitas. Ciri khas yang penting dari solidartas mekanik adalah bahwa solidaritas itu didasarkan pada suatu tingkat homogenitas yang tinggi dalam kepercayaan, sentimen dan sebagainya. Homogenitas serupa itu hanya mungkin kalau pembagian kerja sangat minim. Sebaliknya solidaritas organik muncul karena pembagian kerja bertambah besar. Solidaritas itu berdasarkan pada tingkat saling ketergantungan yang tinggi. Saling ketergantungan itu bertambah sebagai hasil dari bertambahnya spesialisasi dalam pembagian pekerjaan, yang memungkinkan dan juga menggairahkan bertambahnya perbedaan di kalangan individu. Munculnya perbedaan-perbedaan di tingkat individu ini merombak kesadaran kolektif itu, yang pada gilirannya menjadi kurang penting lagi dasar untuk keteraturan sosial dibandingkan dengan saling ketergantungan fungsional yang bertambah antara individu-individu yang memiliki spesialisasi dan secara relatif lebih otonom sifatnya.

Bila diskemakan maka dua solidaritas itu bisa dilihat dari skema di bawah ini

1.      Solidaritas mekanik
- Individualitas rendah
- Keterlibatan komunitas dalam menghukum orang yang menyimpang
- Bersifat primitif-pedesaan
- Konsensus terhadap pola-pola normatif penting
- Pembagian kerja rendah
- Kesadaran kolektif kuat
- Hukum represif dominan

2.      Solidaritas organik
- Kesadaran kolektif lemah
- Secara relatif saling ketergantungan rendah
- Pembagian kerja tinggi
- Hukum restitutif dominan
- Individualitas tinggi
- Konsensus pada nilai-nilai abstrak dan umum penting
- Badan-badan kontrol sosial yang menghukum orang yang menyimpang
- Bersifat industrialis – perkotaan
- Saling ketergantungan tinggi

Sosiolog Emile Durkheim menamakan hal pembagian kerja tersebut dengan sebutan solidaritas. Selanjutnya, Durkheim membagi jenis solidaritas tersebut ke dalam dua bentuk sesuai dengan perkembangan masyarakat saat itu dan hingga kini rasanya masih relevan untuk dikemukakan.

Pertama, solidaritas organik. Yakni, solidaritas yang terbangun antara sesama  manusia yang didasari akar-akar humanisme serta besarnya tanggung jawab dalam  kehidupan sesama. Solidaritas tersebut mempunyai kekuatan sangat besar dalam  membangun kehidupan harmonis antara sesama. Karena itu, landasan solidaritas  tersebut lebih bersifat lama dan tidak temporer.
Kedua, solidaritas mekanistik. Bentuk hubungan antarsesama selalu dilandaskan pada hubungan sebab akibat (kausalitas), bukan pada kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan. Hubungan yang terjalin lebih bersifat fungsional sehingga lebih  temporer sifatnya. Pada tataran lebih luas, bisa saja solidaritas yang  terbangun di dalamnya didasarkan pada kacamata niaga, yang di dalamnya berlaku hukum untung rugi.

Menurut Emile Durkheim, solidaritas sosial adalah “kesetiakawanan yang menunjuk pada satu keadaan hubungan antara individu dan atau kelompok yang didasarkan pada perasaan moral dan kepercayaan yang dianut bersama yang diperkuat oleh pengalaman emosional bersama”. Solidaritas sosial menurutnya, sebagaimana yang telah diungkapkan, di bagi menjadi dua yaitu: pertama, mekanik adalah solidaritas sosial yang didasarkan pada suatu “kesadaran kolektif” (collective consciousness) bersama yang menunjuk pada totalitas kepercayaan-kepercayaan dan sentimen-sentimen bersama yang rata-rata ada pada warga masyarakat yang sama itu. Yang ikatan utamanya adalah kepercayaan bersama, cita-cita, dan komitmen moral. Sedangkan yang kedua, organik adalah solidaritas yang muncul dari ketergantungan antara individu atau kelompok yang satu dengan yang lainnya akibat spesialisasi jabatan (pembagian kerja).
Dalam masyarakat modern, demikian pendapatnya, pembagian kerja yang sangat kompleks menghasilkan solidaritas 'organik'. Spesialisasi yang berbeda-beda dalam bidang pekerjaan dan peranan sosial menciptakan ketergantungan yang mengikat orang kepada sesamanya, karena mereka tidak lagi dapat memenuhi seluruh kebutuhan mereka sendiri. Dalam masyarakat yang ‘mekanis’, misalnya, para petani gurem hidup dalam masyarakat yang swa-sembada dan terjalin bersama oleh warisan bersama dan pekerjaan yang sama. Dalam masyarakat modern yang 'organik', para pekerja memperoleh gaji dan harus mengandalkan orang lain yang mengkhususkan diri dalam produk-produk tertentu (bahan makanan, pakaian, dll) untuk memenuhi kebutuhan mereka. Akibat dari pembagian kerja yang semakin rumit ini, demikian Durkheim, ialah bahwa kesadaran individual berkembang dalam cara yang berbeda dari kesadaran kolektif – seringkali malah berbenturan dengan kesadaran kolektif.
Durkheim menghubungkan jenis solidaritas pada suatu masyarakat tertentu dengan dominasi dari suatu sistem hukum. Ia menemukan bahwa masyarakat yang memiliki solidaritas mekanis hukum seringkali bersifat represif: pelaku suatu kejahatan atau perilaku menyimpang akan terkena hukuman, dan hal itu akan membalas kesadaran kolektif yang dilanggar oleh kejahatan itu; hukuman itu bertindak lebih untuk mempertahankan keutuhan kesadaran. Sebaliknya, dalam masyarakat yang memiliki solidaritas organic, hukum bersifat restitutif: ia bertujuan bukan untuk menghukum melainkan untuk memulihkan aktivitas normal dari suatu masyarakat yang kompleks.

Menurut Durkheim Terjadi Suatu evolusi berangsur-berangsur dari Solidaritas mekanis ke solidaritas organis yang didasarkan atas pembagian kerja. Evolusi itu dapat dilihat dari meningkatnya hukum restitutif yang mengakibatkan berkuranya hukum represif dan dari melemahnya kesadaran kolektif. Surutnya keasadaran kolektif itu tampak paling jelas didalamnya hilangnya arti agama. Dengan demikian maka terdapat lebih banyak ruang bagi perbedaan-perbedaan individual. Tetapi Durkheim mengemukakan pada waktu yang sama bahwa kesadaran kolektif dalam segi-segi tertentu justru bertambah kuat, yaitu dimana kesadaran kolektif ini memberi tekanan kepada martabat individu .

Jadi, perubahan masyarakat yang cepat karena semakin meningkatnya pembagian kerja menghasilkan suatu kebingungan tentang norma dan semakin meningkatnya sifat yang tidak pribadi dalam kehidupan sosial, yang akhirnya mengakibatkan runtuhnya norma-norma sosial yang mengatur perilaku. Durkheim menamai keadaan ini anomie. Dari keadaan anomie muncullah segala bentuk perilaku menyimpang, dan yang paling menonjol adalah bunuh diri