Showing posts with label Kumpulan Materi. Show all posts
Showing posts with label Kumpulan Materi. Show all posts

Saturday, December 22, 2012

Softcopy Bahan Sosiologi Pembangunan

Ini softcopy bahan dari bu Erna. Silakan di download teman-teman.


PAUL BARAN (DOWNLOAD DISINI)


DOS SANTOS (DOWNLOAD DISINI)


FRANK (DOWNLOAD DISINI)


SAMIR AMIN (DOWNLOAD DISINI)


SOSIOLOGI PEMBANGUNAN (DOWNLOAD DISINI)

Tuesday, May 8, 2012

Download Modul Belajar Analisis Data dengan SPSS

Salah satu program yang dapat digunakan untuk mengolah data melalui komputer adalah SPSS. Program ini telah dipakai pada berbagai macam industri untuk menyelesaikan berbagai macam permasalahan seperti, riset perilaku konsumen, peramalan bisnis dsb. Selain itu SPSS juga telah banyak dipergunakan di dunia pendidikan untuk membantu para akademisi dan mahasiswa dalam melakukan penelitian ilmiah.

Pengolahan dan Analisa Data merupakan dua proses yang sangat menentukan dalam pengelolaan data menjadi suatu informasi. Kecepatan dalam pengolahan dan ketepatan dalam analisa akan sangat menentukan kualitas informasi dan penulisan laporan dalam suatu kegiatan monitoring dan evaluasi, baik menggunakan data rutin maupun menggunakan data survei.
Buku panduan ini sengaja disusun secara sistematis, dengan memberikan contoh persoalan nyata dalam pengolahan dan analisa data. Di setiap akhir Bab, diberikan contoh TABEL bagaimana cara penyajian data dan bagaimana menuliskan interpretasi dari hasil analisis data tersebut. Analisis yang dibahas dalam buku ini dibatasi hanya sampai pada tahap hubungan sederhaan antara dua variabel saja (bivariate), bisa jadi kesimpulan yang didapat belum akurat, karena ukuran yang dihasilkan masih kasar (crude analysis).
Semoga buku ini dapat dimanfaatkan oleh pengguna untuk membantu dalam pengolahan dan analsis data, baik untuk skripsi/thesis, maupun untuk monitoring/evaluasi program. Kritik dan saran kami terima dengan senang hati untuk kesempurnaan buku ini.

DOWNLOAD:

Modul Belajar SPSS 1 | Modul Belajar SPSS 2

Wednesday, May 2, 2012

Perubahan dan Efektivitas Hukum

PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM ( SOCIAL CHANGE ).

Setiap masyarakat pasti mengalami perubahan sosial, hanya prosesnay ada yang cepat, ada yang lambat.
Contoh: Orang Asmat beda dengan orang-orang kota.
Perubahan yang terlalu cepat, sehingga kadang hukum sulit untuk mengikutinya.
Robert Sutterland, 4 Faktor yang menyebabkan “Social Change”:
  1. Karena ada proses inovation/ pembaruan.
  2. Invention : penemuan teknologi di bidang industri, mesin dst.
  3. Adaptation : adaptasi yaitu suatu proses meniru suatu cultur, gaya yang ada di masyarakat lain.
  4. Adopsim: ikut dalam penggunaan penemuan teknologi.
Perubahan sosial adalah perubahan yang bersifat fundamental, mendasar, menyangkut perubahan niali sosial, pola perilaku, juga menyangkut perubahan institusi sosial, interaksi sosial, norma-norma sosial.


Faktor yang mempengaruhi kefektifan hukum :
         Mudah tidaknya ketidaktaatan/pelanggaran hukum itu dilihat/disidik. à Makin mudah dilihat ® makin efektif
         Pelanggaran Narkoba (pidana) lebih mudah dilihat drpd pelanggaran hak asasi (hk. tata negara).
         Siapakah yang bertanggungjawab menegakkan hukum ybs.
         Narkoba ® tg jawab negara ® lebih efektif
         HAM     ® tg jawab individu/warga ® kurang efektif


Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan / keefektifan hukum :
1.      Hukumnya / undang-undangnya. Kalau hukum itu baik, maka ada kejelasannya penafsiran, sinkronisasi baik vertikal maupun horizontal.
2.      Penegak hukum (pembentuk hukum maupun penerap hukum). Semua Capres, janji penegakan hukum, berantas KKN, tapi persoalannya dimuali dari orang kemudian sistemnya.
3.      Sarana / fasilitas pendukung. Legal officer tidak profesional, semuanya menjadi tidak berfungsi maksimal. Sebetulnya ke-2 unsur di atas sama fungsinya.Penegak hukum yang baik, kalau peraturannya tidak memadai maka tidak akan berjalan dengan baik.
4.      Masyarakat (adressat hukum). Kesadaran hukum masyarakat amat penting utk mendukung penegakan hukum secara efektif. Masalah: banyak masyarakat yg tdk cukup memiliki kesadaran hukum sehingga penegakan hukum kadang berhenti pd batas gugur syarat saja. Contohnya: Sahnya perkawinan hrs sesuai ketentuan UU Perkawinan, maka perlu kesadaran hukum.
5.      Budaya (legal culture/culture of law). Artinya : Norma2 hukum menyatu sebagai kepribadian penegak hukum yg tumbuh menjadi perilaku hukum. Perilaku hukum diterapkan secara konsisten sesuai dgn aspirasi hukum dan masyarakat. Bukan sebaliknya biasa melanggar rambu2 lalu lintas ketika polisi tidak ada.


Syarat-syarat agar hukum efektif :

  • Undang-undang dirancang dengan baik; kaidahnya jelas, mudah dipahami, dan penuh kepastian;
  • Undang-undang sebaiknya bersifat melarang (prohibitur) dan bukan mengharuskan/membolehkan (mandatur);
  • Sanksi haruslah tepat dan sesuai tujuan / sifat undang-udang itu;
  • Beratnya sanksi tidak boleh berlebihan (sebanding) dengan macam pelanggarannya;
  • Mengatur terhadap perbuatan yang mudah dilihat (lahiriah);
  • Mengandung larangan yang berkesesuaian dengan moral; 
  • Pelaksana hukum menjalankan tugasnya dengan baik; menyebarluaskan UU, penafsiran seragam, dan konsisten.

Arti Dan Pemahaman Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan tentang interaksi manusia yang berkaitan dengan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Interaksi Manusia mengandung tiga unsur, yaitu : Tindakan (act), sesuatu (thing), dan makna (meaning). Hukum yang dimaksud bukan saja hukum dalam arti tertulis tetapi juga yang tidak tertulis, baik menyangkut falsafah, intelektualitas, maupun jiwa yg melatar belakangi penerapan hukum.

Substansi hukum meliputi : aturan, norma, & pola perilaku (hk yg tertulis & hk yg berlaku – hidup dalam masyarakat).
Struktur  hukum meliputi : tatanan daripada elemen lembaga hukum (kerangka organisasi & tingkatan dr lembaga kepolisian, kejaksaan, kehakiman, pemasyarakatan, kepengacaraan).
Budaya hukum meliputi : nilai-nilai, norma-norma & lembaga-lembaga yg menjadi dasar daripada sikap perilaku hamba hukum. 
Sosiologi Hukum: merupakan ilmu terapan yg menjadikan Sosiologi sbg subyek, sprt fungsi sosiologi dlm penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum, dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum. Hukum diberi muatan nilai baru yg bertujuan utk mempengaruhi atau menimbulkan perubahan sosial secara terarah dan terencana.

Secara ringkas Sosiologi Hukum dpt didefinisikan: sebagai ilmu pengetahuan ilmiah yg mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dg gejala2 sosial lainnya secara empiris analistis.

Sosiologi hukum: dlm mengkaji kekuatan norma sosial dan menguji kenyataan hukum dlm masyarakat dilakukan dg penelitian empirik. Artinya: Kajian obyek studi sosiologi hukum, di samping mempelajari proses pelembagaan norma sosial, konsistensi, kegunaan, dan gejala perilaku normatif, juga melihat efektivitas penerapan peraturan hukum/undang2 di dlm masyarakat.
Oleh krn kajian sosiologi hukum dlm mencari, mempelajari dan menganalisis data empirik tumbuh berkembangnya norma2 lebih berdasarkan kenyataan perilaku masyarakat, maka ia masuk dlm rumpun sosiologi.


PERKEMBANGAN HUKUM DI DALAM MASYARAKAT 

Merupakan  himpunan moralitas & wahana utk mencapai cita2 sosial (Durkheim). Masa itu hk dianggap satu-satunya perekat sosial. 
Hukum sbg alat paksa pemegang kekuasaan, dipengaruhi olh kepentingan ideal, material, dan kepentingan kelompok-2 dlm masyarakat shg menjadi struktur sosial (Weber).  
Masyarakat sll berubah, keberadaan hukum hrs mengabdi kpd kepentingan rakyat utk menekan kaum borjuis (Karl Marx).


PERBEDAAN NORMA SOSIAL DAN HUKUM
2. 1. Norma hukum
  • Aturannya pasti (tertulis)
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penguasa
  • Sanksinya berat
2. 2. Norma sosial
  • Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
  • Ada/tdknya alat penegak hk, tdk pasti (kadang ada, kadang tak ada)
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Sanksinya ringan.
Norma sosial dan norma hukum merupakan aturan yg berlaku di suatu tempat.
Norma sosial: berkaitan erat dg adat istiadat dan budaya yg berlaku di suatu tempat, dan sangat mungkin berbeda antara daerah satu dg daerah lainnya.
Norma hukum: aturan produk dari pemerintah suatu wilayah, penerapannya berlaku umum, bagi siapa saja yg masuk dlm wilayah hukum ttt. Konsekuensinya hrs taat thdp hukum yg berlaku di wilayah tsb.


DIS-HARMONI NORMA SOSIAL DAN HUKUM
Seringkali hukum yg berlaku tdk sama dg norma sosial yg dlm kehidupan masyarakat setempat. Contoh: ketidakharmonisan antara norma hukum & norma sosial al:
a. Perda (norma hukum) melarang usaha di trotoar, jalur hijau, atau badan jalan, akan tetapi ternyata norma sosial tdk melarangnya, krn terbukti banyak konsumen yg membutuhkannya. Artinya: selama norma sosial blm berubah, mk selamanya Perda larangan PKL tdk akan pernah efektif.
b. KUHP ps 285 tdk bisa menjerat kumpul kebo selama tdk ada unsur paksaan atau atas dasar suka sama suka, tetapi sebagian besar norma sosial masyarakat Indonesia melarangnya. Artinya: tak mungkin orang akan mengakui dirinya kumpul kebo, dg mengatakan suka sama suka, maka bebaslah perbuatan mesum kaligus mentertawakan pasal tsb sepanjang masa.
Memang hukum seharusnya (das solen) tdk bertentangan dg norma sosial yg berlaku, tetapi hukum idealnya apat difungsikan sbg pembanding dari norma sosial, yg pd akhirnya norma hukum tsb secara perlahan akan diakui oleh masyarakat shg dg sendirinya akan menjadi norma sosial. Fungsi dan peran pemerintah juga sangat penting dlm pembinaan masyarakat, shg masyarakat bisa tertib hukum dan tertib sosial.